Menjama Sholat pada musim Summer dan Winter di Jerman/Eropa

Assalamu alaikum wr.wb.
Ba'da tahmid wa shalawat.
Semoga ustadz selalu sehat, dan dimudahkan dalam urusan kebajikan.amin.
O, ya sebelum lupa, saya sekeluarga mengucapkan mohon maaf lahir dan bathin, ngak lama lagi ramadhan nih ustadz.
Afwan nih ustadz, Saya dapat pertanyaan dari masyarakat, dan pertanyaan tersebut, juga menjadi pertanyaan saya pribadi, dan saat ini sedang kita diskusikan di Jerman, seputar menjama sholat maghrib dan Isya pada saat Summer sekarang ini, karena waktunya sudah larut. Sholat Maghrib saat ini pk 21.20 dan sholat Isya pkl 23.15. sementara sholat shubuh sudah masuk pkl 03.09. Kondisi ini cukup merepotkan, apalagi untuk anak-anak yang besok paginya sekolah.
Nah, dikalangan orang arab dan Turki, ada edaran, yg intinya sholat maghrib dan Isya bisa di jama', setelah kita diskusikan, ada juga yg bilang, niatnya tidak di jama.
Hal yang sama juga terjadi saat musim dingin, dzhuhur dan ashar waktunya sangat berdekatan dan sempit, padahal itu waktu aktif bekerja.
nah yang menjadi pertanyaan:
1. Apakah boleh menjama sholat maghrib dan isya pada musim summer, serta dzuhur dan ashar pada musim dingin?
2. Apakah niatnya menjama'a atau bagaimana?
3. Kalau dibolehkan bisa dishare ke kami dalil-dalinya ustadz, karena ini menjadi pertanyaan masyarakat.
4. Jika ternyata bisa dijama'/digabung, kapan waktu mulainya (misalnya adakah tanggal yg specifik)
5. Bagaimana dengan anak-anak, kalaupun tidak boleh (asumsi), apakah untuk pembelajaran bisa digabung sholat maghrib dan Isya?
6. Untuk ramadhan nantinya, kami dapat kabar,. ada masjid yg mempraktekkan, sholat magrib , ifthar, serta istirahat , kemudian sholat isya dan Tarawih, sebelum waktu resminya,
intinya, pertanyaan kami ustadz,
mohon penjelasan seputar jama' sholat tersebut, disertai dalil-dalilnya.
mohon maaf, jika merepotkan ustadz.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Jaharuddin di Hannover, 28 Mei 2013

Jawaban Dr. Abas Mansur Tamam MA (Seorang Ustadz, Lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Tahun 2012 pernah mengunjungi beberapa kota di Jerman dan eropa)

Waalaikumsalam..
Semoga antum dan keluarga, serta teman-teman di Hannover baik-baik.
Masalah fiqih yang antum tanyakan sudah dibahas oleh Majlis Fatwa Eropa di Cologne, Jerman (22 Mei 1999). Fatwa Majlis itu sama dengan fatwa Syeikh Yusuf Qardhawi.
Bahwa pada musim panas, diperbolehkan untuk menjama taqdim antara shalat magrib dan shalat isya. Atau menjama antara shalat dzuhur dan ashar baik jama taqdim atau jama takhir, pada musim dingin.
Kedua fatwa itu bersandar kepada hadits Nabi Saw.:
عن بن عَبَّاسٍ قال: (جَمَعَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بين الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ، بِالْمَدِينَةِ، في غَيْرِ خَوْفٍ ولا مَطَرٍ، في حديث وَكِيعٍ قال قلت لابن عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذلك؟ قال: كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ. وفي حديث أبي مُعَاوِيَةَ قِيلَ لابن عَبَّاسٍ: ما أَرَادَ إلى ذلك؟ قال: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ) (صحيح مسلم 1/705)
Ibn Abbas meriwayatkan: “Rasulullah Saw. menjama antara dzhur dan ashar, magrib dan isya di Madinah. Tidak disebabkan karena khauf (takut/dalam kondisi perang) tidak juga karena hujan”. Dalam riwayat Waqi: aku bertanya kepada Ibn Abbas: mengapa Rasulullah melakukan itu? Beliau menjawab: supaya tidak menyulitkan umatnya. Dalam riwayat Abu Muawiyah, ada seseorang yang bertanya kepada Ibn Abbas: apa maksud Rasulullah Saw. melakukan itu? Beliau menjawab: Nabi menginginkan supaya tidak menyulitkan umatnya (Shaheh Muslim, vol. 1, no. 705).
Dalam hadits ini, Rasulullah Saw. seolah mengetahui akan ada kondisi sulit seperti yang dialami oleh umat Islam di Eropa, untuk bisa menunaikan shalat dzuhur dan ashar, atau magrib dan isya, sebagaimana lazimnya. Dalam kondisi yang sulit ini, diperbolehkan untuk menjama shalat, sama dengan kebolehan ketika melakukan safar (perjalanan).
Alasan mengapa Nabi Saw. menjama kedua shalat itu (dzuhur dan ashar, atau magrib dan isya) jelas untuk menghilangkan kesulitan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Kaidahnya, kesulitan mendatangkan keringanan. Hal itu seperti disebutkan dalam ayat-ayat berikut ini:
مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ (المائدة: 6)
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu” (al-Maidah: 6)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (الحج: 78)
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (al-Hajj: 78).
Dengan demikian:
1. Boleh menjama takdim shalat maghrib dan isya pada musim panas, atau dzhur dan ashar pada musim dingin, baik jama takdim atau takhir.
2. Niatnya jelas niat jama’.
3. Kapan waktu mulainya? Sejauh ini, belum ada komentar para ulama yang terlacak tentang bulan apa dan tanggal berapa baik musim panas atau musim dingin yang diperbolehkan menjama’ seperti disebutkan di atas. Intinya, kapan kesulitan dalam menunaikan shalat pada waktunya itu dirasakan betul (bukan kondisi malas).
4. Tentu berlaku untuk pendidikan terhadap anak-anak. Bahkan Syeikh Yusuf Qardhawi membolehkan menjama’, jika mahasiswa dalam kondisi tertentu seperti karena perkuliahan, di laboratorium, atau dokter yang sedang dalam praktek, dan tidak memungkinkan meninggalkan pekerjaan itu. Karena Imam Ahmad dan Ibn Sirin pernah berfatwa, boleh menjama dua shalat, disebabkan karena kesulitan atau keperluan tertentu.
5. Jika isya sudah dijama takdim (dengan maghrib), maka otomatis setelah selesai isya diperbolehkan untuk menunaikan shalat tarawih.
Demikian yang bisa ana jelaskan dari pertanyaan antum..wallahu a’lam..
Akhukum..
Abas Mansur Tamam
---------
Tambahan. 
FATWA TERKAIT PELAKSANAAN SHOLAT TARAWIH DI JERMAN (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)
Assalamualaikum wr wb
Beberapa waktu lalu telah didiskusikan seputar pendapat/fatwa institusi bernama RIGD yg berkantor di Frankfurt terkait pelaksanaan shalat tarawih. Namun karena file PDF fatwa tsb bhs arab dan jerman, tampaknya masih belum difahami isinya oleh sebagian orang. Ini saya ringkaskan dalam bahasa indonesia.
Posting saya ini bukan dalam memberikan fatwa, akan tetapi sekedar meringkaskan hal yang sudah ada dalam bhs indonesia. Fatwa mana yang diikuti, asal jelas dalilnya, maka pilihan masing2.
==============================
Disebutkan dalam dokumen tsb bahwa pada intinya mereka mengikuti fatwa dari  European Council for Fatwa and Research 
PUASA Di Jerman masih bisa diketahui waktu Shubuh/Imsak dan Maghrib. Oleh karena itu jadwal puasa di Jerman mengikuti lokasi setempat dan tidak mengikuti Makkah

SHALAT JAMA' MAGHRIB & ISYA' DI JERMAN
Pada tanggal 18 Mei s.d. 8 Agustus secara umum diperbolehkan menjama' Maghrib dan Isya' di Jerman. Jama' artinya begitu shalat yang pertama selesai, maka diikuti oleh shalat yang kedua dengan tanpa jeda waktu.
Alasan: sulitnya memastikan waktu Isya' di Jerman (yakni posisi matahari 18° di bawah horison).

SHALAT TARAWIH
Dalam dokumen tsb. ada 3 alternatif:
1. Begitu masuk maghrib, maka dilakukan iftar (makan dan minum). 1 jam atau 1,5 jam kemudian maka dilaksanakan shalat maghrib, lalu dijama' isya', lalu Tarawih.
2. Begitu masuk maghrib maka dilakukan shalat maghrib, setelah itu ifthar (makan+minum). 1 jam atau 1,5 jam kemudian baru isya'+tarawih.
Maka praktik ini sebenarnya juga menjama' shalat namun dengan diselingi jeda waktu (pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim).
3. Masjid yang tidak melakukan shalat jama' maghrib+isya', disarankan utk mengikuti jadwal daerah latitude (Breitengrad) 45°.

IQAMAH SHALAT SHUBUH
Iqamah disarankan untuk diakhirkan, supaya mempermudah orang datang ke masjid.

Kemudian disebutkan dalam fatwa tsb. bahwa dalam hal2 seperti ini biasa ada perbedaan pendapat. Yang dikedepankan adalah sikap toleran. Oleh karena itu silahkan saja jika mengikuti perhitungan atau pendapat lain yang ada, yang dengan pendapat yang lain tsb. manusia bisa melaksanakan shalat dengan mudah (tidak sulit) dan dengan tidak terpaksa.

Insitusi tsb. menyeru kpd masjid2 di Jerman utk mampu bersepakat menyusun jadwal shalat setahun yang seragam (dengan tetap memperhitungkan perbedaan waktu antar regional di jerman).

Demikian terjemahnya, semoga bermanfaat.
===================
Tambahan dari saya: daerah 45° contohnya: Perancis bagian selatan, Italia (Turin, Milan, Venesia), Kroatia.  Bandingkan:  jerman paling selatan 47°. Jerman utara misalnya Hamburg pada posisi 53°.
Saya pribadi, selama ini memang belum pernah mengetahui detail penentuan shalat isya' di masjid Turki atau masjid islamic center nürnberg, 2 buah masjid yang saya shalat berjamaah di sana.
Contoh jadwal hari Selasa 16 Juli:
Masjid Turki:   maghrib 21:23 isya 22:53
Masjid Islamic Center: maghrib 21:17 isya 22:47
Kalau diperiksa jadwal tiap harinya di bulan Juli ini: maka antara maghrib dan isya' bedanya selalu konstant = 1,5 jam. Apakah ini berarti waktu isya' di 2 masjid tsb. berdasarkan pendapat 1,5 jam jarak maghrib dan isya'? Jadi sebenarnya tidak menentukan isya' dengan posisi matahari, namun lebih pada waktu maghrib + 1,5 jam ? Jika demikian, maka sebenarnya yang dilakukan oleh ke 2 masjid ini adalah opsi tarawih no. 2 yakni: maghrib on-time. Lalu makan minum, kemudian 1,5 jam kemudian shalat isya'. Maka seandainya waktu isya'nya belum masuk (menurut ukuran posisi matahari), berarti kami melakukan shalat jama' maghrib isya' dengan jeda 1,5 jam. 
Wallahua'lam saya sendiri tidak tahu bagaimana menandai waktu isya' di musim panas ini dg ukuran alam. Ada yang bilang, di musim panas ini langit tidak akan pernah gelap.
Semoga bermanfaat
Wassalam
a.fatih
Nuernberg, 17 Juli 2013

,

0 comments

Write Down Your Responses

catatan2 universitas Kehidupan

"Inti dari Kecerdasan adalah Bermanfaat" . Powered by Blogger.