SUMBER DAN PENGUNAAN DANA BAIK JENIS MAUPUN SYARAT DAN RUKUNNYA DI PERBANKAN SYARIAH

SUMBER DAN PENGUNAAN DANA BAIK JENIS MAUPUN SYARAT DAN RUKUNNYA DI PERBANKAN SYARIAH
DAN
ULASAN FASILITAS TRADE FINACING YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM

Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan). Sistem keuangan dan perbankan Islam harus mencakup sleuruh bidang keuangan dan perbankan modern. Instrumen-instrumen keuangan islam sebenarnya merupakan bagian dari produk-produk keuangan dan perbankan Islam. Dalam kegiatan perbankan, coba jelaskan mengenai sumber dan pengunaan dana baik jenis maupun syarat dan rukunya. Buatkan ulasan fasilitas trade finacing yang sesuai dengan syariah Islam.
Pendahuluan
Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariahpun harus dikembangkan, tulisan ini akan memaparkan sumber, dan pengunaan baik jenis maupun syarat dan rukunnya, dan akan dilanjutkan dengan pemaparan analisis fasilitas trade finacing yang sesuai dengan syariah islam yang sedang dilakukan oleh industri perbankan syariah di Indonesia.

Sumber dana perbankan syariah.
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio (1999), Produk penghimpun dana dalam perbankan syariah adalah
(1). Modal, adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). pada akhir tutup buku biasanya pemodal mendapatkan deviden.
(2). Wadiah, secara umum terdiri dari yad amanah dan yad dhamanah. Yad amanah diterapkan pada produk simpanan yang tidak sering ditarik atau dipakai, seperti safe deposit box. Sementara yad dhamanah diterapkan pada rekening giro.
Karakteristik yad amanah
a. Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimamfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan
b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memamfaatkannya
c. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan
d. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimamfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
Karakteristik yad dhamanah
a. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimamfaatkan oleh yang menerima titipan
b. Karena dimamfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan mamfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pememfaatan kepada si penitip.
c. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan
d. Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus, tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
e. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan
f. Produk tabungan juga dapat mengunakan akad wadiah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaanya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
(3). Mudharabah, dalam menghimpun dana, biasanya bank juga mengunakan akad mudharabah, di mana penyimpan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Penerapan akad ini dilakukan pada produk tabungan berjangka dan deposito karena sifatnya berjangka waktu, sehingga bank dapat menyalurkannya pada proyek/usaha bank.
Prinsipnya adalah prinsip investasi, dengan demikian akad yang bisa digunakan untuk mudharabah ini adalah:
Mudharabah Muthlaqah
a. Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, jenis,tempat, jenis usaha, dan jenis pelayananya.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa
Mudahrabah Muqayyadah
a. Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah special investment.

Pengunaan dana Perbankan syariah.
Sedangkan untuk pengunaan dana perbankan syariah, maka secara garis besar produk pengeluaran dana dapat dibagi menjadi tiga macam (1). Jual beli, (2). Bagi Hasil. (3). Sewa menyewa.
1. Jual Beli (Bai’)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk barang dengan dayn yang berbentuk uang. Dalam transaksi ini, keuntungan penjualan sudah dimasukkan dalam harga jual sehingga penjual tidak perlu memberitahukan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Rukun jual beli (1). Penjual, (2). Pembeli (3). Barang/obyek (4). Harga (5). Ijab qabul.
a. Bai’ al Murabahah
Adalah prinsip bai’ (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati. Pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tunai (di Malasyia dikenal dengan BBA/Bai’ Bitsaman ‘Ajil), tanguh (bai’ al muajjal), ataupun cicil (Bai’ ut taksid).




Skema Transaksi Murabahah

Penjual
(Bai’)
Pembeli
(musytari’)
2. Penyerahan barang sekarang
1. Akad Murabahah
3. Pembayaran secara tunai, tanguh ataupun dicicil









Rukun murabahah adalah (1). Penjual. (2). Pembeli, (3). Barang/obyek, (4). Harga dan (5). Ijab qabul.
b. Bai’ al salam
Adalah prinsip bai (jual beli) suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka (secara tunai).
Skema transaksi Bai’ as-salam
Penjual
(Muslam ilaih)
Pembeli
(muslam)
1. Akad Ba’i as Salam
3. Penyerahan barang di kemudian hari
2. Pembayaran dimuka








Rukun Bai’ as-salam adalah (1). Pembeli, (2). Penjual, (3). Harga, (4). Barang dan (5). Ijab Qabul.



c. Bai’ al Istishna’
Adalah salah satu pengembangan prinsip bai’ as salam, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan melalui cicilan atau ditanguhkan.
Skema transaksi Ba’i Istishna’



Pembeli
(Mustashni’)
Penjual
(Shani’)
2. Pembayaran secara tanguh atau cicilan
3. Penyerahan mashnu’ dikemudian hari
1. Akad + kualifikasi pesanan









Rukun Bai’ al istishna’ adalah (1). Penjual/penerima pesanan, (2). Pembeli/pemesan, (3). Barang, (4). Harga, (5). Ijab qabul
2. Bagi Hasil
a. Akad al mudharabah
Adalah salah satu jenis transaksi musyarakah dimana pihak yang bersyirkah adalah pemilik dana (Shahibul maal) dan pemilik tenaga (mudharib).
Jenis-jenis mudharabah, adalah
· Mudharabah muthlaqah
ü Salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib diberikan hak yang tidak terbatas untuk melakukan investasi oleh shahibul maal
ü Unrestricted fund
· Mudharabah muqayyadah
ü Salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib dibatasi haknya oleh shahibul maal, antara lain dalam hal jenis usaha, waktu, tempat usaha, dll


ü
Skema Mudharabah



Restricted fund
Mudharib
Shahibul maal
Profesionalisme
Modal 100 %
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai dengan kesepakatan











Rukun mudharabah adalah (1). Pemilik modal, (2). Pemilik usaha, (3). Proyek/usaha, (4). Modal, (5). Ijab qabul, (6). Nisbah bagi hasil
b. Akad al musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan risiko akan ditangung sesuai porsi kerjasama.
Jenis-jenis Musyarakah
1) Syirkah muwafadah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang sama








Skema Musyarakah syirkah muwafadah


Pengusaha I
Pengusaha 2
Dana X
Dana X
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan










2) Syirkah al-‘Inan, yakni kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti sama
Skema Musyarakah syirkah Al-Inan








Pengusaha I
Pengusaha II
Dana X
Dana Y
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepkatan










3) Syirkah wujuh, yakni kerjasama atau percampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan





Skema Musyarakah Al Wujuh
Pengusaha I
Pengusaha II
Dana
Kredibilitas
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan










4) Syirkah ‘abdan, yakni kerjasama atau percampuran tenaga atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerjasama profesi).
Skema Musyarakah Abdan

Pengusaha I
Pengusaha II
Profesionalisme
Profesionalisme
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan










5) Syirkah al-mudharabah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara pihak pemilik dan dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme atau tenaga.
Rukun musyarakah adalah (1). Para pihak yang bersyirkah, (2). Porsi kerjasama, (3). Proyek/usaha , (4). Ijab qabul, (5). Nisbah bagi hasil


c. Akad al ijarah (sewa)
Ijarah adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn berbentuk jasa atau mamfaat dengan dayn. Dalam istilah lain, ijarah dapat juga didefenisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau mamfaat atas barang dan jasa, melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
Jenis-jenis ijarah menurut obyeknya:
1) Ijarah dimana obyeknya mamfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah dan lain-lain
Skema Transaksi Ijarah dengan obyek mamfaat barang
4. Pengembalian barang saat akhir masa akad
Musta’jir
Mu’ajjir
2. Pembayaran Ujrah
3. Pengalihan hak guna barang
1. Akad Ijarah








2) Ijarah dimana obyeknya adalah mamfaat dari tenaga seseorang seperti jasa taxi, jasa guru dan lain-lain.
Skema Transaksi Ijarah dengan obyek mamfaat Tenaga/jasa
2. Pembayaran tunai
Musta’jir
Mu’ajjir
3. Pengalihan hak guna atas tenaga
1. Akad ijarah











3. Sewa Menyewa
a. Wakalah
Skema Transaksi wakalah


Menurut Syafi’i Antonio (1999), wakalah adalah penyerahan, pendelegesian atau pemberian amanat. Menurut Bank Indonesia (1999), wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
MUWAKKIL
WAKIL
URUSAN YANG DIWAKILKAN
2. Pelaksanaan Akad
1. Akad Wakalah





Rukun Wakalah adalah (1). Pihak pemberi kuasa (Muwakkil), (2). Pihak penerima kuasa (Wakil), (3). Obyek yang dikuasakan, (4). Ijab Kabul.
b. Kafalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penangung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditangung. Menurut Bank Indonesia (1999, kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertangung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
Skema Transaksi Kafalah

KAAFIL
MAKFUL
OBJEK PENJAMIN
(MAKFUL ALAIH)
2. Pelaksanaan Akad
1. Akad Kafalah






Rukun Kafalah adalah (1). Pihak penjamin, (2). Pihak yang dijamin, (3). Obyek penjaminan, (4). Ijab Kabul.

c. Hawalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menangungnya (artinya ada satu pihak yang menjamin hutang pihak lain). Menurut Bank Indonesia (1999), hawalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.
Jenis hawalah:
1) Hawalah ad-dain; yakni hawalah dimana obyeknya adalah hutang.
Skema Transaksi Hawalah ad Dain

MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
1 b. Berhutang
1.a Berhutang
Kondisi awal sebelum akad Hawalah
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
1 Akad Hawalah
3. Berhutang
3.b hutang lunas
Kondisi setelah akad hawalah






















2) Hawalah al-haq: yakni hawalah dimana obyeknya adalah piutang atau hak penagihan
Skema Transaksi hawalah al-Haq
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
2. Akad Hawalah
4. Penagihan
3. Dana talangan
1.a. Transaksi
1.b. Janji bayar tangung









Rukun hawalah, yaitu (1). Pihak yang berhutang dan berpiutang (muhil), (2). Pihak yang berpiutang (muhal), (3). Pihak yang berhutang dan berkewajiban membayar hutang kepada muhil (muhal ‘alih), (4). Hutang muhil kepada muhal, (5). Hutang muhal alaih kepada muhil, (6). Ijab qabul
d. Rahn
Menurut Syafi’i Antonio (199), rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Menurut Bank Indonesia (1999), rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.






Skema transaksi Ar-rahn

Marhun Bih
(Hutang)
MURTAHIN
RAAHIN
MARHUN (BARANG)
3. Penyerahan marhun
1. Akad transaksi
2. Pemberi hutang








Rukun rahn adalah (1). Pihak yang mengadaikan , (2). Pihak yang menerima gadai, (3). Obyek yang digadaikan, (4). Hutang, (5). Ijab qabul.
e. Qardh
Menurut Syafi’i Antonio (1999), qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Menurut Bank Indonesia (1999), qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Skema Transaksi al-qardh

QARDH
MUQRIDH
MUQTARIDH
2. Pemberian hutang
1. Akad
3. Pengembalian qardh









Rukunnya adalah (1). Pihak yang meminjam, (2). Pihak yang memberikan pinjaman, (3). Dana, (4). Ijab qabul.
Menurut Sunarto Zulkifli (2003), beberapa alternatif pengunaan dana lainnya di perbankan syariah adalah :
1. Sharf adalah transaksi pertukaran antara dua mata uang yang berbeda. Sharf dapat juga didefenisikan sebagai prinsip jual beli valuta dengan valuta lainnya yang berbeda, pertukaran dua mata uang harus dilakukan secara tunai, dan berbeda valuta.
2. Untuk pertukaran valuta yang sama, maka harus memnuhi syarat sawa-an bi sawa-in (same quantity), mistlin bi mistlin (same quality), dan yadan bi yadin (same time of delivery).
3. Barter adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda jenis, seperti menukar pesawat terbang dengan ketan.
4. Muzara’ah adalah akad kerjasama atau percampuran pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan pengarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen
5. Musaqah merupakan bantuk sederhana dari muzara’ah dimana si pengarap hanya bertangung jawab ats penyiraman dan pemeliharaan.


FASILITAS TRADE FINACING YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM

Menurut Syafi’i Antonio (2001), Didasarkan sifat pengunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal yaitu :
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan , maupun investasi
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuntitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkAtan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b). untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.

Pembiayaan Modal Kerja
1. Likuiditas
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidak sesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash out flow pada perusahaan nasabah. Dalam perbankan konvensional biasanya bank menyediakan fasilitas rekening Koran, dalam perbankan syariah maka bank dapat memberikan fasilitas dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mismatched , nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
Dalam konteks bank syariah sebagai unit bisnis bagian dari nasabah Bank Indonesia, jika mismatched ini terjadi maka Bank syariah bisa meminta bantuan Bank Indonesia dengan memamfaatkan fungsi Bank Indonesia sebagai “lender of the last resort” dalam rangka penyediaan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) bagi perbankan syariah, dan telah ditetapkan secara jelas dalam peraturan BI no. 5/PBI/2003 tanggal 4 februari 2003. (Republika online, 13 may 2003).
2. Piutang
ü Piutang
Jika nasabah mengalami kesulitan dana akibat dana nasabah masih tertanam dalam bentuk piutang, maka dalam perbankan konvensional hal ini bisa dilakukan dengan cara Bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Bank bisa langsung menagih kepada pihak yang berhutang, hasil penagihan pertama-tama langsung dibayarkan ke pinjaman nasabah, jika lebih dikreditkan ke rekening nasabah. Dalam perbankan syariah maka kasus ini hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qardh dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi.


ü Anjak piutang
Adalah fasilitas yang diberikan oleh bank dalam bentuk pengambilalihan piutang nasabah. Dalam perbankan syariah maka dapat dilakukan dengan hiwalah. Akan tetapi, untuk fasilitas inipun bank tidak dibenarkan untuk meminta imbalan kecuali biaya layanan atau administrasi dan biaya penagihan. Dengan demikian, bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang yang diserahkan kepada bank tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo, hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi utang nasabah kepada bank. Akan tetapi, bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih, nasabah harus membayar kembali utangnya itu kepada pihak bank. Selain itu, sebagian ulama memberikan jalan keluar berupa pembelian surat utang (bai’ ad-dayn), tetapi sebagian ulama melarangnya.
3. Persediaan
ü Bai’ al murabahah
Skim bai’ al murabahah adalah skim dimana bank bertindak selaku penjual disatu sisi, dan disisi lain bertindak selaku pembeli. Kemudian bank akan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga beli ditambah margin (ribhun) yang disepakati.
Berdasarkan data desember 2002, proporsi murabahah mencapai 70,93 %, dari total pembiayaan lainnya, urutan kedua adalah mudharabah yaitu sebesar 15,22%, sedangkan sisanya 13,85% terbagi menjadi pola pembiayaan kecil lainnya (Budi setyanto; 2003). Ini berarti murabahah mendominasi pola pembiayaan yang ada, dominasi diperkirakan diakibatkan karena bank syariah tampaknya ingin memperoleh pendapatan yang tetap dari margin yang telah ditentukan di awal perjanjian. Dengan demikian kepastian cash inflow lebih bisa terjamin. Tentu berbeda dengan skim mudharabah (profit sharing) yang perolehan banknya sangat tergantung pada naik turunnya tingkat keuntungan usaha yang dikembangkan oleh nasabah.
Sekilas skim pembiayaan diatas terlihat hampir sama dengan sistem perhitungan di perbankan konvensional. Tetapi sebenarnya ada beberapa perbedaan prinsip antara lain:
1. Proses yang terjadi adalah proses jual beli sebagaimana sering terjadi disektor riil. Proses terpenting yang terjadi adalah adanya perpindahan kepemilikan yang jelas antara masing-masing yang terlibat.
2. Pada sistem murabahah, negosiasi yang terjadi adalah harga jual barang. Dengan demikian nilai angsuran tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nilai suku bunga perbankan. Sangat berbeda dengan perbankan konvensional yang tingkat suku bunganya sangat fluktuatif mengikuti tingkat suku bunga pasar. Jadi jangan heran terjadi perubahan nilai angsuran.
ü Bai’ al istishna’
Skim Bai’ al istishna adalah skim pembiayaan atas dasar pesanan, untuk kasus dimana obyek atau barang yang diperjualbelikan belum ada.
ü Bai’ as salam
Skim bai’ as salam adalah skim pembiayaan dimana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk kemudian dilakukan pengiriman barang.
4. Modal kerja untuk perdagangan
ü Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual.
Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini, skim yang paling tepat adalah skim mudharabah, yaitu suatu skim dimana bank dan nasabah sama-sama mempunyai kontribusi dalam usaha. Pihak bank memberikan kontribusi dana berupa seluruh pembiayaan (100%), sedangkan nasabah memberikan kontribusi berupa profesionalisme. Pengembalian hasil usaha tergantung pada nisbah bagi hasil yang disepakati nasabah dan bank. Semakin tinggi kinerja usaha nasabah, semakin tinggi pula bagi hasil untuk masing-masing pihak.
ü Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan ditempat penjual, yaitu seperti perdagangan antar kota, perdagangan antar pulau, atau perdagangan antar negara. Pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan.
Dalam praktek perbankan konvensional hal ini bisa difasilitasi oleh bank dengan fasilitas Leeter of credit (L/C), Bank syariah dapat mengadopsi mekanisme ini dengan mengunakan skim al-wakalah, al musyarakah, al mudharabah atau al murabahah.

Investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
1. Untuk pengadaan barang-barang modal
2. mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3. berjangka waktu menengah dan panjang
skim yang sering digunakan untuk pembiayaan ini adalah skim musyarakah mutanaqishah dan skim al ijarah al muntahia bit tamlik.
Skim musyarakah mutanaqishah adalah suatu skim musyarakah, dimana porsi dana salah satu pihak akan menurun terus hingga akhirnya nol. Sedangkan skim al ijarah al muntahia bit tamlik yaitu menyewakan barang modal dengan opsi di akhiri dengan pemilikan.

Konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh penguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi ini dapat dibedakan pada kebutuhan primer yaitu kebutuhan pokok, sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan , yang secara kuntitatif maupun kulitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, maupun berupa jasa.
Untuk kebutuhan primer lazimnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil, karena dalam konsepsi ekonomi islam, jika seseorang tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka tergolong fakir miskin, dengan demikian ia wajib diberikan zakat atau sedekah, atau maksimal diberikan al qard al hasan.
Sedangkan untuk kebutuhan sekunder maka bank syariah dapat mengunakan pembiayaan komersil , bisa berupa :
1. Al Bai bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran
2. al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli
3. al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya
4. ar rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.

Beberapa alternatif
Diatas telah diungkapkan dari berbagai macam pilihan pola pembiayaan yang bisa dilakukan oleh perbankan syariah, skim murabahah merupakan skim yang paling dominan dalam pola pembiayaan di perbankan syariah, walaupun dalam praktek murabahah tersebut pihak bank lebih sering mewakilkan kepada nasabah dalam membeli barang yang di inginkan, sehingga syarat murabahah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), yaitu : (1). Harus ada akad antara bank dan nasabah, (2). Komoditas yang diperjual belikan bukan barang haram, (3). Bank membeli barang untuk nasabah atas nama bank sendiri, kemudian menjual kembali kepada nasabah sesuai harga beli ditambah margin, (4). Apabila bank mendapat potongan dari pemasok, maka harga beli yang diperhitungkan adalah setelah adanya potongan tersebut, (5). Bank dapat meminta uang muka kepada nasabah yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran cicilan utang nasabah kepada bank.
Dengan demikian dengan sistem yang selama ini ada, telah bisa memenuhi syarat DSN tersebut, namun yang perlu direnungkan adalah bukankah islam sangat mengedepankan pemerataan dan keadilan pada semua sektor, maka jikalau pihak bank sebagai pembeli dan sekaligus menjual produk tersebut kepada nasabah mendapatkan harga yang lebih murah dari pada harga pasar dan menjualnya ke nasabah maksimal dengan harga pasar, bahkan kalau bisa dibawah harga pasar, maka ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi perbankan syariah dimasa yang akan datang, karena nasabah mendapatkan produk yang sama, dengan kemudahan murabahah dan harga maksimal sama dengan harga pasar, dengan demikian ide pihak bank juga memiliki toko grosir (murabahah center) terhadap berbagai macam kemungkinan produk yang dibutuhkan masyarakat layak untuk mendapatkan apresiasi positif dari semua pihak.
Dengan tingginya proporsi murabahah tersebut pada pembiayaan perbankan syariah, juga memberikan arti kepada kita bahwa pihak perbankan syariah belum mampu mengkreasi dan mensosialisasikan produk-produk bank syariah dengan baik, hal ini diindikasikan dengan dominannya pola murabahah, mengindikasikan sebetulnya pihak perbankan sendiri belum yakin sepenuhnya dengan pola pembiayaan lainnya, karena takut loss (rugi), dengan demikian terlihat bahwa pihak bank syariah lebih mencari posisi “aman”. Padahal dengan kecangihan piranti ilmiah yang telah ada seharusnya pihak perbankan syariah mampu memanej resiko yang ada sehingga jurang pemisah antara murabahah dan pola pembiayaan lainnya bisa diperkecil, salah satu caranya adalah dengan mensosialisasikan produk yang dimiliki perbankan syariah ke dunia industri dan membuat pola perencanaan manajemen resiko yang baik terhadap semua pola pembiayaan yang ada.
Sementara itu alternatif pola pembiayaan lainnya yang bisa dikembangkan dibelakang hari, menurut Sunarto Zulkifli (2003), adalah sebagai berikut:
Skim ijarah With promise to sell adalah skim dimana bank menyewakan suatu obyek kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu yang diikuti dengan janji bank untuk menjual obyek dimaksud kepada penyewa.
Skim bai’ wal ijarah adalah skim dimana bank membeli obyek sewa dari supplier dan kemudian menyewakannya kepada pihak lain tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan diakhir masa sewa
Skim ijarah wal ijarah adalah kondisi dimana bank menyewakan mamfaat sewa atas asset yang bukan miliknya kepada pihak lain, dalam kondisi ini, yang diijarahkan adalah mamfaat obyek, bukan obyek itu sendiri.
Skim IMBT (Ijarah Muntahiyya Bi Tamlik) wal IMBT dengan hibah adalah kondisi dimana bank menyewakan mamfaat sewa atas asset yang bukan miliknya kepada pihak lain, dan diakhiri dnegan perpindahan kepemilikan secara hibah diakhir masa sewa.
Skim gadai syariah merupakan skim dimana bank memberikan pinjaman kepada nasabah atas dasar jaminan. Dan atas pemeliharaan jaminan tersebut, bank akan mengenakan biaya pemeliharaan tertentu. Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah metode penentuan biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan barang jaminan. Biaya tersebut tidak dibenarkan mengunakan sistem perhitungan bunga yang didasarkan pada nilai pinjaman.
Skim qardh merupakan pinjaman tanpa meminta tambahan apapun, kecuali biaya administrasi.
Perbankan syariah memiliki produk untuk berhubungan antar sesama bank. Produk dimaksud adalah Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) dan sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) kedua produk tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan bank syariah dalam hal kelebihan atau kekurangan dana sesaat.
Penutup
Demikianlah paparan sumber dan pengunaan dana dan ulasan ringkas fasilitas Trade financing yang ada di perbankan syariah, semoga bisa memberikan mamfaat kepada semua pihak yang berkepentingan.















DAFTAR PUSTAKA


Republika Online, BI keluarkan delapan peraturan perbakan syariah, 13 May 2003.

Setyanto, Budi, Satu ide untuk Optimalkan Murabahah, artikel di Tazkiaonline.com, 4 september 2003.
Syafi’I, Antonio, Muhammad ; Bank Syariah, wacana Ulama dan cendikiawan, BI dan Tazkia institut, Oktober 1999.

Syafi’I, Antonio, Muhammad ; Bank Syariah, Dari Teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001

Zulkifli, Sunarto ; Panduan praktis transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003

0 comments

Write Down Your Responses

catatan2 universitas Kehidupan

"Inti dari Kecerdasan adalah Bermanfaat" . Powered by Blogger.