Oleh : Jaharuddin
Serial : Islamic Entrepreneurship
Pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi tentang entrepreneurship adalah, bagaimana mendapatkan peluang usaha, banyak teori dan pengalaman yang dapat digunakan sebagai referensi. Saya menjawab pertanyaan tersebut dari sisi objek yang bisa di create menjadi produk atau jasa, berikut ini
Barang
Cara yang paling konvesional untuk mendapatkan ide peluang usaha adalah, merekayasa potensi yang sudah disediakan Allah dimuka bumi ini, untuk ditawarkan ke pasar. Saya fikir ini tidak perlu diulas terlalu panjang, banyak contoh yang bisa kita sebutkan. Seperti komputer, printer, buku, dll.
Jasa
Hampir sama dengan barang, banyak sekali contoh jasa yang bisa anda jadikan peluang usaha, seperti jasa pengiriman barang, jasa perbankan, jasa foto copy, jasa dokter, jasa pengacara, dll.
Tempat
Tempat juga merupakan objek yang bisa direkayasa untuk dijadikan peluang usaha, sebagai contoh yang mudah diingat adalah Bali sebagai tempat tujuan wisata, Lombok, Danau Toba di Sumatra Utara, dll. Dimanapun anda, bisa jadi wilayah anda bisa direkayasa menjadi produk yang bisa dijual, dan itu adalah peluang usaha.
Contoh lain, adalah penyediaan lahan pemakaman, di kota besar, saat ini kebutuhan terhadap lahan pemakaman semakin dibutuhkan, anda tinggal menyediakan lahan di luar Jakarta, anda bisa menjualnya ke pasar, dan tahukah anda, permintaannya selalu meningkat. Bisa jadi anda membeli lahan di luar Jakarta dengan harga murah, kemudian anda pagar, anda kavling dan anda tawarkan dengan nilai yang bagus kepada konsumen di kota besar, dan anda tambahkan value di produk tersebut.
Orang
Anda ingat Fatin, Maher Zein, Mario Teguh, A Gym, dan banyak tokoh lainnya. Pada dasarnya mereka adalah orang atau figur yang bisa di create menjadi peluang usaha. Dan tidak selamanya orang yang bisa dijadikan peluang usaha tersebut adalah orang terkenal, karena awalnya mereka juga tidak terkenal.
Point utama yang harus dilihat adalah dimana keunggulan dan keunikan orang/figur tersebut yang pada akhirnya bisa ditawarkan kepasar dan menarik perhatian. Tentunya karena “keungulan” dan “kebaikannya”.
Hindari “terkenal dengan cara mengencingi sumur zam-zam”, maksudnya adalah terkenal tapi dengan menodai kesucian dalam agama, dan budaya masyarakat. Menurut saya yang melakukan itu masih perlu mendapatkan pencerahan dan curi yang berfikiran jangka pendek.
Pengalaman
Pengalaman juga bisa dijadikan peluang usaha, banyak contoh yang bisa anda create menjadi peluang, misal sepekan bersama tim sepak bola kesayangan anda, liburan ke desa, bisa bermain bermain lumpur di sawah, menanam padi, naik diatas kerbau, pengalaman liburan di eropa dan mukim di rumah penduduk, pengalaman umroh bersama tokoh idola, dll.
Acara
Contoh kongretnya adalah pameran buku di Frankfurt, pameran otomotif, pameran dagang internasional, dll.
Properti
Rumah, sukuk, saham dan sejenisnya, bisa anda jadikan peluang usaha.
Organisasi
Pernahkah anda terfikirkan, mengapa perusahaan biasanya membuat komunitas terhadap produk-produk tertentu dari usahanya, banyak sekali club yang diciptakan, dan itu semua adalah peluang usaha.
Jika anda mempunyai organisasi yang kuat , baik karena networkingnya yang luas, atau kuat dalam penguasaan ide, maka bisa anda jadikan peluang. LSM, partai Politik, Organisasi Massa, bisa dijadikan peluang usaha, bahkan saya mengatakan ini adalah megamarket. Yaitu peluang yang menghasilkan berbagai peluang lainnya.
Informasi
Anda membaca media setiap hari, anda pernah sekolah dan kuliah tentunya, itu semua pada dasarnya adalah menjadikan informasi sebagai peluang untuk usaha.
Ide
Tentu anda pernah melihat TV, banyak sekali ragam acara yang salah satunya tentu adalah program kesayangan anda, kenapa selamanya kita menjadi penonton, tidakkah pernah terfikirkan, anda men create sendiri program kesayangan anda, dan anda menyukainya, saat yang sama anda mendapatkan penghasilan dari usaha tersebut.
Bukankah acara di TV, berawal dari ide. Nah ide, merupakan sesuatu yang mahal, dan jangan anda biarkan hilang begitu saja. Program di TV merupakan implementasi ide yang dikembangkan menjadi produk, dan ini bisa dikembangkan dalam bentuk iklan, dan produk lainnya.
Semoga memberikan pencerahan kepada anda bahwa, beragam peluang usaha yang bisa dilakukan dalam membuat produk dan jasa, Jadi mulai saat ini, jauhi fikiran sempit, bahwa tidak ada peluang usaha yang bisa dikerjakan, atau susah mencari peluang usaha. sepuluh objek diatas membuka mata dan fikiran kita, banyak hal yang bisa di jadikan peluang usaha. Usaha bukan hanya seputar barang dan jasa.
Selanjutnya tergantung anda membuat produk yang kreatif dan unik, pertanyaan dasarnya adalah apa perbedaan produk anda dengan produk lain yang sejenis. Namun jika anda belum mendapatkan keunikan produk anda, anda jangan berhenti, karena dalam dunia usaha, bisa jadi action anda adalah solusi dari keunikan anda. Artinya banyaklah bertindak dengan sungguh-sungguh, iringi do’a, create value atau nilai yang mendorong anda untuk bertindak, seperti : usaha anda dedikasikan untuk membangun masjid, pondok pesantren, membiayai da’i berdakwah, membangun sekolah gratis, membangun rumah murah, membuka lapangan pekerjaan sebanyaknya, membangun klinik sehat, gratis untuk dhuafa, menyekolahkan anak cerdas dari daerah ke luar negeri, anda cuma menumpang hidup secukupnya dari usaha tersebut, dengan cara seperti itu, semoga dimudahkan jalan, dan apapun yang terjadi baik sukses, maupun berdatangan tantangan dalam kehidupan anda. Anda tidak pernah menunggu sukses dan kaya raya untuk mendapatkan bahagia, karena setiap saat dengan kondisi kaya raya, maupun sedang berjuang anda merasakan ketentraman dan bahagia menjalani kehidupan.
Jadi bahagia tidak menunggu anda sukses dan kaya, mulai saat ini anda bisa mendapatkan bahagia .
Semoga bermanfaat.
Jakarta, 18 Desember 2013
Kontak: hp/wa 085718744465. Email:jaharuddin@gmail.com. twitter: jaharuddin03
Serial : Islamic Entrepreneurship
Pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi tentang entrepreneurship adalah, bagaimana mendapatkan peluang usaha, banyak teori dan pengalaman yang dapat digunakan sebagai referensi. Saya menjawab pertanyaan tersebut dari sisi objek yang bisa di create menjadi produk atau jasa, berikut ini
Barang
Cara yang paling konvesional untuk mendapatkan ide peluang usaha adalah, merekayasa potensi yang sudah disediakan Allah dimuka bumi ini, untuk ditawarkan ke pasar. Saya fikir ini tidak perlu diulas terlalu panjang, banyak contoh yang bisa kita sebutkan. Seperti komputer, printer, buku, dll.
Jasa
Hampir sama dengan barang, banyak sekali contoh jasa yang bisa anda jadikan peluang usaha, seperti jasa pengiriman barang, jasa perbankan, jasa foto copy, jasa dokter, jasa pengacara, dll.
Tempat
Tempat juga merupakan objek yang bisa direkayasa untuk dijadikan peluang usaha, sebagai contoh yang mudah diingat adalah Bali sebagai tempat tujuan wisata, Lombok, Danau Toba di Sumatra Utara, dll. Dimanapun anda, bisa jadi wilayah anda bisa direkayasa menjadi produk yang bisa dijual, dan itu adalah peluang usaha.
Contoh lain, adalah penyediaan lahan pemakaman, di kota besar, saat ini kebutuhan terhadap lahan pemakaman semakin dibutuhkan, anda tinggal menyediakan lahan di luar Jakarta, anda bisa menjualnya ke pasar, dan tahukah anda, permintaannya selalu meningkat. Bisa jadi anda membeli lahan di luar Jakarta dengan harga murah, kemudian anda pagar, anda kavling dan anda tawarkan dengan nilai yang bagus kepada konsumen di kota besar, dan anda tambahkan value di produk tersebut.
Orang
Anda ingat Fatin, Maher Zein, Mario Teguh, A Gym, dan banyak tokoh lainnya. Pada dasarnya mereka adalah orang atau figur yang bisa di create menjadi peluang usaha. Dan tidak selamanya orang yang bisa dijadikan peluang usaha tersebut adalah orang terkenal, karena awalnya mereka juga tidak terkenal.
Point utama yang harus dilihat adalah dimana keunggulan dan keunikan orang/figur tersebut yang pada akhirnya bisa ditawarkan kepasar dan menarik perhatian. Tentunya karena “keungulan” dan “kebaikannya”.
Hindari “terkenal dengan cara mengencingi sumur zam-zam”, maksudnya adalah terkenal tapi dengan menodai kesucian dalam agama, dan budaya masyarakat. Menurut saya yang melakukan itu masih perlu mendapatkan pencerahan dan curi yang berfikiran jangka pendek.
Pengalaman
Pengalaman juga bisa dijadikan peluang usaha, banyak contoh yang bisa anda create menjadi peluang, misal sepekan bersama tim sepak bola kesayangan anda, liburan ke desa, bisa bermain bermain lumpur di sawah, menanam padi, naik diatas kerbau, pengalaman liburan di eropa dan mukim di rumah penduduk, pengalaman umroh bersama tokoh idola, dll.
Acara
Contoh kongretnya adalah pameran buku di Frankfurt, pameran otomotif, pameran dagang internasional, dll.
Properti
Rumah, sukuk, saham dan sejenisnya, bisa anda jadikan peluang usaha.
Organisasi
Pernahkah anda terfikirkan, mengapa perusahaan biasanya membuat komunitas terhadap produk-produk tertentu dari usahanya, banyak sekali club yang diciptakan, dan itu semua adalah peluang usaha.
Jika anda mempunyai organisasi yang kuat , baik karena networkingnya yang luas, atau kuat dalam penguasaan ide, maka bisa anda jadikan peluang. LSM, partai Politik, Organisasi Massa, bisa dijadikan peluang usaha, bahkan saya mengatakan ini adalah megamarket. Yaitu peluang yang menghasilkan berbagai peluang lainnya.
Informasi
Anda membaca media setiap hari, anda pernah sekolah dan kuliah tentunya, itu semua pada dasarnya adalah menjadikan informasi sebagai peluang untuk usaha.
Ide
Tentu anda pernah melihat TV, banyak sekali ragam acara yang salah satunya tentu adalah program kesayangan anda, kenapa selamanya kita menjadi penonton, tidakkah pernah terfikirkan, anda men create sendiri program kesayangan anda, dan anda menyukainya, saat yang sama anda mendapatkan penghasilan dari usaha tersebut.
Bukankah acara di TV, berawal dari ide. Nah ide, merupakan sesuatu yang mahal, dan jangan anda biarkan hilang begitu saja. Program di TV merupakan implementasi ide yang dikembangkan menjadi produk, dan ini bisa dikembangkan dalam bentuk iklan, dan produk lainnya.
Semoga memberikan pencerahan kepada anda bahwa, beragam peluang usaha yang bisa dilakukan dalam membuat produk dan jasa, Jadi mulai saat ini, jauhi fikiran sempit, bahwa tidak ada peluang usaha yang bisa dikerjakan, atau susah mencari peluang usaha. sepuluh objek diatas membuka mata dan fikiran kita, banyak hal yang bisa di jadikan peluang usaha. Usaha bukan hanya seputar barang dan jasa.
Selanjutnya tergantung anda membuat produk yang kreatif dan unik, pertanyaan dasarnya adalah apa perbedaan produk anda dengan produk lain yang sejenis. Namun jika anda belum mendapatkan keunikan produk anda, anda jangan berhenti, karena dalam dunia usaha, bisa jadi action anda adalah solusi dari keunikan anda. Artinya banyaklah bertindak dengan sungguh-sungguh, iringi do’a, create value atau nilai yang mendorong anda untuk bertindak, seperti : usaha anda dedikasikan untuk membangun masjid, pondok pesantren, membiayai da’i berdakwah, membangun sekolah gratis, membangun rumah murah, membuka lapangan pekerjaan sebanyaknya, membangun klinik sehat, gratis untuk dhuafa, menyekolahkan anak cerdas dari daerah ke luar negeri, anda cuma menumpang hidup secukupnya dari usaha tersebut, dengan cara seperti itu, semoga dimudahkan jalan, dan apapun yang terjadi baik sukses, maupun berdatangan tantangan dalam kehidupan anda. Anda tidak pernah menunggu sukses dan kaya raya untuk mendapatkan bahagia, karena setiap saat dengan kondisi kaya raya, maupun sedang berjuang anda merasakan ketentraman dan bahagia menjalani kehidupan.
Jadi bahagia tidak menunggu anda sukses dan kaya, mulai saat ini anda bisa mendapatkan bahagia .
Semoga bermanfaat.
Jakarta, 18 Desember 2013
Kontak: hp/wa 085718744465. Email:jaharuddin@gmail.com. twitter: jaharuddin03
Alhamdulillahiroobil alamin, setelah direncanakan beberapa bulan acara Workshop Wirausaha Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia se-Jerman (FORKOM) berhasil dilaksanakan di Haus Der Kulturen Braunschweig, Jerman, sabtu, 8 Juni 2013. Acara ini digagas oleh FORKOM dalam rangka menumbuh kembangkan semangat wirausaha dikalangan mahasiswa, ilmuan, saintis serta para profesional Indonesia yang sedang menimba ilmu dan berkarya di Jerman.
Para peserta acara ini berasal dari beberapa kota di Jerman, dangan latar belakang yang bervariasi, mulai dari mahasiswa, ilmuan, pekerja dan beberapa dari mereka adalah para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya, bahkan ada yang pernah melakukan ekspor import Jerman-Indonesia, dengan kantor pusat di Singapura.
Mengapa Singapura?, dalam forum ini ditemukan cerita menarik bahwa buyer negara tertentu masih merasakan belum stabilnya kepastian hukum di Indonesia, sementara bagi pihak buyer masalah kepastian hukum ini sangat penting, untuk menjaga kontinyuitas dan konsistensi MOU yang diadakan.
Acara inti dari kegiatan ini adalah pemaparan tentang konsep dasar Islamic Entrepreneurship oleh Jaharuddin, kemudian Mengapa start up di Jerman oleh Dr. Ing Suhendra, dilanjutkan Membuat dan praktek Business plans oleh Dr. Ing Suhendra, dan diakhiri dengan pemaparan potensi bisnis di Indonesia dengan judul Peta sukses membangun bisnis di Indonesia, oleh Jaharuddin. Berikut ringkasan pemaparan dari masing-masing pembicara:
1. Islamic Entrepreneurship
Pemaparan diawali dengan data 10 orang terkaya Indonesia versi FORBES (Nov 2012) dan versi Hurun Report (Mar 13), dari data ini diketahui bahwa 4 dari 10 orang terkaya tersebut salah satu usaha utamanya adalah industri rokok. Dari sisi religius hanya 2 orang saja yang muslim, padahal 88,1% (205 juta) penduduk Indonesia adalah muslim. Kalau kita perhatikan data 10 orang terkaya di dunia saat ini, maka tidak ada satupun yang muslim, padahal 23% (1,6M) dari total penduduk dunia yang saat ini berjumlah 7M jiwa adalah muslim. Islam di dunia saat ini adalah agama nomor 2 paling banyak penganutnya,...bukankah harusnya 8 dari 10 orang terkaya di Indonesia, harusnya beragama muslim?, .....2-3 orang dari 10 orang terkaya di dunia adalah muslim?...adakah yang salah terhadap kita?.......mari sama-sama instrospeksi.......
Kita tidak perlu menyalahkan pihak lain secara membabi buta, bahwasanya terjadi ketidak adilan terhadap umat Islam diberbagai belahan dunia, itu sudah menjadi realitas. Yang paling mendasar lagi adalah mari lihat ke internal kita, sehingga kita faham dan tahu kekuatan dan kelemahan umat, dengan cara seperti itu kita bisa menatap dunia yang cerah dimasa mendatang.
Untuk itu kita perlu mengali sejarah kegemilangan Islam yang pernah dibuat secara spektakuler oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, mari kita kaji secara mendalam dan tepat sehingga terjadi pemahaman yang baik serta bermanfaat untuk kemajuan umat Islam dimasa mendatang.
Lima kekuatan yang membuat generasi awal Islam menjadi tangguh dan menjadi super power, yaitu: (1). Kekuatan Iman, yang melahirkan orang-orang sholeh. (2). kekuatan Ilmu, yang melahirkan orang-orang alim. (3). Kekuatan Ukhuwah, yang melahirkan persaudaraan seperti satu tubuh. (4). Kekuatan Harta , yang melahirkan kaum millioner. (5). Kekuatan Tentara, yang melahirkan angkatan perang yang tangguh. Kelima kekuatan ini bersatu padu dalam tubuh umat Islam, bahkan dalam satu tubuh/diri. Lima kekuatan inilah yang menyebabkan ummat Islam mempunyai Izzah (kehormatan) yang tinggi dimata bangsa manapun.
Kekuatan Harta
Diuraikan bukti-bukti empiris bahwasanya umat Islam perlu kaya, mengapa?: (1). Karena Islam mengajarkan umatnya untuk kaya, seperti diperintahkan Allah dalam Al-Qur'an Surat (QS) Al-Anfal: 60, kemudian QS At-Taubah: 105, juga QS Al-Jum'ah: 10, QS Ar-Ra'd: 11, dan banyak ayat lainnya. Begitu pula dalam hadist, banyak hadist yang mendorong umat Islam untuk menjadi wirausaha, salah satunya HR Ahmad "Hendaklah kamu berdagang, karena didalamnya terdapat 90% pintu rezeki". (2). Ekonografi nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad pada usia belia yaitu 12 tahun sudah menjadi eksportir ke Syam. Pada usia 17-19 tahun sudah menjadi pengusaha yang mandiri. Pada usia 22 tahun sudah sangat terkenal di jazirah arab sebagai profesional. dan Pada usia 25 tahun mendapat gelar "al-amin" gelar paling prestesius di zamannya, menjadi tokoh arbitrer dan konsultan perdagangan Internasional, serta meminang pujaan hati dengan menikahi Khadijah dengan mahar 20 ekor unta (+/- Rp. 200 juta) dan 12 Uqiyah emas (+/- Rp. 217 juta). Coba anda perhatikan luar biasanya kekuatan harta nabi Muhammad SAW, ini hanya satu kasus, dan banyak lagi kasus lainnya yang menunjukkan Nabi Muhammad SAW adalah seorang hartawan. (3). Para sahabat utama juga adalah hartawan. Banyak sekali bukti para sahabat adalah para hartawan, salah satunya adalah saat perang Tabuk Usman bin Affan ra menyumbang 300 ekor unta (+/- Rp. 3M), serta dana sebesar 1000 dinar emas (+/- Rp. 2,4M). Ketika Usman bin Affan r.a meninggal hartanya sebanyak 30.500.000 dirham (+/- Rp. 2.135T) dan 100.000 dinar (+/- Rp. 245,4M). Coba anda bayangkan bisakah para sahabat menyumbang begitu besarnya untuk jihad dan dakwah Islam kalau mereka sendiri tidak mempunyai harta yang banyak. (4). 9 dari 10 asraatul kiram (orang yang dijamin masuk surga) adalah pedagang. (5). Dalam setiap diri muslim tersimpan genetik pengusaha. (6). Banyak perintah syariat bisa dilaksanakan dengan uang. (7). Salah satu penyebab bahagia di dunia adalah adanya harta. (8). Peredaran uang indikator keshalehan masyarakat. dll
Kemudian diuraikan juga, perbandingan Islamic Entrepreneurship dan Konvensional Entrepreneurship, serta konsep dasar bisnis Islami.
2. Mengapa Start up di Jerman
Pembicara memaparkan kenapa perlu start up di Jerman: (1). Pemerintah yang mendukung. (2). Entrepreneurship culture. (3). Terjangkau. (4). Acces ke pasar dunia. (5). Keragaman populasi = peluang. Dalam sesi ini pembicara mengungkapkan pengalaman pribadinya ketika memulai usaha di Jerman, ketika anda mempunyai proposal yang bagus, maka anda bisa mendapatkan tawaran dana yang jumlahnya jauuh diatas angka proposal yang anda buat. Suatu ketika pembicara membuat proposal dengan angka dibawah 100.000 euro, malah ditawari, kenapa tidak 500.000 euro....wow...begitulah support pemerintah Jerman.
Untuk memulai usaha di Jerman, ada 7 langkah yang disarankan: (1). Tentukan apa passion, ambisi, prioritas dan lingkungan kerja anda yang optimal. (2). Tentukan tujuan personal, financial, target bisnis dan siapa yang menjadi konsumen anda. (3). Lakukan Research. (4). Buat perencanaan. (5). Cari uangnya. (6). Cari bantuan dari professional advisor, peer advisor dan bayar orang. (7). Lounching.
Dan hindari penghematan berlebihan, seperti overestimating revenue, nunggu customer menemukan anda, mengerjakan semua sendiri dan "bekerja" pada bisnis anda.
3. Bussines plan
Dalam sesi ini, pembicara mengajak peserta memahami dan praktek membuat bussines plan, yang diambilkan dari Industrie-und handelskammer (IHK) Jerman, semacam KADIN di Indonesia. Diselingi dengan internalisasi mimpi dari setiap peserta terhadap visi bisnis masing-masing peserta, bahkan peserta berjanji untuk merealisasikan bisnisnya disertai hukuman jika tidak tercapai disaksikan peserta yang lain.
4. Peta sukses membangun bisnis di Indonesia
Sesi terakhir ini pembicara memaparkan tentang alasan mengapa Indonesia saat ini dan mendatang memiliki prospek yang sangat bagus, bahkan para pengusaha dari negara lainpun saat ini melirik Indonesia sebagai negara yang sangat menjanjikan. Paling tidak ada 6 alasan, yaitu: (1). Indonesia merupakan negara yang mempunyai penduduk nomor 4 terbanyak di dunia. ini artinya Indonesia merupakan pasar yang sangat besar. (2). Indonesia merupakan negara nomor 3 demokrasi terbesar di dunia. Maknanya bagi pengusaha adalah ada peluang perbaikan secara bertahap, jauh dari otoriter yang hanya ditentukan oleh segelintir orang. (3). 60% penduduk Indonesia berusia kurang dari 30 tahun. Merupakan umur yang sangat produktif, yang akan menstimulasn kemajuan ekonomi dan saat yang sama melahirkan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang, serta ini peluang yang sangat menjanjikan. (4). Masuk menjadi anggota G20, ekonomi nomor 16 di dunia, dengan proyeksi pertumbuhan GDP dari USD 3000 menjadi USD 10.000 di tahun 2022, dengan pertumbuhan ekonomi diatas 6%. Ini artinya penduduk yang banyak tersebut akan mempunyai pendapatan, dan melahirkan daya beli terhadap kebutuhan generasi produktif. (5). 82 juta penduduk (30% populasi) mengunakan internet dan diproyeksikan terus tumbuh hingga 138 juta (50 populasi) pada tahun 2015. Ini berarti usaha dengan basis internet akan sangat menjanjikan (6). Penduduk muslim terbesar di dunia dengan 205 juta jiwa (88,1%). Maknanya apapun kebutuhan umat Islam, akan dibutuhkan di Indonesia. Luar biasa bukan!.
Untuk menjadi usahawan di Indonesia, ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu: (1). Menjadi Investor dan (2). Menjadi Pengusaha. Untuk menjadi Investor, langkah yang bisa dilakukan adalah: (a). Cari usaha yang sudah berjalan dengan baik. (b). Tawarkan pembelian saham sesuai negosiasi. (c). Buat MOU yang jelas di notaris. (d). Pantau pekanan dan bulanan.
Untuk menjadi pengusaha terdapat 8 jurus ampuh: (1). Putuskan Urat malu, tunda kesenangan. (2). The Power of kepepet. (3). Habiskan jatah gagalmu. (4). Libatkan Allah. (5). Tekun dan Fokus. (6). Mulai action sekarang, semakin muda/cepat semakin baik. (7). Modelling. bergaullah dengan pengusaha besar. (8). Ciptakan differensiasi.
Bisa jadi kalau hanya baca ringkasan, ada pesan yang tidak utuh difahami, semoga slide presentasinya nanti bisa upload juga, dan kalau anda ingin benar-benar memahami dengan utuh, silakan di create acara sejenis di kota anda masing-masing.
Komunitas Bisnis Jerman-Indonesia (Gemeinschaft indonesischer Geschaeftsleute in Deutschland)
Acara ini juga melahirkan terbentuknya Komunitas Bisnis Jerman- Indonesia (KBJI). Komunitas ini bermaksud menghimpun potensi masyarakat Indonesia yang ada di Jerman dari sisi bisnis, melalui forum ini terjalin komunikasi yang konstruktif untuk memadukan potensi yang ada dan diharapkan mampu merealisasikan peluang bisnis Jerman - Indonesia.
Pada prinsipnya komunitas ini terbuka, namun untuk mengawalinya diinisiasi oleh alumni workhsop Brauschweig, dan akan ditambah dengan workshop sejenis yang nanti akan diadakan di kota-kota selanjutnya.
Semoga suatu hari komunitas ini terus membesar, menjadi arus dan gerakan, serta suatu hari dideklarasikan, dan bukan hanya tataran komunitas, namun juga melahirkan pengusaha-pengusaha yang tangguh, berasal dari warga Indonesia yang pernah belajar, bekerja dan berkarya di Jerman. Seiring waktu komunitas ini diharapkan memperbesar arus dan gerakannya melibatkan pengusaha dan pemerintah Jerman dan Indonesia. Amin.
Acara ini berhasil dilaksanakan dengan sukses berkat kerjasama FORKOM, Deutsch-Indonesische Gessellschaft (DIG) Niedersachsen e.V, Muslim Braunschweig, Lingkar Pelajar Indonesia Regio Braunschweig dan Holzmarkt Institute (Center for Islamic Economics and Finance Studies) yang saat ini mempunyai base camp di Hannover.
Terima kasih kepada semua pihak, semoga Allah membalas amalan kita dengan pahala yang memberatkan timbangan amal kebajikan kita di akhirat kelak, wabil khusus ucapan penghargaan dan terima kasih kepada tim panitia di Braunschweig (Yopi, Fajar, Wathon, Rian,...ngak hapal satu persatu), yang sudah bekerja sangat profesional, rapi dan saya sangat terkesan, juga kepada seluruh pengurus FORKOM, serta peserta yang luar biasa, ada yang telah berangkat dari kotanya sejak pukul 02.00 dini hari...Luar biasa!.
Semoga ilmu yang didapatkan bisa membuat kita semakin dekat dengan sang pencipta dan action...action..action...:)!!!
Musim Panas, 22 Juni 2013
Acara inti dari kegiatan ini adalah pemaparan tentang konsep dasar Islamic Entrepreneurship oleh Jaharuddin, kemudian Mengapa start up di Jerman oleh Dr. Ing Suhendra, dilanjutkan Membuat dan praktek Business plans oleh Dr. Ing Suhendra, dan diakhiri dengan pemaparan potensi bisnis di Indonesia dengan judul Peta sukses membangun bisnis di Indonesia, oleh Jaharuddin. Berikut ringkasan pemaparan dari masing-masing pembicara:
1. Islamic Entrepreneurship
Pemaparan diawali dengan data 10 orang terkaya Indonesia versi FORBES (Nov 2012) dan versi Hurun Report (Mar 13), dari data ini diketahui bahwa 4 dari 10 orang terkaya tersebut salah satu usaha utamanya adalah industri rokok. Dari sisi religius hanya 2 orang saja yang muslim, padahal 88,1% (205 juta) penduduk Indonesia adalah muslim. Kalau kita perhatikan data 10 orang terkaya di dunia saat ini, maka tidak ada satupun yang muslim, padahal 23% (1,6M) dari total penduduk dunia yang saat ini berjumlah 7M jiwa adalah muslim. Islam di dunia saat ini adalah agama nomor 2 paling banyak penganutnya,...bukankah harusnya 8 dari 10 orang terkaya di Indonesia, harusnya beragama muslim?, .....2-3 orang dari 10 orang terkaya di dunia adalah muslim?...adakah yang salah terhadap kita?.......mari sama-sama instrospeksi.......
Kita tidak perlu menyalahkan pihak lain secara membabi buta, bahwasanya terjadi ketidak adilan terhadap umat Islam diberbagai belahan dunia, itu sudah menjadi realitas. Yang paling mendasar lagi adalah mari lihat ke internal kita, sehingga kita faham dan tahu kekuatan dan kelemahan umat, dengan cara seperti itu kita bisa menatap dunia yang cerah dimasa mendatang.
Untuk itu kita perlu mengali sejarah kegemilangan Islam yang pernah dibuat secara spektakuler oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, mari kita kaji secara mendalam dan tepat sehingga terjadi pemahaman yang baik serta bermanfaat untuk kemajuan umat Islam dimasa mendatang.
Lima kekuatan yang membuat generasi awal Islam menjadi tangguh dan menjadi super power, yaitu: (1). Kekuatan Iman, yang melahirkan orang-orang sholeh. (2). kekuatan Ilmu, yang melahirkan orang-orang alim. (3). Kekuatan Ukhuwah, yang melahirkan persaudaraan seperti satu tubuh. (4). Kekuatan Harta , yang melahirkan kaum millioner. (5). Kekuatan Tentara, yang melahirkan angkatan perang yang tangguh. Kelima kekuatan ini bersatu padu dalam tubuh umat Islam, bahkan dalam satu tubuh/diri. Lima kekuatan inilah yang menyebabkan ummat Islam mempunyai Izzah (kehormatan) yang tinggi dimata bangsa manapun.
Kekuatan Harta
Diuraikan bukti-bukti empiris bahwasanya umat Islam perlu kaya, mengapa?: (1). Karena Islam mengajarkan umatnya untuk kaya, seperti diperintahkan Allah dalam Al-Qur'an Surat (QS) Al-Anfal: 60, kemudian QS At-Taubah: 105, juga QS Al-Jum'ah: 10, QS Ar-Ra'd: 11, dan banyak ayat lainnya. Begitu pula dalam hadist, banyak hadist yang mendorong umat Islam untuk menjadi wirausaha, salah satunya HR Ahmad "Hendaklah kamu berdagang, karena didalamnya terdapat 90% pintu rezeki". (2). Ekonografi nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad pada usia belia yaitu 12 tahun sudah menjadi eksportir ke Syam. Pada usia 17-19 tahun sudah menjadi pengusaha yang mandiri. Pada usia 22 tahun sudah sangat terkenal di jazirah arab sebagai profesional. dan Pada usia 25 tahun mendapat gelar "al-amin" gelar paling prestesius di zamannya, menjadi tokoh arbitrer dan konsultan perdagangan Internasional, serta meminang pujaan hati dengan menikahi Khadijah dengan mahar 20 ekor unta (+/- Rp. 200 juta) dan 12 Uqiyah emas (+/- Rp. 217 juta). Coba anda perhatikan luar biasanya kekuatan harta nabi Muhammad SAW, ini hanya satu kasus, dan banyak lagi kasus lainnya yang menunjukkan Nabi Muhammad SAW adalah seorang hartawan. (3). Para sahabat utama juga adalah hartawan. Banyak sekali bukti para sahabat adalah para hartawan, salah satunya adalah saat perang Tabuk Usman bin Affan ra menyumbang 300 ekor unta (+/- Rp. 3M), serta dana sebesar 1000 dinar emas (+/- Rp. 2,4M). Ketika Usman bin Affan r.a meninggal hartanya sebanyak 30.500.000 dirham (+/- Rp. 2.135T) dan 100.000 dinar (+/- Rp. 245,4M). Coba anda bayangkan bisakah para sahabat menyumbang begitu besarnya untuk jihad dan dakwah Islam kalau mereka sendiri tidak mempunyai harta yang banyak. (4). 9 dari 10 asraatul kiram (orang yang dijamin masuk surga) adalah pedagang. (5). Dalam setiap diri muslim tersimpan genetik pengusaha. (6). Banyak perintah syariat bisa dilaksanakan dengan uang. (7). Salah satu penyebab bahagia di dunia adalah adanya harta. (8). Peredaran uang indikator keshalehan masyarakat. dll
Kemudian diuraikan juga, perbandingan Islamic Entrepreneurship dan Konvensional Entrepreneurship, serta konsep dasar bisnis Islami.
2. Mengapa Start up di Jerman
Pembicara memaparkan kenapa perlu start up di Jerman: (1). Pemerintah yang mendukung. (2). Entrepreneurship culture. (3). Terjangkau. (4). Acces ke pasar dunia. (5). Keragaman populasi = peluang. Dalam sesi ini pembicara mengungkapkan pengalaman pribadinya ketika memulai usaha di Jerman, ketika anda mempunyai proposal yang bagus, maka anda bisa mendapatkan tawaran dana yang jumlahnya jauuh diatas angka proposal yang anda buat. Suatu ketika pembicara membuat proposal dengan angka dibawah 100.000 euro, malah ditawari, kenapa tidak 500.000 euro....wow...begitulah support pemerintah Jerman.
Untuk memulai usaha di Jerman, ada 7 langkah yang disarankan: (1). Tentukan apa passion, ambisi, prioritas dan lingkungan kerja anda yang optimal. (2). Tentukan tujuan personal, financial, target bisnis dan siapa yang menjadi konsumen anda. (3). Lakukan Research. (4). Buat perencanaan. (5). Cari uangnya. (6). Cari bantuan dari professional advisor, peer advisor dan bayar orang. (7). Lounching.
Dan hindari penghematan berlebihan, seperti overestimating revenue, nunggu customer menemukan anda, mengerjakan semua sendiri dan "bekerja" pada bisnis anda.
3. Bussines plan
Dalam sesi ini, pembicara mengajak peserta memahami dan praktek membuat bussines plan, yang diambilkan dari Industrie-und handelskammer (IHK) Jerman, semacam KADIN di Indonesia. Diselingi dengan internalisasi mimpi dari setiap peserta terhadap visi bisnis masing-masing peserta, bahkan peserta berjanji untuk merealisasikan bisnisnya disertai hukuman jika tidak tercapai disaksikan peserta yang lain.
4. Peta sukses membangun bisnis di Indonesia
Sesi terakhir ini pembicara memaparkan tentang alasan mengapa Indonesia saat ini dan mendatang memiliki prospek yang sangat bagus, bahkan para pengusaha dari negara lainpun saat ini melirik Indonesia sebagai negara yang sangat menjanjikan. Paling tidak ada 6 alasan, yaitu: (1). Indonesia merupakan negara yang mempunyai penduduk nomor 4 terbanyak di dunia. ini artinya Indonesia merupakan pasar yang sangat besar. (2). Indonesia merupakan negara nomor 3 demokrasi terbesar di dunia. Maknanya bagi pengusaha adalah ada peluang perbaikan secara bertahap, jauh dari otoriter yang hanya ditentukan oleh segelintir orang. (3). 60% penduduk Indonesia berusia kurang dari 30 tahun. Merupakan umur yang sangat produktif, yang akan menstimulasn kemajuan ekonomi dan saat yang sama melahirkan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang, serta ini peluang yang sangat menjanjikan. (4). Masuk menjadi anggota G20, ekonomi nomor 16 di dunia, dengan proyeksi pertumbuhan GDP dari USD 3000 menjadi USD 10.000 di tahun 2022, dengan pertumbuhan ekonomi diatas 6%. Ini artinya penduduk yang banyak tersebut akan mempunyai pendapatan, dan melahirkan daya beli terhadap kebutuhan generasi produktif. (5). 82 juta penduduk (30% populasi) mengunakan internet dan diproyeksikan terus tumbuh hingga 138 juta (50 populasi) pada tahun 2015. Ini berarti usaha dengan basis internet akan sangat menjanjikan (6). Penduduk muslim terbesar di dunia dengan 205 juta jiwa (88,1%). Maknanya apapun kebutuhan umat Islam, akan dibutuhkan di Indonesia. Luar biasa bukan!.
Untuk menjadi usahawan di Indonesia, ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu: (1). Menjadi Investor dan (2). Menjadi Pengusaha. Untuk menjadi Investor, langkah yang bisa dilakukan adalah: (a). Cari usaha yang sudah berjalan dengan baik. (b). Tawarkan pembelian saham sesuai negosiasi. (c). Buat MOU yang jelas di notaris. (d). Pantau pekanan dan bulanan.
Untuk menjadi pengusaha terdapat 8 jurus ampuh: (1). Putuskan Urat malu, tunda kesenangan. (2). The Power of kepepet. (3). Habiskan jatah gagalmu. (4). Libatkan Allah. (5). Tekun dan Fokus. (6). Mulai action sekarang, semakin muda/cepat semakin baik. (7). Modelling. bergaullah dengan pengusaha besar. (8). Ciptakan differensiasi.
Bisa jadi kalau hanya baca ringkasan, ada pesan yang tidak utuh difahami, semoga slide presentasinya nanti bisa upload juga, dan kalau anda ingin benar-benar memahami dengan utuh, silakan di create acara sejenis di kota anda masing-masing.
Komunitas Bisnis Jerman-Indonesia (Gemeinschaft indonesischer Geschaeftsleute in Deutschland)
Acara ini juga melahirkan terbentuknya Komunitas Bisnis Jerman- Indonesia (KBJI). Komunitas ini bermaksud menghimpun potensi masyarakat Indonesia yang ada di Jerman dari sisi bisnis, melalui forum ini terjalin komunikasi yang konstruktif untuk memadukan potensi yang ada dan diharapkan mampu merealisasikan peluang bisnis Jerman - Indonesia.
Pada prinsipnya komunitas ini terbuka, namun untuk mengawalinya diinisiasi oleh alumni workhsop Brauschweig, dan akan ditambah dengan workshop sejenis yang nanti akan diadakan di kota-kota selanjutnya.
Semoga suatu hari komunitas ini terus membesar, menjadi arus dan gerakan, serta suatu hari dideklarasikan, dan bukan hanya tataran komunitas, namun juga melahirkan pengusaha-pengusaha yang tangguh, berasal dari warga Indonesia yang pernah belajar, bekerja dan berkarya di Jerman. Seiring waktu komunitas ini diharapkan memperbesar arus dan gerakannya melibatkan pengusaha dan pemerintah Jerman dan Indonesia. Amin.
Acara ini berhasil dilaksanakan dengan sukses berkat kerjasama FORKOM, Deutsch-Indonesische Gessellschaft (DIG) Niedersachsen e.V, Muslim Braunschweig, Lingkar Pelajar Indonesia Regio Braunschweig dan Holzmarkt Institute (Center for Islamic Economics and Finance Studies) yang saat ini mempunyai base camp di Hannover.
Terima kasih kepada semua pihak, semoga Allah membalas amalan kita dengan pahala yang memberatkan timbangan amal kebajikan kita di akhirat kelak, wabil khusus ucapan penghargaan dan terima kasih kepada tim panitia di Braunschweig (Yopi, Fajar, Wathon, Rian,...ngak hapal satu persatu), yang sudah bekerja sangat profesional, rapi dan saya sangat terkesan, juga kepada seluruh pengurus FORKOM, serta peserta yang luar biasa, ada yang telah berangkat dari kotanya sejak pukul 02.00 dini hari...Luar biasa!.
Semoga ilmu yang didapatkan bisa membuat kita semakin dekat dengan sang pencipta dan action...action..action...:)!!!
Data menunjukkan bahwa, Indonesia saat ini merupakan negara primadona untuk investasi, didasarkan faktor-fakto berikut: (1). Penduduk nomor 4 terbesar di dunia. (2). Negara nomor 3 demokrasi terbesar. (3). Ekonomi nomor 16 di dunia dan masuk G20. (4). 60% Penduduk Indonesia berusia dibawah 30 tahun. (5). Pertumbuhan ekonomi 6% pertahun
Data tersebut sangat mendukung tumbuh suburnya usaha dan sekaligus pasar yang sangat menjanjikan, penduduk nomor 4 terbesar didunia memberi peluang untuk memasarkan produk secara luas dan massal, pasar domestik saja sudah sangat besar. Demokratisasi memberikan peluang perbaikan secara bertahap. Data demografi menunjukkan sebagian besar penduduk pada usia muda dan produktif, memberikan peluang tumbuhnya kebutuhan kelompok muda terhadap berbagai produk, kelompok muda ini akan bekerja, berpenghasilan, menikah, butuh rumah, punya anak, butuh kendaraan, membutuhkan sekolah berkwalitas tinggi untuk anak-anaknya. Saat yang sama ekonomi tumbuh jauh di atas negara maju, ini memberi arti bahwa generasi muda, secara bertahap akan mempunyai daya beli yang menjanjikan.
Tidak aneh, beberapa merk international, tidak akan membiarkan peluang ini berlalu begitu saja, sebagai contoh Air Asia saat ini menjadikan Indonesia sebagai kantor pusatnya. Bahwasanya ada hiruk pikuk politik lokal dan nasional, serta pemberitaan media yang tidak positif terhadap bangsanya sendiri, adalah bagian dari proses domokratisasi yang dulu terlalu lama dikungkung oleh orde baru. Secara bertahap demokratisasi tersebut, akan sampai pada equibilirium baru, sehingga akan lebih baik, dan saat yang sama, akan muncul kesadaran bahwa cara-cara media mengkuliti bangsanya sendiri secara berlebihan, akan membuat jenuh dan letih masyarakat, dan mulailah muncul kesadaran secara kolektif untuk berbenah, kearah yang lebih mencerdaskan.
Nah, jangan sampai usahawan lokal mengabaikan potensi ini, termasuk bagi anda calon, serta usahawan pemula, kinilah saatnya anda mulai masuk dan serius menjadi pengusaha, karena pasar Indonesia sangat menjanjikan, generasi usia muda akan tumbuh dan membutuhkan banyak kebutuhan, dan ini peluang!. Cobalah anda lihat di Jakarta misalnya, Mall tumbuh terus menerus, appartemen menjamur dan sudah sold out sebelum dibangun, perumahan menjamur dan juga terjual, minimarket menjamur, supermaket menjamur, mobil dan motor terjual dalam jumlah yang spektakuler, sekolah-sekolah berkualitas tinggi menjamur, ....
Mengapa usaha tersebut menjamur dan terus berkembang, jawabannya karena permintaan semakin tinggi, fakta menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia sangat menjanjikan, bahkan diprediksi pada tahun 2025 ekonomi Indonesia akan menjadi nomor 10 di dunia, dan pada tahun 2050 akan menjadi nomor 5 di dunia.
Jangan sampai menjadi penonton
Jangan sampai, saat Indonesia dilihat sangat prospek oleh usahawan dari bangsa lain, orang-orang Indonesia hanya menjadi penikmat (konsumen) dari potensi tersebut. Bagi sahabat yang saat ini sedang di luar negeri, inilah saatnya anda memikir ulang visi kontribusi yang akan anda berikan terhadap Indonesia, jika anda mempunyai visi menjadi usahawan dengan bekal pengalaman dan pengetahuan anda di luar negeri, maka jangan terlalu lama berfikir, bersegeralah action!. Mulailah membangun usaha di Indonesia.
Untuk membangun usaha, ada beberapa langkah yang disarankan oleh pengusaha Nasional sukses, Bapak Teddy P Rachmat yang berhasil membesarkan Astra International, mendirikan United Tractor, ADIRA, PAMA, ADARO dan Triputra. Dalam salah satu diskusi di Jakarta beliau mengungkapkan strategi membangun usaha, sebagai berikut:
1. Cari angin yang paling besar
"Jika anda ingin bermain layang-layang, dan layang-layang anda ingin terbang tinggi, maka carilah angin yang kuat", pelajarannya adalah agar usaha anda tumbuh sukses maka anda harus cerdas dalam menentukan bidang yang tepat yang akan anda kerjakan. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara menentukan angin yang kuat?, caranya adalah perbanyaklah ilmu dan pengetahuan dibidang yang anda ingin geluti, saat yang sama bergaullah dengan orang yang tepat yang juga usahawan. Dan yang terpenting adalah mulailah membangun usaha, dengan cara itu anda belajar lebih cepat dan terus mengasah feeling anda dalam menentukan bidang yang tepat.
2. Ciptakan differensiasi
Selanjutnya adalah ciptakan differensiasi atau keunikan usaha anda. Pertanyaan dasarnya adalah apa bedanya/uniknya usaha anda dengan usaha orang lain yang sejenis. Untuk mengukur seberapa kuat differensiasi usaha anda, maka bayangkan usaha anda berada persis disebelah pesaing anda, apakah produk anda yang dibeli konsumen atau tidak.
Sebagai contoh differensiasi adalah: Lion Air mengunakan differensiasi "dengan pesawat baru, harga paling murah". Air Asia "Effisiensi", ADARO "Cadangan yang banyak".
3. Leveraging dibidang yang kita unggul
Anda harus tahu persis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman usaha anda. Dengan demikian anda tahu peta keunggulan usaha anda agar bisa bersaing dan memaksimalkan keunggulan tersebut, dan meraih peluang maksimal. Saat yang sama menyadari dengan baik kelemahan dan ancaman yang bisa muncul, dan mengantisipasinya dengan membuat mitigasi resiko.
4. Berani mengambil keputusan (Execution)
Berani dengan cepat dan tepat dalam pemilihan orang, mengikuti dan menghargai proses, dan transparan dalam menjalankan perusahaan.
5. Jadilah atau cari leader yang baik.
Untuk menjalankan usaha dengan baik, maka diperlukan leader yang baik, paling tidak ada dua hal yang harus dipenuhi, yaitu mempunyai reputasi dan kompetensi yang baik.
Bersemangatlah untuk menjadi usahawan dan berharap warga Indonesialah yang akan menjadi pemain utama perekonomian Indonesia, semakin besar usaha anda, semakin banyak orang yang bisa mengambil manfaat dari usaha anda, artinya anda mendapatkan pahala yang besar dalam membuka lapangan pekerjaan, anda menjadi wasilah (sarana) banyak orang mendapatkan rezeki, dengan cara itu Indonesia akan lebih sejahtera, semakin bermartabat, dan setara dalam pergaulan international. Tentunya akan semakin besar pula kontribusi Indonesia di dunia, dan ingat sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim, artinya jihad anda membangun usaha di Indonesia dan mensejahterakan Indonesia, pada dasarnya adalah jihad anda meninggikan Izzah (martabat) umat Islam terbesar didunia.
Musim panas, dengan cuaca dingin, Hannover, Jerman, 27 Mei 2013
Referensi: diolah dari berbagai sumber
Oleh: Jaharuddin
Bisa jadi ada yang berpandangan, saat ini, semua bidang dibuat ada perspektif syariahnya, ada Bank Syariah, pasar modal syariah, marketing syariah, assuransi syariah, hotel syariah, loundry syariah, dan seterusnya. Latah kah?, waktu yang akan menjawab. Pada kesempatan ini, saya mambahas, adakah perbedaan antara Islamic Entrepreneursip (IE) dengan Konvensional Entrepreneurship, saya uraikan sebagai berikut:
Urgensi Islamic Entrepreneurship
"Tidak boleh berjual beli dipasar kita, kecuali orang-orang yang benar-benar yang telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam" (HR Tirmidzi)
Perbandingan Islamic Entrepreneurship dan Konvensional Entrepreneurship
belum selesai, akan dilanjutkan
Hannover, Jerman, musim semi, 10 april 2013
Urgensi Islamic Entrepreneurship
"Tidak boleh berjual beli dipasar kita, kecuali orang-orang yang benar-benar yang telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam" (HR Tirmidzi)
Perbandingan Islamic Entrepreneurship dan Konvensional Entrepreneurship
belum selesai, akan dilanjutkan
Hannover, Jerman, musim semi, 10 april 2013
Lihatlah daftar 10 (sepuluh) orang terkaya di dunia tahun 2012 versi FORBES, (1). Carlos Slim Helu and Family dari Meksiko, dengan kekayaan USD 69 milliar. (2). Bill Gates, Microsoft group, dengan kekayaan USD 61 milliar. (3). Warren Buffet, pemilik Berkshire Hathaway, dengan kekayaan USD 44 milliar. (4). Chairman Louis Vuittin Moet Hennessy Bernard Arnault, dari Prancis, pemilik Louis Vuitton, Bulgari, dll, dengan kekayaan USD 41 milliar. (5). Amancio Ortega, Inditex group, dengan kekayaan USD 37,5 milliar. (6). Larry Ellison, pendiri Oracle, dengan kekayaan USD 36 milliar. (7). Eike Batita, pengusaha minyak dan tambang asal Brasil, dengan kekayaan USD 30 milliar. (8). Stefan Persson, pendiri H&M, dengan kekayaan USD 26 milliar. (9). Li Ka-shing, chairman Hutchison Whampoa Limited, dengan kekayaan USD 25,56 milliar dan 270 ribu karyawan di 53 negara. (10). Karl Albrecht, pengusaha Jerman pemilik Aldi Sud, dengan kekayaan USD 25,4 milliar serta 4500 gerai supermarket.
Bagaimana dengan kondisi Indonesia, siapa 10 (sepuluh) orang terkaya tahun 2012 versi FORBES, dimana posisinya pada daftar orang terkaya di dunia, (1). R. Budi dan Michael Hartono, dengan kekayaan USD 15 milliar. (2). Eka Tjipta Widjaja dan Keluarga, dengan kekayaan USD 7,7 milliar. (3). Susilo wonowidjojo dan keluarga, dengan kekayaan USD7,4 milliar. (4). Anthoni Salim dan keluarga, dengan kekayaan USD 5,2 milliar. (5). Chairul Tanjung, dengan kekayaan USD 3,4 milliar. (6). Sri Prakash Lohia, dengan kekayaan USD 3 milliar. (7). Sukanto Tanoto, dengan kekayaan USD 2,8 milliar. (8). Peter Sondakh, dengan kekayaan USD 2,6 milliar. (9). Boenjamin Setiawan dan keluarga, dengan kekayaan USD 2,35 milliar. (10). Putera Sampoerna dan keluarga, dengan kekayaan 2,3 milliar.
Dari nama yang dipublikasikan FORBES, terdapat satu orang pengusaha muslim yaitu Chairul Tanjung. Muncul pertanyaan untuk direnungkan, mengapa dalam jajaran 10 (sepuluh) pengusaha top dunia tidak ada yang muslim?, mengapa dalam jajaran 10 (sepuluh) pengusaha top Indonesia hanya satu orang yang muslim?, bukankah saat ini umat Islam jumlahnya nomor 2 (dua) terbanyak didunia, bukankah Islam mayoritas di Indonesia. Sewajarnyalah sebagian besar pengusaha top di Indonesia adalah muslim.
Dari nama yang dipublikasikan FORBES, terdapat satu orang pengusaha muslim yaitu Chairul Tanjung. Muncul pertanyaan untuk direnungkan, mengapa dalam jajaran 10 (sepuluh) pengusaha top dunia tidak ada yang muslim?, mengapa dalam jajaran 10 (sepuluh) pengusaha top Indonesia hanya satu orang yang muslim?, bukankah saat ini umat Islam jumlahnya nomor 2 (dua) terbanyak didunia, bukankah Islam mayoritas di Indonesia. Sewajarnyalah sebagian besar pengusaha top di Indonesia adalah muslim.
Menarik untuk kita renungkan...
Tulisan ini tidak bermaksud mengungkit-ngungkit ketidakadilan peta persaingan yang tidak sempurna, karena mustahil mencari kesempurnaan di dunia ini, yang ada adalah kekuatan dan kecerdasan dalam memanfaatkan peluang ditengah ketidak sempurnaan yang terjadi. Tulisan ini mengajak mendiskusikan persoalan yang tidak simetris, untuk menarik banyak pelajaran dari fenomena yang terjadi, sehingga kedepan umat Islam lebih maju, sambil memformulasikan mimpi kejayaan umat Islam tanpa menciptakan ketidak adilan bagi umat lainnya, akhirnya izzah umat Islam semakin terasa dan maslahat bagi alam semesta. Amin ya robbil alamin.
Mungkinkah, terdapat cara pandang yang kurang tepat dan mind set umat Islam terhadap kekayaan, masihkah kita membuat jarak antara pribadi yang sholeh dengan kekayaan, sama halnya saat awal dakwah masuk ke Indonesia dipersepsikan bahwa orang yang modern dan berpendidikan adalah orang yang Islamnya biasa saja (awam) dan perempuannya tidak berjilbab. Sekarang persepsi itu mampu dibalikkan oleh aktivis dakwah yang tidak pernah berhenti bekerja dan beramal, walau apapun rintangannya.
Masihkah menancap dengan kuatnya, bahwa pengusaha sukses adalah orang yang bergelimang harta dan belum tentu halal, orang yang banyak harta adalah orang yang susah memastikan hartanya bersumber dari sumber yang halal dan susah dipertanggung jawabkan, singkatnya kalau anda ingin sholeh dan tenang dalam menjalani kehidupan, maka ngak usah memaksakan diri dalam mengejar harta, anda cukup beribadah sebanyak-banyaknya untuk persiapan akhirat. Benarkah orang kaya tidak bisa beribadah dengan tenang dan banyak?
Sepertinya, ada dikotomi yang belum tentu benar antara kesholehan dengan kekayaan, menjadi wajar seseorang yang sholeh jika hanya hidup seadanya. Serta muncul persepsi kalau ada orang yang sholeh hidup berkecukupan, tinggal di kawasan Elit, mobilnya mewah, mempunyai villa, resort, hotel, bahkan mempunyai jet pribadi, dan seterusnya, maka perlu dicurigai.
Cobalah berfikir obyektif dan tetap kritis, apakah tidak boleh, sebagai seorang muslim yang baik dan saat yang sama sebagai seorang pengusaha yang sukses yang mempunyai kekayaan top dunia?, bukankah seharusnya kita bangga jika umat Islam yang sholeh dan taatlah yang diamanahkan kekayaan, sehingga alokasi dan distribusi kekayaannya adil dan menentramkan banyak orang, Bukankah ini gambaran ideal yang perlu ditanamkan ke generasi penerus.
Belajar dari Generasi Terdahulu
Telusurilah pejalanan Rasulullah dan sahabat, dengan mudah kita menemukan bahwa Rasulullah sendiri adalah seorang yang mempunyai harta yang tidak sedikit, begitu pula sahabat agung beliau, seperti Abu Bakar ra, Umar bin Khattab ra, Usman bin Affan ra, Abdurahman bin Auf ra, dan sahabat lainnya, mereka adalah sahabat nabi yang tidak diragukan lagi kemantapan aqidah Islamnya, namun saat yang sama mereka adalah pribadi-pribadi dengan kekayaan berlimpah, dan dengan kekayaan tersebutlah dakwah Islam dikembangkan sampai kepenjuru dunia.
Untuk melengkapi data seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW dan sahabat, berikut saya tampilkan beberapa data kekayaan Rasulullah dan beberapa sahabat, yang saya konversi dengan nilai kekinian, dengan maksud memudahkan untuk memvisualisasikan besarnya pemberian dan harta kekayaan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat:
a. Nabi Muhammad SAW
Berdasarkan Ekonografi Nabi Muhammad SAW, pada umur 12 tahun beliau sudah aktif sebagai eksportir ke Syam. Di usia 17-19 tahun beliau sudah menjadi pengusaha yang mandiri, beranjak ke usia 22 tahun beliau sudah sangat terkenal di jazirah Arab sebagai seorang profesional. Umur 25 tahun beliau menikah, menjelang usia kenabian beliau mendapat gelar pengusaha terpercaya (al amin), tokoh arbitrer dan konsultan perdagangan internasional, bentuk pengakuan "sertifikasi" paling prestisius di zamannya. Bahkan beliau sudah berbisnis sampai ke 17 negara.
Mengenai kekayaan nabi Muhammad SAW, penulis belum menemukan data lengkap, data yang ada adalah dari Abu Faris (1997), beliau memberikan mahar kepada Khadijah sebanyak 20 ekor unta (Rp. +/- 200 juta) dan 12 uqiyah emas (Rp.+/- 217 juta). Nabi Muhammad SAW pernah membagikan lebih dari 1500 ekor unta (Rp.15 milliar) kepada beberapa orang Quraisy sesudah perang Hunain. nabi Muhammad SAW juga pernah menerima 90.000 dirham (Rp. 6,3 milliar), dan uang tersebut dibagikan kepada orang sampai habis.
Syuaibi mencatat beliau membagikan al-kutaibah (pemberian rutin) kepada kerabat dan istri-istrinya beliau, sebagai berikut: kepada Fatimah 200 wasaq, Ali bin Abi Thalib 100 wasaq, Usamah bin Zaid 250 wasaq, Aisyah 200 wasaq, Jafar bin Abi Thalib 50 wasaq, Rabiah bin Harits bin Abdil Muthallib 100 wasaq, Abu bakar 100 wasaq, Aqil bin Abi Thalin 140 wasaq, Bani Jafar 140 wasaq, untuk sekelompok orang dan istri-istrinya 700 wasaq.
b. Abu Bakar ra
Ibnu Umar ra menceritakan, diawal keIslaman Abu Bakar menghabiskan dana sekitar 40.000 dirham untuk memerdekakan budak. Jika harga 1 dirham perak saat ini Rp. 70.000,- artinya yang dibayarkan Abu bakar ra untuk memerdekakan budak sebesar 40.000 x Rp. 70.000,- = Rp. 2,8 milliar. Ketika Abu Bakar ra, berkeinginan membebaskan Bilal ra, dari perbudakan, tuannya Umaiyah bin Khalaf mematok harga 9 uqiyah emas, 1 uqiyah emas senilai 31,7475 gr emas, atau setara dengan 7,4 dinar emas. Saat ini harga 1 dinar emas = Rp. 2.454.000,-, berarti uang yang dikeluarkan Abu Bakar ra, adalah (9 x 7,4 x Rp. 2.454.000,-) = Rp. 163.436.400,-.
c. Umar bin Khattab ra.
Didalam kitab Jami' Bayyanil Ilmi wa fadlih, kaangan Ibnu Abdil Barr, menerangkan bahwa Umar bin Khattab ra, telah mewasiatkan 1/3 hartanya yang nilainya melebihi nilai 40.000 (dinar atau dirham), atau totalnya melebihi 120.000 (dinar atau dirham). Dengan demikian total kekayaan Umar bin Khattab jika dinilai dengan kurs saat ini adalah dalam dirham Rp. 8,4 milliar, sedangkan dalam dinar Rp. +/- 294 milliar.
d. Ustman bin Affan ra
Saat perang tabuk beliau menyumbang 300 ekor unta, setara dengan Rp. 3 milliar, serta dana sebesar 1.000 dinar emas (Rp. +/- 2,4 milliar), Ubaidullah bin Utbah memberitakan, ketika terbunuh ustman bin Affan ra, masih mempunyai harta yang disimpan penjaga gudangnya, yaitu 30.500.000 dirham (Rp. 2.135 trilliun), dan 100.000 dinar (Rp. 245,4 milliar).
e. Abdurrahman bin Auf ra
Ketika menjelang perang Tabuk, Abdurrahman bin Auf ra, mempelopori dengan menyumbang dana sebesar 200 uqiyah emas (Rp.+/- 3,6 milliar), menjelang wafatnya beliau mewasiatkan 50.000 dinar (Rp. 122,7 milliar) untuk infaq fi sabilillah. dari Ayyub (As-syaktiani) dari Muhammad (bin sirrin) memberitaka, ketika Abeurahman bin Auf ra wafat, beliau meninggalkan 4 istri. Seorang istri mendapatkan dari 1/8 warisan sebesar 30.000 dinar emas (Rp. 73,62 milliar), dengan demikian keseluruhan istrinya memperoleh 4 x 30.000 = 120.000 dinar emas (Rp. 294,48o milliar). Maka total warisan yang ditiggalkan oleh Abdurahman bin Auf ra adalah sebesar 960.000 dinar emas (Rp. 2,355 triliun).
Luar biasa bukan, dan realitas saat ini juga menuntut arah yang sama, masuknya generasi dakwah pada tahapan dakwah yang lebih lanjut, menumbuhkan kesadaran bersama bahwa dakwah Islam membutuhkan back up kekayaan, agar mampu bersanding dan bertanding dengan kebathilan yang menghadang.
Semakin tinggi tingkat pemahaman yang diejawantahkan dalam aplikasi keseharian terhadap Islam, berimplikasi terhadap semakin tingginya kebutuhan kekayaan, dengan kata sebaliknya, jika pemahaman keIslaman anda hanya pada tataran pribadi, maka bisa jadi kekayaan anda, hanya untuk kebutuhan pribadi dan keluarga anda, namun jika pemahaman Islam anda semakin baik, maka muncul kepedulian terhadap tetangga, masyarakat, bangsa, negara, bahkan dunia, dan itu semua berimplikasi dibutuhkan kekayaan untuk menopangnya.
Dengan demikian, marilah kita sama-sama menyadari bahwa pentingnya menyeru umat Islam untuk menjadi umat yang kaya raya sama pentingnya dengan upaya yang sistematis dalam membangun aqidah umat, atau tidak perlu dipertentangkan, dan keduanya berjalan beriringan, sehinga mobilitas horizontal dan vertikal dakwah umat Islam semakin maksimal. Akhirnya cita-cita generasi yang dibentuk oleh generasi dakwah saat ini, tidak hanya mempunyai cita-cita menjadi dokter, insinyur, profesor,...juga dokter yang pengusaha, insinyur yg pengusaha, profesor yang pengusaha,......Amin.
Tulisan ini tidak bermaksud mengungkit-ngungkit ketidakadilan peta persaingan yang tidak sempurna, karena mustahil mencari kesempurnaan di dunia ini, yang ada adalah kekuatan dan kecerdasan dalam memanfaatkan peluang ditengah ketidak sempurnaan yang terjadi. Tulisan ini mengajak mendiskusikan persoalan yang tidak simetris, untuk menarik banyak pelajaran dari fenomena yang terjadi, sehingga kedepan umat Islam lebih maju, sambil memformulasikan mimpi kejayaan umat Islam tanpa menciptakan ketidak adilan bagi umat lainnya, akhirnya izzah umat Islam semakin terasa dan maslahat bagi alam semesta. Amin ya robbil alamin.
Mungkinkah, terdapat cara pandang yang kurang tepat dan mind set umat Islam terhadap kekayaan, masihkah kita membuat jarak antara pribadi yang sholeh dengan kekayaan, sama halnya saat awal dakwah masuk ke Indonesia dipersepsikan bahwa orang yang modern dan berpendidikan adalah orang yang Islamnya biasa saja (awam) dan perempuannya tidak berjilbab. Sekarang persepsi itu mampu dibalikkan oleh aktivis dakwah yang tidak pernah berhenti bekerja dan beramal, walau apapun rintangannya.
Masihkah menancap dengan kuatnya, bahwa pengusaha sukses adalah orang yang bergelimang harta dan belum tentu halal, orang yang banyak harta adalah orang yang susah memastikan hartanya bersumber dari sumber yang halal dan susah dipertanggung jawabkan, singkatnya kalau anda ingin sholeh dan tenang dalam menjalani kehidupan, maka ngak usah memaksakan diri dalam mengejar harta, anda cukup beribadah sebanyak-banyaknya untuk persiapan akhirat. Benarkah orang kaya tidak bisa beribadah dengan tenang dan banyak?
Sepertinya, ada dikotomi yang belum tentu benar antara kesholehan dengan kekayaan, menjadi wajar seseorang yang sholeh jika hanya hidup seadanya. Serta muncul persepsi kalau ada orang yang sholeh hidup berkecukupan, tinggal di kawasan Elit, mobilnya mewah, mempunyai villa, resort, hotel, bahkan mempunyai jet pribadi, dan seterusnya, maka perlu dicurigai.
Cobalah berfikir obyektif dan tetap kritis, apakah tidak boleh, sebagai seorang muslim yang baik dan saat yang sama sebagai seorang pengusaha yang sukses yang mempunyai kekayaan top dunia?, bukankah seharusnya kita bangga jika umat Islam yang sholeh dan taatlah yang diamanahkan kekayaan, sehingga alokasi dan distribusi kekayaannya adil dan menentramkan banyak orang, Bukankah ini gambaran ideal yang perlu ditanamkan ke generasi penerus.
Belajar dari Generasi Terdahulu
Telusurilah pejalanan Rasulullah dan sahabat, dengan mudah kita menemukan bahwa Rasulullah sendiri adalah seorang yang mempunyai harta yang tidak sedikit, begitu pula sahabat agung beliau, seperti Abu Bakar ra, Umar bin Khattab ra, Usman bin Affan ra, Abdurahman bin Auf ra, dan sahabat lainnya, mereka adalah sahabat nabi yang tidak diragukan lagi kemantapan aqidah Islamnya, namun saat yang sama mereka adalah pribadi-pribadi dengan kekayaan berlimpah, dan dengan kekayaan tersebutlah dakwah Islam dikembangkan sampai kepenjuru dunia.
Untuk melengkapi data seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW dan sahabat, berikut saya tampilkan beberapa data kekayaan Rasulullah dan beberapa sahabat, yang saya konversi dengan nilai kekinian, dengan maksud memudahkan untuk memvisualisasikan besarnya pemberian dan harta kekayaan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat:
a. Nabi Muhammad SAW
Berdasarkan Ekonografi Nabi Muhammad SAW, pada umur 12 tahun beliau sudah aktif sebagai eksportir ke Syam. Di usia 17-19 tahun beliau sudah menjadi pengusaha yang mandiri, beranjak ke usia 22 tahun beliau sudah sangat terkenal di jazirah Arab sebagai seorang profesional. Umur 25 tahun beliau menikah, menjelang usia kenabian beliau mendapat gelar pengusaha terpercaya (al amin), tokoh arbitrer dan konsultan perdagangan internasional, bentuk pengakuan "sertifikasi" paling prestisius di zamannya. Bahkan beliau sudah berbisnis sampai ke 17 negara.
Mengenai kekayaan nabi Muhammad SAW, penulis belum menemukan data lengkap, data yang ada adalah dari Abu Faris (1997), beliau memberikan mahar kepada Khadijah sebanyak 20 ekor unta (Rp. +/- 200 juta) dan 12 uqiyah emas (Rp.+/- 217 juta). Nabi Muhammad SAW pernah membagikan lebih dari 1500 ekor unta (Rp.15 milliar) kepada beberapa orang Quraisy sesudah perang Hunain. nabi Muhammad SAW juga pernah menerima 90.000 dirham (Rp. 6,3 milliar), dan uang tersebut dibagikan kepada orang sampai habis.
Syuaibi mencatat beliau membagikan al-kutaibah (pemberian rutin) kepada kerabat dan istri-istrinya beliau, sebagai berikut: kepada Fatimah 200 wasaq, Ali bin Abi Thalib 100 wasaq, Usamah bin Zaid 250 wasaq, Aisyah 200 wasaq, Jafar bin Abi Thalib 50 wasaq, Rabiah bin Harits bin Abdil Muthallib 100 wasaq, Abu bakar 100 wasaq, Aqil bin Abi Thalin 140 wasaq, Bani Jafar 140 wasaq, untuk sekelompok orang dan istri-istrinya 700 wasaq.
b. Abu Bakar ra
Ibnu Umar ra menceritakan, diawal keIslaman Abu Bakar menghabiskan dana sekitar 40.000 dirham untuk memerdekakan budak. Jika harga 1 dirham perak saat ini Rp. 70.000,- artinya yang dibayarkan Abu bakar ra untuk memerdekakan budak sebesar 40.000 x Rp. 70.000,- = Rp. 2,8 milliar. Ketika Abu Bakar ra, berkeinginan membebaskan Bilal ra, dari perbudakan, tuannya Umaiyah bin Khalaf mematok harga 9 uqiyah emas, 1 uqiyah emas senilai 31,7475 gr emas, atau setara dengan 7,4 dinar emas. Saat ini harga 1 dinar emas = Rp. 2.454.000,-, berarti uang yang dikeluarkan Abu Bakar ra, adalah (9 x 7,4 x Rp. 2.454.000,-) = Rp. 163.436.400,-.
c. Umar bin Khattab ra.
Didalam kitab Jami' Bayyanil Ilmi wa fadlih, kaangan Ibnu Abdil Barr, menerangkan bahwa Umar bin Khattab ra, telah mewasiatkan 1/3 hartanya yang nilainya melebihi nilai 40.000 (dinar atau dirham), atau totalnya melebihi 120.000 (dinar atau dirham). Dengan demikian total kekayaan Umar bin Khattab jika dinilai dengan kurs saat ini adalah dalam dirham Rp. 8,4 milliar, sedangkan dalam dinar Rp. +/- 294 milliar.
d. Ustman bin Affan ra
Saat perang tabuk beliau menyumbang 300 ekor unta, setara dengan Rp. 3 milliar, serta dana sebesar 1.000 dinar emas (Rp. +/- 2,4 milliar), Ubaidullah bin Utbah memberitakan, ketika terbunuh ustman bin Affan ra, masih mempunyai harta yang disimpan penjaga gudangnya, yaitu 30.500.000 dirham (Rp. 2.135 trilliun), dan 100.000 dinar (Rp. 245,4 milliar).
e. Abdurrahman bin Auf ra
Ketika menjelang perang Tabuk, Abdurrahman bin Auf ra, mempelopori dengan menyumbang dana sebesar 200 uqiyah emas (Rp.+/- 3,6 milliar), menjelang wafatnya beliau mewasiatkan 50.000 dinar (Rp. 122,7 milliar) untuk infaq fi sabilillah. dari Ayyub (As-syaktiani) dari Muhammad (bin sirrin) memberitaka, ketika Abeurahman bin Auf ra wafat, beliau meninggalkan 4 istri. Seorang istri mendapatkan dari 1/8 warisan sebesar 30.000 dinar emas (Rp. 73,62 milliar), dengan demikian keseluruhan istrinya memperoleh 4 x 30.000 = 120.000 dinar emas (Rp. 294,48o milliar). Maka total warisan yang ditiggalkan oleh Abdurahman bin Auf ra adalah sebesar 960.000 dinar emas (Rp. 2,355 triliun).
Luar biasa bukan, dan realitas saat ini juga menuntut arah yang sama, masuknya generasi dakwah pada tahapan dakwah yang lebih lanjut, menumbuhkan kesadaran bersama bahwa dakwah Islam membutuhkan back up kekayaan, agar mampu bersanding dan bertanding dengan kebathilan yang menghadang.
Semakin tinggi tingkat pemahaman yang diejawantahkan dalam aplikasi keseharian terhadap Islam, berimplikasi terhadap semakin tingginya kebutuhan kekayaan, dengan kata sebaliknya, jika pemahaman keIslaman anda hanya pada tataran pribadi, maka bisa jadi kekayaan anda, hanya untuk kebutuhan pribadi dan keluarga anda, namun jika pemahaman Islam anda semakin baik, maka muncul kepedulian terhadap tetangga, masyarakat, bangsa, negara, bahkan dunia, dan itu semua berimplikasi dibutuhkan kekayaan untuk menopangnya.
Dengan demikian, marilah kita sama-sama menyadari bahwa pentingnya menyeru umat Islam untuk menjadi umat yang kaya raya sama pentingnya dengan upaya yang sistematis dalam membangun aqidah umat, atau tidak perlu dipertentangkan, dan keduanya berjalan beriringan, sehinga mobilitas horizontal dan vertikal dakwah umat Islam semakin maksimal. Akhirnya cita-cita generasi yang dibentuk oleh generasi dakwah saat ini, tidak hanya mempunyai cita-cita menjadi dokter, insinyur, profesor,...juga dokter yang pengusaha, insinyur yg pengusaha, profesor yang pengusaha,......Amin.
sumber: www.okezone.com, www.republikaonline.com, www.masterfajar.com, www.wakalanusantara.com, fb: muallaf center indonesia, syariahmaqasid.blogspot.com, dan sumber lainnya.
Dengan kegagalan kapitalisme membangun kesejahteran umat manusia di muka bumi, maka isu kematian ilmu ekonomi semakin meluas di kalangan para cendikiawan dunia. Banyak pakar yang secara khusus menulis buku tentang The Death of Economics tersebut, antara lain Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, dsb.
Adalah Paul Omerod menulis buku berjudul The Death of Economics (1994) (Matinya Ilmu Ekonomi). Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.
Mirip dengan buku Omerod, muncul pula Umar Vadillo dari Scotlandia yang menulis buku, ”The Ends of Economics” yang mengkritik secara tajam ketidakadilan sistem moneter kapitalisme. Kapitalisme justru telah melakukan ”perampokan” terhadap kekayaan negara-negara berkembang melalui sistem moneter fiat money yang sesungguhnya adalah riba.
Dari berbagai analisa para ekonom dapat disimpulkan, bahwa teori ekonomi telah mati karena beberapa alasan. Pertama, teori ekonomi Barat (kapitalisme) telah menimbulkan ketidakadilan ekonomi yang sangat dalam, khususnya karena sistem moneter yang hanya menguntungkan Barat melalui hegemoni mata uang kertas dan sistem ribawi.Kedua, Teori ekonomi kapitalisme tidak mampu mengentaskan masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Ketiga, paradigmanya tidak mengacu kepada kepentingan masyarakat secara menyeluruh, sehingga ada dikotomi antara individu, masyarakat dan negara. Keempat, Teori ekonominya tidak mampu menyelaraskan hubungana antara negara-negara di dunia, terutama antara negara-negara maju dan negara berkembang.Kelima, terlalaikannya pelestarian sumber daya alam.
Alasan-alasan inilah yang oleh Mahbub al-Haq (1970) dianggap sebagai dosa-dosa para perencana pembangunan kapitalis. Kesimpulan ini begitu jelas apabila pembahasan teori ekonomi dihubungkan dengan pembangunan di negara-negara berkembang. Sementara itu perkembangan terakhir menunjukkan bahwa kesenjangan antara negara-negara berpendapatan tinggi dan negara-negara berpendapatan rendah, tetap menjadi indikasi bahwa globalisasi belum menunjukkan kinerja yang menguntungkan bagi negara miskin. (The World Bank, 2002).
Sejalan dengan Omerod dan Vadillo, belakangan ini muncul lagi ilmuwan ekonomi terkemuka bernama E.Stigliz, pemegang hadiah Nobel ekonomi pada tahun 2001. Stigliz adalah Chairman Tim Penasehat Ekonomi President Bill Clinton, Chief Ekonomi Bank Dunia dan Guru Besar Universitas Columbia. Dalam bukunya “Globalization and Descontents, ia mengupas dampak globalisasi dan peranan IMF (agen utama kapitalisme) dalam mengatasi krisis ekonomi global maupun lokal. Ia menyatakan, globalisasi tidak banyak membantu negara miskin. Akibat globalisasi ternyata pendapatan masyarakat juga tidak meningkat di berbagai belahan dunia. Penerapan pasar terbuka, pasar bebas, privatisasi sebagaimana formula IMF selama ini menimbulkan ketidakstabilan ekonomi negara sedang berkembang, bukan sebaliknya seperti yang selama ini didengungkan barat bahwa globalisasi itu mendatangkan manfaat.. Stigliz mengungkapkan bahwa IMF gagal dalam misinya menciptakan stabilitas ekonomi yang stabil.
Karena kegagalan kapitalisme itulah, maka sejak awal, Joseph Schumpeter meragukan kapitalisme. Dalam konteks ini ia mempertanyakan, “Can Capitalism Survive”?.No, I do not think it can. (Dapatkah kapitalisme bertahan ?. Tidak, saya tidak berfikir bahwa kapitalisme dapat bertahan). Selanjutnya ia mengatakan, ” Capitalism would fade away with a resign shrug of the shoulders”,Kapitalisme akan pudar/mati dengan terhentinya tanggung jawabnya untuk kesejahteraan (Heilbroner,1992).
Sejalan dengan pandangan para ekonom di atas, pakar ekonomi Fritjop Chapra dalam bukunya, The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture (1999) dan Ervin Laszio dalam buku 3rd Millenium, The Challenge and The Vision (1999), mengungkapkan bahwa ekonomi konvensional (kapitalisme) yang berlandaskan sistem ribawi, memiliki kelemahan dan kekeliruan yang besar dalam sejumlah premisnya, terutama rasionalitas ekonomi yang telah mengabaikan moral. Kelemahan itulah menyebabkan ekonomi (konvensional) tidak berhasil menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi umat manusia. Yang terjadi justru sebaliknya, ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara dan masyarakat yang miskin dengan negara-negara dan masyarakat yang kaya, demikian pula antara sesama anggota masyarakat di dalam suatu negeri. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa untuk memperbaiki keadaan ini, tidak ada jalan lain kecuali mengubah paradigma dan visi, yaitu melakukan satu titik balik peradaban, dalam arti membangun dan mengembangkan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang bisa dipertanggungjawabkan.
Titik balik peradaban versi Fritjop Chapra sangat sesuai dengan pemikiran Kuryid Ahmad ketika memberi pengantar buku Umar Chapra, ”The Future of Economics : An Islamic Perspective (2000), yang mengharuskan perubahan paradigma ekonomi. Hal yang sama juga ditulis oleh Amitai Etzioni dalam buku, ”The Moral Dimension : Toward a New Economics”(1988), yakni kebutuhan akan paradigm shift (pergeseran paradigma) dalam ekonomi.
Sejalan dengan pandangan para ilmuwan di atas, Critovan Buarque, ekonom dari universitas Brazil dalam buknya, “The End of Economics” Ethics and the Disorder of Progress(1993), melontarkan sebuah gugatan terhadap paradigma ekonomi kapitalis yang mengabaikan nilai-nilai etika dan sosial.
Paradigma ekonomi kapitalis tersebut telah menimbulkan efek negatif bagi pembangunan ekonomi dunia, yang disebut Fukuyama sebagai ”Kekacauan Dahsyat”dalam bukunya yang paling monumental, “The End of Order”.(1997), yakni berkaitan dengan runtuhnya solidaritas sosial dan keluarga.
Meskipun di Barat, ada upaya untuk mewujudkan keadilan sosial, namun upaya itu gagal, karena paradigmanya tetap didasarkan pada filsafat materialisme dan sistem ekonomi ribawi. Kemandulan yang dihasilkan elaborasi teori dan praktek Filsuf Sosial Amerika, John Rawis dalam buku “The Theory of Justice” (1971) yang ditanggapi oleh Robert Nozik dalam bukunya “Anarchy, State and Utopia” (1974), telah menjadi contoh yang mempresentasikan kegagalan teori keadilan versi Barat.
Ketika sistem ekonomi kapitalisme mengalami kerapuhan dan ”kematian”, maka sekali lagi ditegaskan, bahwa peluang (chance) ekonomi syariah makin terbuka luas untuk berkembang dan menjadi solusi sistem perekonomian dunia. Gejala tersebut semakin menunjukkan realitanya ketika 75 negara di dunia telah mempraktekkan sistem ekonomi dan keuangan Islam, baik di Asia, Eropa, Amerika maupun Australia. Demikian pula dalam bidang akademis, beberapa universitas terkemuka di dunia sedang giat mengembangkan kajian akademis tentang ekonomi syariah. Harvard University merupakan universitas yang aktif mengembangkan forum dan kajian-kajian ekonomi syariah tersebut. Di Inggris setidaknya enam universitas mengembangakan kajian-kajian ekonomi syari’ah. Demikian pula di Australia oleh Mettwally dan beberapa negara Eropa seperti yang dilakukan Volker Ninhaus. Para ilmuwan ekonomi Islam, bukan saja kalangan muslim, tetapi juga non muslim.
Di Indoinesia, malah sebaliknya, masih banyak pakar ekonomi dari kaum muslimin yang masih memiliki paradigma sekuler sehingga belum tertarik kepada ekonomi Islam karena belum mempelajari dan belum mengerti tentang ekonomi Islam tersebut. Seandainya mereka secara jujur dan pikiran yang jernih mempelajarinya, niscaya mereka akan tertarik dan berdecak kagum melihat keunggulan ekonomi ilahiyah ini. Indonesia Syariah Expo merupakan momentum paling strategis untuk menarik perhatian para pakar dan seluruh masyarakat untuk melihat produk dan keunggulan ekonomi syariah tersebut yang pada gilirannya menerapkan ekonomi syariah dalam seluruh aktivitas ekonomi dan keuangannya baik dalam konteks individu, keluarga, perusahaan maupun negara.
sumber: http://www.pesantrenvirtual.com
Oleh: Jaharuddin
Patut disyukuri bersama ekonomi syariah, dari hari ke hari disambut positif berbagai kalangan, baik di internal umat Islam sendiri maupun dari kalangan non Islam. Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia, bukan tanpa kendala, walaupun perkembangan ekonomi syariah sangat pesat di tanah air, namun berbagai catatan menjadi pekerjaan rumah para pegiat ekonomi syariah, namun kita semua harus optimis menghadapi tantangan tersebut dengan cara selalu memperbaiki hal-hal yang musti harus di perbaiki.
Beberapa catatan yang selama ini masih dalam tataran perdebatan diantara pegiat ekonomi syariah, misalnya benarkah bans syariah itu sesuai syariah?, ada juga yang mempertanyakan pengelolaan zakat dalam bentuk program, di kalangan masyarakat yg baru tertarik mempelajari ekonomi syariah, mempertanyakan apa bedanya ekonomi syariah dengan ekonomi kapitalis, sosialis, dll, ada pula yang mengkritisi seorang master ekonomi syariah, namun berpakaian rok mini, seorang pejabat yg salah satu wewenangnya adalah mempromosikan pasar modal ekonomi syariah, namun tidak menutup auratnya dengan baik, dan seterusnya.
Menurut saya, perlu diajarkan kepada semua mahasiswa yang belajar ekonomi syariah tentang ilmu tauhid. Ilmu Tauhid adalah ......
belum selesai dan masih di edit
Hannover, 27 Juni 2012, pkl. 10.14 CET
belum selesai dan masih di edit
Hannover, 27 Juni 2012, pkl. 10.14 CET
Kerangka dan Kurikulum Ekonomi Dan Keuangan Islam-Veithzal Rivai
dari acara Konsorsium Ekonomi Syariah,Wisma syahida UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanggal 28 Februari 2012.
dari acara Konsorsium Ekonomi Syariah,Wisma syahida UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanggal 28 Februari 2012.
Oleh: Jaharuddin
Korupsi sudah menjadi penyakit kronis dinegara kita, setiap hari media memberitakan pengadilan pihak yang diduga korupsi, satu kasus belum selesai, muncul lagi kasus baru yang juga tidak kalah menariknya, setiap hari masyarakat dijejali informasi seperti sinetron lika-liku korupsi, apakah pemberitaan media masih positif memberikan motivasi terhadap masyarakat atau masyarakat semakin terbebani dan jenuh dengan pemberitaan media? Saya tidak tahu persis.
Seolah-olah tidak akan bisa seseorang menjadi pejabat publik tanpa korupsi. Memprihatinkan. Pertanyaan selanjutnya adalah apa peran yang bisa dimainkan oleh ekonomi syariah wabil khusus lembaga keuangan syariah untuk memberantas praktek kotor ini?
Praktek kotor korupsi tidak terlepas dari “uang” yang beredar di masayarakat, dan uang banyak terkumpul di lembaga keuangan. Lembaga keuangan konvensional sudah jelas mendapatkan keuntungan dari banyaknya simpanan dana pihak ketiga di banknya, yang dilakukan adalah membuat produk-produk dan pelayanan yang membuat nasabah semakin nyaman bertransaksi dan menyimpan uangnya di bank tersebut. Lembaga keuangan syariah tidak hanya mencari keuntungan namun juga memberikan keberkahan dan solusi bagi masayarkat.
Dengan demikian seharusnya lembaga keuangan syariah bisa berkontribusi dalam memberantas korupsi, salah satu caranya adalah dengan melakukan kontrol, terhadap transaksi dan aliran dana nasabah.
Mungkin terkesan aneh, bukankah salah satu cara bank dalam mendapatkan laba adalah dengan mengumpulkan dana pihak ketiga, untuk disalurkan kembali ke masyarakat, artinya pihak bank mempunyai kepentingan untuk memperbanyak dana pihak ketiga, bahkan setiap lembaga keuangan mempunyai target pengumpulan dana masyarakat.
Cara-cara seperti ini bisa jadi membuat para account officer, berusaha dengan berbagai cara mendapatkan nasabah, untuk kemaslahatan masyarakat dan keberkahan bangsa ini, maka diperlukan terobosan dari lembaga keuangan syariah untuk tidak serta merta “gembira” dengan banyaknya deposito/simpanan seseorang, Lembaga keuangan syariah mempunyai fungsi lebih, yaitu pastikan dana yang disetor atau ditransaksikan melalui lembaga keuangan syariah adalah dana yang halal dan berkah.
Saya berkeyakinan, banyak regulasi yang membuat upaya-upaya seperti ini menjadi sekedar wacana, bukankah regulasi tersebut juga buatan manusia, yang bisa jadi mengandung kelemahan dan kesalahan, bukankah kita semua menyadari bahwa bangsa ini perlu diselamatkan dari perilaku koruptif? untuk itu diperlukan terobosan dan keinginan kuat dari semua pihak untuk bersungguh-sungguh dalam membenahi bangsa ini.
Apa yang bisa dilakukan LKS?
Kalaulah secara regulasi masih banyak hambatan-hambatan LKS ikut aktif memberantas korupsi, dengan mengontrol aliran transaksi nasabah, dan resikonya jumlah dana pihak ketiga di LKS bisa menurun. Maka paling tidak LKS harus ikut berkontribusi dalam pemberatasan korupsi dengan cara memasang iklan-iklan anti korupsi di atm, layar atm, internet banking, slip transaksi, dan semua sarana yang bisa digunakan nasabah untuk bertransaksi.
Diharapkan dengan kampanye ini, ada upaya yang sistematis dan terencana, untuk mengingatkan nasabah untuk tidak melakukan transaksi untuk korupsi. Hal lain yang bisa dilakukan oleh LKS adalah mengandeng lembaga anti korupsi seperti KPK, dan LSM anti korupsi untuk membuat kampanye, dan melakukan langkah-langkah peventif yang bisa dilakukan oleh LKS sebagai penyedia jasa layanan keuangan. Bukankah anda yang berada di LKS seharusnya merasa ikut berdosa jika ternyata bank anda menjadi sarana yang mudah bagi nasabah untuk bertransaksi dana korupsi.
Dengan demikian lembaga keuangan syariah bukan hanya solusi bagi perekonomian, namun lembaga keuangan syairah dan ekonomi syariah menjadi solusi carut marutnya perilaku koruptif saat ini.
Semoga bermanfaat.
Hannover, Jerman
Musim Dingin, 16 Februari 2012, pukul 19.40 CET/01.40 WIB

Oleh : Jaharuddin (Mahasiswa IEF TIBS)
Latar Belakang
Tema Good Corporate Governance ini, menjadi tema yang sering dibicarakan dan diskusikan di Indonesia belakangan ini, terutama sejak era reformasi, substansi dari tema ini adalah terkelolanya manajemen perusahaan secara fair, independen, transparansi, akuntabilitas dan dan wajar.
Sejak terjadinya era reformasi banyak orang meyakini bahwa manajemen birokrasi dan pengelolaan perusahaan dan organisasi di zaman orde baru jauh dari sifat-sifat good corporate governance. Bahkan penulis meyakini hal tersebut juga menjadi penyakit kronis sampai saat ini, walaupun banyak orang yang sudah sadar bahwa hal itu harus diperbaiki. Bahkan kasus krisis financial di Amerika Serikatpun bagian dari krisis dalam pengelolaan organisasi yang sudah kronik.
Seiring dengan berkembang pesatnya ekonomi syariah, maka diyakini ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang paling terbuka dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di atas. Namun konsep Islamic Good Governance, belum tentu sama dengan Good Corporate Governance. Untuk itulah penulis melakukan penelusuran melalui makalah ini, dengan mengumpulkan pendapat para ahli yang pernah menuliskan konsepnya tentang ini.
Tujuan Penulisan
Tulisan ini memaparkan perbandingan konsep Good Corporate Governance dengan Islamic Good Governance.
Metode Penulisan
Penulisan makalah ini mengunakan pendekatan kualitatif, dengan mengambil data dari literatur, jurnal ilmiah, makalah, news, dan sumber-sumber lainnya. Informasi tersebut diolah oleh penulis dalam bentuk pemaparan sebagai berikut:
Pada Bagian 1, terdiri dari latar belakang, tujuan penulisan, Metode penulisan, dan konsep Good Corporate Governance, seperti sejarah, definisi, prinsip dan penelitian-penelitian terdahulu yang terkait dengan Good Corporate Governance.
Pada Baian 2, membahas Islamic Good Governance yang dimulai dari ayat dan hadist-hadist yang terkait dengan Islamic Good Governance, kemudian penulis memaparkan pendapat beberapa orang tentang Islamic Good Governance, dari situ penulis mensarikan dalam bentuk ringkasan. Baru dilanjutkan dengan Kesimpulan dan saran.
Sejarah dan definisi Corporate Governance
Perkembangan konsep tata kelola perusahaan sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum isu tata kelola perusahaan menjadi isu penting dalam perusahaan sebagaimana yang terjadi saat ini. Menurut Tricker (1994) isu tata kelola perusahaan telah dimulai sejak tahun 1840-an, seiring dengan dikembangkannya sistim korporasi di Inggris, Eropa dan Amerika Serikat. Hal ini mengandung pengertian bahwa konsep tata kelola perusahaan tidak dapat dipisahkan dari konsep dan sistem korporasi.
Istilah corporate governance sendiri pertama kali diperkenalkan oleh suatu komite yang bernama Cadbury Commitee, yang dibentuk sebagai suatu perwujudan keprihatinan terhadap akitivitas perusahaan-perusahaan di Inggris. Cadbury Commitee (1992) dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadburry report mendefenisikan tata kelola perusahaan sebagai berikut:
”........sistem dimana organisasi diarahkan dan dikontrol”
Definisi lain dari cadbury commitee memandang tata kelola perusahaan sebagai:
”seperangkat aturan yang merumuskan hubungan antara pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka”.
Monks and Minow (2001) melihat tata kelola perusahaan sebagai berikut:
”istilah corporate governance mengacu kepada hubungan diantara tiga kelompok dalam menentukan arah dan kinerja perusahaan”.
Konsep tata keola perusahaan menurut solomon dan soloman (2004:14) adalah sebagai berikut:
”corporate governance is the system of checks and balances, both internal and external to companies, which ensures that companies discharge their accountability to all their stakeholders and act in a socially responsible way in all areas of their bussiness activity”.
Jadi menurut definisi diatas corporate governance adalah sistem cek dan balans antara pihak-pihak internal dan eksternal perusahaan yang memberikan keyakinan bahwa perusahaan menjalankan akuntabilitasnya kepada semua stakeholders dan bertindak dalam kerangka pertanggung jawaban untuk seluruh area aktivitas perusahaan.
Hal ini sejalan dengan pendapat Braiotta Jr. (2004:4) tentang akuntabilitas korporasi, yang menyatakan bahwa:
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memajukan kepentingan pemegang saham, bertindak sebagai wakil mereka dalam penetapan kebijakan perusahaan. Karenanya, para komisaris memiliki tangung jawab fiduciary terhadap para pemegang saham. Mereka berkewajiban memberitahu pemegang saham mengenai segala urusan perusahaan dan bertindak dengan rajin serta kompeten dalam memenuhi kewajiban itu.
Selanjutnya International corporate governance network yang mendorong Organisation for economic cooperation anda Development (OECD) untuk mengeluarkan Principles on corporate governance mendefinisikan corporate governance sebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board of director, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate Governance juga mensyaratkan adanya struktur, perangkat untuk mencapai tujuan, dan pengawasan atas kinerja.
Adapun World Bank merumuskan tata kelola perusahaan (corporate governance) sebagai hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja perusahaan secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Komite Nasional kebijakan corporate governance telah menerbitkan pedoman pelaksanaan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) untuk pelaku usaha di Indonesia, dan mendefinisikan corporate governance sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan yang berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa tata kelola perusahaan merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama ketiga kelompok dalam korporasi, yakni pemegang saham, dewan komisaris dan manajemen yang memiliki fungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan korporasi dalam rangka pencapaian target kinerjanya.
Mr. Wolfensohn , presiden Bank Dunia, telah menyimpulkan bahwa tujuan dari corporate governance adalah untuk mewujudkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kesimpulan tersebut menegaskan bahwa tujuan dari corporate governance adalah mewujudkan keadilan bagi seluruh stakeholder melalui penciptaan transparansi dan akuntabilitas yang lebih benar. Keadilan bagi stakeholder juga bisa diindikasikan dengan peningkatan nilai yang wajar atas penyertaan mereka.
Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , asas Good Corporate Governance, yaitu:
1. Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektifitas dalam menjalan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi dan material yang relevan dengan cara yang mudah di akses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertangungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
3. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
4. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance (GCG), perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Sementara itu dalam Djanegara (2008), OECD (April 1998) telah mengembangkan prinsip perlakuan yang setara, kewajaran, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, sebagai berikut:
1. Fairness (kewajaran), menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, serta menjamin terlaksananya komitmen dengan investor
2. Transparansi, mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas dan dapat diperbandingkan, yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan
3. Akuntabilitas, menjelaskan peran dan tanggung jawab, serta mendukung usaha untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan pemegang saham, sebagaimana yang diawasi oleh dewan komisaris
4. Pertangung jawaban, memastikan dipatuhinya peraturan-peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cermin dipatuhinya nilai-nilai sosial.
Selanjutnya OECD (2004) mengembangkan prinsip-prinsip corporate governance berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh tim taskforce ke negara-negara OECD, yakni:
1. Ensuring the basis for an effective corporate governance framework
Kerangka corporate governance seharusnya memajukan pasar yang bebas dan efisien, konsisten dengan peraturan dan perundang-undangan dan pemisahan tanggung jawab yang sangat jelas diantara pengawas, pembuat peraturan dan yang menjalankan kewenangan.
2. The right of shareholders and key ownerships functions
Kerangka Corporate Governance seharusnya memberikan perlindungan dan memfasilitasi pengunaan hak-hak pemegang saham
3. The equitable treatment of shareholders
Kerangka Corporate Governance meyakinkan persamaan perlakuan kepada semua pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing
4. The role of stakeholders in corporate governance
Kerangka Corporate Governance seharusnya mengakui hak-hak para stakeholders sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan atau mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan dengan stakeholder-nya dalam menciptakan kemakmuran, lapangan kerja dan kelangsungan perusahaan.
5. Disclosure and transparency
Kerangka Corporate Governance seharusnya meyakinkan bahwa pengungkapan yang tepat waktu dan lengkap dibuat untuk semua permasalahan material yang berhubungan dengan perusahaan, termasuk dengan keadaaan keuangan, kinerja , pemilik dan governance perusahaan.
6. The responsibilities of the board
Kerangka Corporate Governance seharusnya meyakinkan kebijakan strategis perusahaan, efektifitas pengawasan manajemen oleh dewan komisaris dan direksi dan akuntabilitas dewan komisaris dan direksi terhadap perusahaan dan pemegang saham
Penelitian terdahulu tentang Corporate Governance
Ada beberapa penelitian terdahulu yang bisa dipaparkan disini, seperti:
Richardson (1998) melakukan penelitian terhadap perusahaan publik yang terdaftar di bursa saham Amerika Serikat atas ketidaksimetrisan informasi antara pemilik perusahaan (principal) dengan pihak profesional (agents) sebagai manajemen perusahaan. Penelitian tersebut mendukung pentingnya menciptakan iklim internal perusahaan, yaitu dengan mengikuti kaidah agency theory dimana pemisahan fungsi tersebut terbukti mampu menghindari rekayasa laporan keuangan atau earning managements yang sifatnya memberikan laporan yang menyesatkan. Dengan demikian, lingkungan internal perlu diciptakan untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik.
Dezoort (1998) melakukan penelitian pada 87 orang yang menduduki posisi sebagai anggota komite audit pada perusahaan publik yang terdaftar di bursa saham Amerika Serikat, dan melakukan pengujian apakah pengalaman yang dimiliki dalam mengevaluasi internal control perusahaan berpengaruh bagi pelaksanaan tugasnya sebagai komite audit. Penelitian tersebut mendukung teori bahwa faktor pengalaman merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang efektifitas komite audit. Anggota komite audit yang berpengalaman dapat membuat judgement yang lebih konsisten, memiliki kemampuan pandangan ke dalam yang lebih tinggi, konsensus yang lebih tinggi, dan kemampuan teknis yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota yang tidak memiliki pengalaman. Penelitian ini merupakan penelitian awal untuk mendukung berbagai tugas penting komite audit.
Chang dan Chow (1999) melakukan penelitian di Amerika Serikat tentang kinerja perusahaan dengan mengunakan metode balanced scorecard. Hasil penelitian tersebut menunjukkan, pengunaan metode balanced scorecard merupakan serangkaian penilaian kinerja yang terintegrasi mencakup indikator kinerja saat ini dan pendorong kinerja di masa yang akan datang baik pengukuran keuangan maupun non keuangan.
McConomy dan Bujaki (1999) melakukan penelitian di Kanada tentang Corporate Governance. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan sistim tata kelola perusahaan yang baik dapat disebut sebagai proses dan struktur yang digunakan secara langsung oleh perusahaan bisnis. Praktik tata kelola perusahaan yang baik memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun pemegang saham.
Collier dan Esteban (1999) melakukan penelitian di Amerika Serikat tentang Governance in the participative organization: freedom, creativity and ethics. Hasil penelitian menyatakan partisipasi organisasi dalam perubahan lingkungan diperlukan untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik.
Mallot (1999) melakukan penelitian perusahaan di Asia/Hongkong tentang hubungan corporate governance dan pengungkapan informasi dengan melakukan pengujian secara simultan. Hasil penelitian menyatakan bahwa integritas manajemen memberikan dukungan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik akan menghasilkan informasi akuntasi yang berkualitas.
Groota dan Merchant (2000) melakukan penelitian pada perusahaan – perusahaan patungan internasional di Eropa dan Amerika Serikat. Penelitiannya membuktikan pentingnya pengendalian dalam menunjang kinerja keuangan yang baik, dimana kegagalan pada perusahaan disebabkan oleh lemahnya pengendalian. Penelitian ini mendukung pentingnya pengendalian intern untuk mencapai keberhasilan atau kesuksesan perusahaan.
Weirl dan Laing (2001) berpendapat bahwa di Inggris struktur governance yang terdiri dari sejumlah komisaris independen dan komisaris non executive pada perusahaan yang tidak berafiliasi mempunyai hubungan dengan kinerja perusahaan.
Majidah (2004) melakukan penelitian di Indonesia tentang dukungan lingkungan internal organisasi terhadap penegakan tata kelola yang baik dan dampaknya terhadap kinerja keuangan dengan pendekatan nilai tambah ekonomis. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh positif dukungan lingkungan internal organisasi terhadap penegakan tata kelola yang baik. Hal ini menunjukkan implementasi tata kelola yang baik (good corporate governance) membutuhkan dukungan lingkungan internal organisasi.
Dolok Hutagalung (2004) melakukan penelitian di Indonesia, tentang pengaruh penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan sumber keunggulan terhadap kinerja keuangan BUMN. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh penerapan prinsip good corporate governance, sumber keunggulan internal dan sumber keunggulan eksternal terhadap kinerja keuangan BUMN di Indonesia dan penerapan prinsip good corporate governance mempengaruhi sumber keungulan internal dan sumber keungulan eksternal.
Dedi supardi A.S (2005) melakukan penelitian di Indonesia, tentang pengaruh dewan komisaris, formulasi strategi dan penerapan pengendalian intern terhadap tata kelola perusahaan serta kinerja bisnis. Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan antara peran dewan komisaris, formulasi strategi dan penerapan pengendalian intern; adanya hubungan antara peran dewan komisaris, formulasi strategi, penerapan pengendalian intern terhadap tata kelola perusahaan, adanya hubungan antara peran dewan komisaris, formulasi strategi, penerapan pengendalian intern, tata kelola perusahaan terhadap kinerja bisnis.
La Porta, et al, menyimpulkan bahwa hukum positif di beberapa negara pada umumnya lebih memberikan perlindungan kepada investor, sedangkan hukum perdata di lain pihak memberikan perlindungan hukum yang relatif lemah.
End note:
Dikutip dari Chapra (2008), dari Financial Times, 21 juni 1999, diambil dari The Encyclopedia of Corporate Governance dalam artikel yang berjudul “what corporate governance” (www.encycogov.com), 11 juli 2001, hlm. 1
Dalam http://www.kpk.go.id, Principles of Good Corporate Governance.
Sebagian besar diambil dari Djanegara (2008).
untuk artikel-artikel tentang ekonomi syariah saya sengaja membikin blog khusus ekonomi syariah di shariaeconomy.blogspot.com
untuk artikel tentang penerbitan buku, saya sengaja membikin blog khusus penerbitan buku di penerbitbukuislam.blogspot.com
silakan kunjungi blog tersebut
untuk artikel tentang penerbitan buku, saya sengaja membikin blog khusus penerbitan buku di penerbitbukuislam.blogspot.com
silakan kunjungi blog tersebut
SUMBER DAN PENGUNAAN DANA BAIK JENIS MAUPUN SYARAT DAN RUKUNNYA DI PERBANKAN SYARIAH
DAN
ULASAN FASILITAS TRADE FINACING YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM
Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan). Sistem keuangan dan perbankan Islam harus mencakup sleuruh bidang keuangan dan perbankan modern. Instrumen-instrumen keuangan islam sebenarnya merupakan bagian dari produk-produk keuangan dan perbankan Islam. Dalam kegiatan perbankan, coba jelaskan mengenai sumber dan pengunaan dana baik jenis maupun syarat dan rukunya. Buatkan ulasan fasilitas trade finacing yang sesuai dengan syariah Islam.
Pendahuluan
Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariahpun harus dikembangkan, tulisan ini akan memaparkan sumber, dan pengunaan baik jenis maupun syarat dan rukunnya, dan akan dilanjutkan dengan pemaparan analisis fasilitas trade finacing yang sesuai dengan syariah islam yang sedang dilakukan oleh industri perbankan syariah di Indonesia.
Sumber dana perbankan syariah.
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio (1999), Produk penghimpun dana dalam perbankan syariah adalah
(1). Modal, adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). pada akhir tutup buku biasanya pemodal mendapatkan deviden.
(2). Wadiah, secara umum terdiri dari yad amanah dan yad dhamanah. Yad amanah diterapkan pada produk simpanan yang tidak sering ditarik atau dipakai, seperti safe deposit box. Sementara yad dhamanah diterapkan pada rekening giro.
Karakteristik yad amanah
a. Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimamfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan
b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memamfaatkannya
c. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan
d. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimamfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
Karakteristik yad dhamanah
a. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimamfaatkan oleh yang menerima titipan
b. Karena dimamfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan mamfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pememfaatan kepada si penitip.
c. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan
d. Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus, tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
e. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan
f. Produk tabungan juga dapat mengunakan akad wadiah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaanya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
(3). Mudharabah, dalam menghimpun dana, biasanya bank juga mengunakan akad mudharabah, di mana penyimpan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Penerapan akad ini dilakukan pada produk tabungan berjangka dan deposito karena sifatnya berjangka waktu, sehingga bank dapat menyalurkannya pada proyek/usaha bank.
Prinsipnya adalah prinsip investasi, dengan demikian akad yang bisa digunakan untuk mudharabah ini adalah:
Mudharabah Muthlaqah
a. Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, jenis,tempat, jenis usaha, dan jenis pelayananya.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa
Mudahrabah Muqayyadah
a. Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah special investment.
Pengunaan dana Perbankan syariah.
Sedangkan untuk pengunaan dana perbankan syariah, maka secara garis besar produk pengeluaran dana dapat dibagi menjadi tiga macam (1). Jual beli, (2). Bagi Hasil. (3). Sewa menyewa.
1. Jual Beli (Bai’)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk barang dengan dayn yang berbentuk uang. Dalam transaksi ini, keuntungan penjualan sudah dimasukkan dalam harga jual sehingga penjual tidak perlu memberitahukan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Rukun jual beli (1). Penjual, (2). Pembeli (3). Barang/obyek (4). Harga (5). Ijab qabul.
a. Bai’ al Murabahah
Adalah prinsip bai’ (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati. Pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tunai (di Malasyia dikenal dengan BBA/Bai’ Bitsaman ‘Ajil), tanguh (bai’ al muajjal), ataupun cicil (Bai’ ut taksid).
Skema Transaksi Murabahah
Penjual
(Bai’)
Pembeli
(musytari’)
2. Penyerahan barang sekarang
1. Akad Murabahah
3. Pembayaran secara tunai, tanguh ataupun dicicil
Rukun murabahah adalah (1). Penjual. (2). Pembeli, (3). Barang/obyek, (4). Harga dan (5). Ijab qabul.
b. Bai’ al salam
Adalah prinsip bai (jual beli) suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka (secara tunai).
Skema transaksi Bai’ as-salam
Penjual
(Muslam ilaih)
Pembeli
(muslam)
1. Akad Ba’i as Salam
3. Penyerahan barang di kemudian hari
2. Pembayaran dimuka
Rukun Bai’ as-salam adalah (1). Pembeli, (2). Penjual, (3). Harga, (4). Barang dan (5). Ijab Qabul.
c. Bai’ al Istishna’
Adalah salah satu pengembangan prinsip bai’ as salam, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan melalui cicilan atau ditanguhkan.
Skema transaksi Ba’i Istishna’
Pembeli
(Mustashni’)
Penjual
(Shani’)
2. Pembayaran secara tanguh atau cicilan
3. Penyerahan mashnu’ dikemudian hari
1. Akad + kualifikasi pesanan
Rukun Bai’ al istishna’ adalah (1). Penjual/penerima pesanan, (2). Pembeli/pemesan, (3). Barang, (4). Harga, (5). Ijab qabul
2. Bagi Hasil
a. Akad al mudharabah
Adalah salah satu jenis transaksi musyarakah dimana pihak yang bersyirkah adalah pemilik dana (Shahibul maal) dan pemilik tenaga (mudharib).
Jenis-jenis mudharabah, adalah
· Mudharabah muthlaqah
ü Salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib diberikan hak yang tidak terbatas untuk melakukan investasi oleh shahibul maal
ü Unrestricted fund
· Mudharabah muqayyadah
ü Salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib dibatasi haknya oleh shahibul maal, antara lain dalam hal jenis usaha, waktu, tempat usaha, dll
ü
Skema Mudharabah
Restricted fund
Mudharib
Shahibul maal
Profesionalisme
Modal 100 %
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
Rukun mudharabah adalah (1). Pemilik modal, (2). Pemilik usaha, (3). Proyek/usaha, (4). Modal, (5). Ijab qabul, (6). Nisbah bagi hasil
b. Akad al musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan risiko akan ditangung sesuai porsi kerjasama.
Jenis-jenis Musyarakah
1) Syirkah muwafadah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang sama
Skema Musyarakah syirkah muwafadah
Pengusaha I
Pengusaha 2
Dana X
Dana X
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
2) Syirkah al-‘Inan, yakni kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti sama
Skema Musyarakah syirkah Al-Inan
Pengusaha I
Pengusaha II
Dana X
Dana Y
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepkatan
3) Syirkah wujuh, yakni kerjasama atau percampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan
Skema Musyarakah Al Wujuh
Pengusaha I
Pengusaha II
Dana
Kredibilitas
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
4) Syirkah ‘abdan, yakni kerjasama atau percampuran tenaga atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerjasama profesi).
Skema Musyarakah Abdan
Pengusaha I
Pengusaha II
Profesionalisme
Profesionalisme
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
5) Syirkah al-mudharabah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara pihak pemilik dan dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme atau tenaga.
Rukun musyarakah adalah (1). Para pihak yang bersyirkah, (2). Porsi kerjasama, (3). Proyek/usaha , (4). Ijab qabul, (5). Nisbah bagi hasil
c. Akad al ijarah (sewa)
Ijarah adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn berbentuk jasa atau mamfaat dengan dayn. Dalam istilah lain, ijarah dapat juga didefenisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau mamfaat atas barang dan jasa, melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
Jenis-jenis ijarah menurut obyeknya:
1) Ijarah dimana obyeknya mamfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah dan lain-lain
Skema Transaksi Ijarah dengan obyek mamfaat barang
4. Pengembalian barang saat akhir masa akad
Musta’jir
Mu’ajjir
2. Pembayaran Ujrah
3. Pengalihan hak guna barang
1. Akad Ijarah
2) Ijarah dimana obyeknya adalah mamfaat dari tenaga seseorang seperti jasa taxi, jasa guru dan lain-lain.
Skema Transaksi Ijarah dengan obyek mamfaat Tenaga/jasa
2. Pembayaran tunai
Musta’jir
Mu’ajjir
3. Pengalihan hak guna atas tenaga
1. Akad ijarah
3. Sewa Menyewa
a. Wakalah
Skema Transaksi wakalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), wakalah adalah penyerahan, pendelegesian atau pemberian amanat. Menurut Bank Indonesia (1999), wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
MUWAKKIL
WAKIL
URUSAN YANG DIWAKILKAN
2. Pelaksanaan Akad
1. Akad Wakalah
Rukun Wakalah adalah (1). Pihak pemberi kuasa (Muwakkil), (2). Pihak penerima kuasa (Wakil), (3). Obyek yang dikuasakan, (4). Ijab Kabul.
b. Kafalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penangung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditangung. Menurut Bank Indonesia (1999, kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertangung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
Skema Transaksi Kafalah
KAAFIL
MAKFUL
OBJEK PENJAMIN
(MAKFUL ALAIH)
2. Pelaksanaan Akad
1. Akad Kafalah
Rukun Kafalah adalah (1). Pihak penjamin, (2). Pihak yang dijamin, (3). Obyek penjaminan, (4). Ijab Kabul.
c. Hawalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menangungnya (artinya ada satu pihak yang menjamin hutang pihak lain). Menurut Bank Indonesia (1999), hawalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.
Jenis hawalah:
1) Hawalah ad-dain; yakni hawalah dimana obyeknya adalah hutang.
Skema Transaksi Hawalah ad Dain
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
1 b. Berhutang
1.a Berhutang
Kondisi awal sebelum akad Hawalah
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
1 Akad Hawalah
3. Berhutang
3.b hutang lunas
Kondisi setelah akad hawalah
2) Hawalah al-haq: yakni hawalah dimana obyeknya adalah piutang atau hak penagihan
Skema Transaksi hawalah al-Haq
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
2. Akad Hawalah
4. Penagihan
3. Dana talangan
1.a. Transaksi
1.b. Janji bayar tangung
Rukun hawalah, yaitu (1). Pihak yang berhutang dan berpiutang (muhil), (2). Pihak yang berpiutang (muhal), (3). Pihak yang berhutang dan berkewajiban membayar hutang kepada muhil (muhal ‘alih), (4). Hutang muhil kepada muhal, (5). Hutang muhal alaih kepada muhil, (6). Ijab qabul
d. Rahn
Menurut Syafi’i Antonio (199), rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Menurut Bank Indonesia (1999), rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
Skema transaksi Ar-rahn
Marhun Bih
(Hutang)
MURTAHIN
RAAHIN
MARHUN (BARANG)
3. Penyerahan marhun
1. Akad transaksi
2. Pemberi hutang
Rukun rahn adalah (1). Pihak yang mengadaikan , (2). Pihak yang menerima gadai, (3). Obyek yang digadaikan, (4). Hutang, (5). Ijab qabul.
e. Qardh
Menurut Syafi’i Antonio (1999), qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Menurut Bank Indonesia (1999), qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Skema Transaksi al-qardh
QARDH
MUQRIDH
MUQTARIDH
2. Pemberian hutang
1. Akad
3. Pengembalian qardh
Rukunnya adalah (1). Pihak yang meminjam, (2). Pihak yang memberikan pinjaman, (3). Dana, (4). Ijab qabul.
Menurut Sunarto Zulkifli (2003), beberapa alternatif pengunaan dana lainnya di perbankan syariah adalah :
1. Sharf adalah transaksi pertukaran antara dua mata uang yang berbeda. Sharf dapat juga didefenisikan sebagai prinsip jual beli valuta dengan valuta lainnya yang berbeda, pertukaran dua mata uang harus dilakukan secara tunai, dan berbeda valuta.
2. Untuk pertukaran valuta yang sama, maka harus memnuhi syarat sawa-an bi sawa-in (same quantity), mistlin bi mistlin (same quality), dan yadan bi yadin (same time of delivery).
3. Barter adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda jenis, seperti menukar pesawat terbang dengan ketan.
4. Muzara’ah adalah akad kerjasama atau percampuran pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan pengarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen
5. Musaqah merupakan bantuk sederhana dari muzara’ah dimana si pengarap hanya bertangung jawab ats penyiraman dan pemeliharaan.
FASILITAS TRADE FINACING YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM
Menurut Syafi’i Antonio (2001), Didasarkan sifat pengunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal yaitu :
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan , maupun investasi
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuntitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkAtan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b). untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Pembiayaan Modal Kerja
1. Likuiditas
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidak sesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash out flow pada perusahaan nasabah. Dalam perbankan konvensional biasanya bank menyediakan fasilitas rekening Koran, dalam perbankan syariah maka bank dapat memberikan fasilitas dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mismatched , nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
Dalam konteks bank syariah sebagai unit bisnis bagian dari nasabah Bank Indonesia, jika mismatched ini terjadi maka Bank syariah bisa meminta bantuan Bank Indonesia dengan memamfaatkan fungsi Bank Indonesia sebagai “lender of the last resort” dalam rangka penyediaan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) bagi perbankan syariah, dan telah ditetapkan secara jelas dalam peraturan BI no. 5/PBI/2003 tanggal 4 februari 2003. (Republika online, 13 may 2003).
2. Piutang
ü Piutang
Jika nasabah mengalami kesulitan dana akibat dana nasabah masih tertanam dalam bentuk piutang, maka dalam perbankan konvensional hal ini bisa dilakukan dengan cara Bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Bank bisa langsung menagih kepada pihak yang berhutang, hasil penagihan pertama-tama langsung dibayarkan ke pinjaman nasabah, jika lebih dikreditkan ke rekening nasabah. Dalam perbankan syariah maka kasus ini hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qardh dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi.
ü Anjak piutang
Adalah fasilitas yang diberikan oleh bank dalam bentuk pengambilalihan piutang nasabah. Dalam perbankan syariah maka dapat dilakukan dengan hiwalah. Akan tetapi, untuk fasilitas inipun bank tidak dibenarkan untuk meminta imbalan kecuali biaya layanan atau administrasi dan biaya penagihan. Dengan demikian, bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang yang diserahkan kepada bank tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo, hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi utang nasabah kepada bank. Akan tetapi, bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih, nasabah harus membayar kembali utangnya itu kepada pihak bank. Selain itu, sebagian ulama memberikan jalan keluar berupa pembelian surat utang (bai’ ad-dayn), tetapi sebagian ulama melarangnya.
3. Persediaan
ü Bai’ al murabahah
Skim bai’ al murabahah adalah skim dimana bank bertindak selaku penjual disatu sisi, dan disisi lain bertindak selaku pembeli. Kemudian bank akan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga beli ditambah margin (ribhun) yang disepakati.
Berdasarkan data desember 2002, proporsi murabahah mencapai 70,93 %, dari total pembiayaan lainnya, urutan kedua adalah mudharabah yaitu sebesar 15,22%, sedangkan sisanya 13,85% terbagi menjadi pola pembiayaan kecil lainnya (Budi setyanto; 2003). Ini berarti murabahah mendominasi pola pembiayaan yang ada, dominasi diperkirakan diakibatkan karena bank syariah tampaknya ingin memperoleh pendapatan yang tetap dari margin yang telah ditentukan di awal perjanjian. Dengan demikian kepastian cash inflow lebih bisa terjamin. Tentu berbeda dengan skim mudharabah (profit sharing) yang perolehan banknya sangat tergantung pada naik turunnya tingkat keuntungan usaha yang dikembangkan oleh nasabah.
Sekilas skim pembiayaan diatas terlihat hampir sama dengan sistem perhitungan di perbankan konvensional. Tetapi sebenarnya ada beberapa perbedaan prinsip antara lain:
1. Proses yang terjadi adalah proses jual beli sebagaimana sering terjadi disektor riil. Proses terpenting yang terjadi adalah adanya perpindahan kepemilikan yang jelas antara masing-masing yang terlibat.
2. Pada sistem murabahah, negosiasi yang terjadi adalah harga jual barang. Dengan demikian nilai angsuran tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nilai suku bunga perbankan. Sangat berbeda dengan perbankan konvensional yang tingkat suku bunganya sangat fluktuatif mengikuti tingkat suku bunga pasar. Jadi jangan heran terjadi perubahan nilai angsuran.
ü Bai’ al istishna’
Skim Bai’ al istishna adalah skim pembiayaan atas dasar pesanan, untuk kasus dimana obyek atau barang yang diperjualbelikan belum ada.
ü Bai’ as salam
Skim bai’ as salam adalah skim pembiayaan dimana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk kemudian dilakukan pengiriman barang.
4. Modal kerja untuk perdagangan
ü Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual.
Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini, skim yang paling tepat adalah skim mudharabah, yaitu suatu skim dimana bank dan nasabah sama-sama mempunyai kontribusi dalam usaha. Pihak bank memberikan kontribusi dana berupa seluruh pembiayaan (100%), sedangkan nasabah memberikan kontribusi berupa profesionalisme. Pengembalian hasil usaha tergantung pada nisbah bagi hasil yang disepakati nasabah dan bank. Semakin tinggi kinerja usaha nasabah, semakin tinggi pula bagi hasil untuk masing-masing pihak.
ü Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan ditempat penjual, yaitu seperti perdagangan antar kota, perdagangan antar pulau, atau perdagangan antar negara. Pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan.
Dalam praktek perbankan konvensional hal ini bisa difasilitasi oleh bank dengan fasilitas Leeter of credit (L/C), Bank syariah dapat mengadopsi mekanisme ini dengan mengunakan skim al-wakalah, al musyarakah, al mudharabah atau al murabahah.
Investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
1. Untuk pengadaan barang-barang modal
2. mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3. berjangka waktu menengah dan panjang
skim yang sering digunakan untuk pembiayaan ini adalah skim musyarakah mutanaqishah dan skim al ijarah al muntahia bit tamlik.
Skim musyarakah mutanaqishah adalah suatu skim musyarakah, dimana porsi dana salah satu pihak akan menurun terus hingga akhirnya nol. Sedangkan skim al ijarah al muntahia bit tamlik yaitu menyewakan barang modal dengan opsi di akhiri dengan pemilikan.
Konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh penguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi ini dapat dibedakan pada kebutuhan primer yaitu kebutuhan pokok, sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan , yang secara kuntitatif maupun kulitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, maupun berupa jasa.
Untuk kebutuhan primer lazimnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil, karena dalam konsepsi ekonomi islam, jika seseorang tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka tergolong fakir miskin, dengan demikian ia wajib diberikan zakat atau sedekah, atau maksimal diberikan al qard al hasan.
Sedangkan untuk kebutuhan sekunder maka bank syariah dapat mengunakan pembiayaan komersil , bisa berupa :
1. Al Bai bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran
2. al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli
3. al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya
4. ar rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Beberapa alternatif
Diatas telah diungkapkan dari berbagai macam pilihan pola pembiayaan yang bisa dilakukan oleh perbankan syariah, skim murabahah merupakan skim yang paling dominan dalam pola pembiayaan di perbankan syariah, walaupun dalam praktek murabahah tersebut pihak bank lebih sering mewakilkan kepada nasabah dalam membeli barang yang di inginkan, sehingga syarat murabahah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), yaitu : (1). Harus ada akad antara bank dan nasabah, (2). Komoditas yang diperjual belikan bukan barang haram, (3). Bank membeli barang untuk nasabah atas nama bank sendiri, kemudian menjual kembali kepada nasabah sesuai harga beli ditambah margin, (4). Apabila bank mendapat potongan dari pemasok, maka harga beli yang diperhitungkan adalah setelah adanya potongan tersebut, (5). Bank dapat meminta uang muka kepada nasabah yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran cicilan utang nasabah kepada bank.
Dengan demikian dengan sistem yang selama ini ada, telah bisa memenuhi syarat DSN tersebut, namun yang perlu direnungkan adalah bukankah islam sangat mengedepankan pemerataan dan keadilan pada semua sektor, maka jikalau pihak bank sebagai pembeli dan sekaligus menjual produk tersebut kepada nasabah mendapatkan harga yang lebih murah dari pada harga pasar dan menjualnya ke nasabah maksimal dengan harga pasar, bahkan kalau bisa dibawah harga pasar, maka ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi perbankan syariah dimasa yang akan datang, karena nasabah mendapatkan produk yang sama, dengan kemudahan murabahah dan harga maksimal sama dengan harga pasar, dengan demikian ide pihak bank juga memiliki toko grosir (murabahah center) terhadap berbagai macam kemungkinan produk yang dibutuhkan masyarakat layak untuk mendapatkan apresiasi positif dari semua pihak.
Dengan tingginya proporsi murabahah tersebut pada pembiayaan perbankan syariah, juga memberikan arti kepada kita bahwa pihak perbankan syariah belum mampu mengkreasi dan mensosialisasikan produk-produk bank syariah dengan baik, hal ini diindikasikan dengan dominannya pola murabahah, mengindikasikan sebetulnya pihak perbankan sendiri belum yakin sepenuhnya dengan pola pembiayaan lainnya, karena takut loss (rugi), dengan demikian terlihat bahwa pihak bank syariah lebih mencari posisi “aman”. Padahal dengan kecangihan piranti ilmiah yang telah ada seharusnya pihak perbankan syariah mampu memanej resiko yang ada sehingga jurang pemisah antara murabahah dan pola pembiayaan lainnya bisa diperkecil, salah satu caranya adalah dengan mensosialisasikan produk yang dimiliki perbankan syariah ke dunia industri dan membuat pola perencanaan manajemen resiko yang baik terhadap semua pola pembiayaan yang ada.
Sementara itu alternatif pola pembiayaan lainnya yang bisa dikembangkan dibelakang hari, menurut Sunarto Zulkifli (2003), adalah sebagai berikut:
Skim ijarah With promise to sell adalah skim dimana bank menyewakan suatu obyek kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu yang diikuti dengan janji bank untuk menjual obyek dimaksud kepada penyewa.
Skim bai’ wal ijarah adalah skim dimana bank membeli obyek sewa dari supplier dan kemudian menyewakannya kepada pihak lain tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan diakhir masa sewa
Skim ijarah wal ijarah adalah kondisi dimana bank menyewakan mamfaat sewa atas asset yang bukan miliknya kepada pihak lain, dalam kondisi ini, yang diijarahkan adalah mamfaat obyek, bukan obyek itu sendiri.
Skim IMBT (Ijarah Muntahiyya Bi Tamlik) wal IMBT dengan hibah adalah kondisi dimana bank menyewakan mamfaat sewa atas asset yang bukan miliknya kepada pihak lain, dan diakhiri dnegan perpindahan kepemilikan secara hibah diakhir masa sewa.
Skim gadai syariah merupakan skim dimana bank memberikan pinjaman kepada nasabah atas dasar jaminan. Dan atas pemeliharaan jaminan tersebut, bank akan mengenakan biaya pemeliharaan tertentu. Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah metode penentuan biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan barang jaminan. Biaya tersebut tidak dibenarkan mengunakan sistem perhitungan bunga yang didasarkan pada nilai pinjaman.
Skim qardh merupakan pinjaman tanpa meminta tambahan apapun, kecuali biaya administrasi.
Perbankan syariah memiliki produk untuk berhubungan antar sesama bank. Produk dimaksud adalah Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) dan sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) kedua produk tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan bank syariah dalam hal kelebihan atau kekurangan dana sesaat.
Penutup
Demikianlah paparan sumber dan pengunaan dana dan ulasan ringkas fasilitas Trade financing yang ada di perbankan syariah, semoga bisa memberikan mamfaat kepada semua pihak yang berkepentingan.
DAFTAR PUSTAKA
Republika Online, BI keluarkan delapan peraturan perbakan syariah, 13 May 2003.
Setyanto, Budi, Satu ide untuk Optimalkan Murabahah, artikel di Tazkiaonline.com, 4 september 2003.
Syafi’I, Antonio, Muhammad ; Bank Syariah, wacana Ulama dan cendikiawan, BI dan Tazkia institut, Oktober 1999.
Syafi’I, Antonio, Muhammad ; Bank Syariah, Dari Teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
Zulkifli, Sunarto ; Panduan praktis transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003
DAN
ULASAN FASILITAS TRADE FINACING YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM
Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan). Sistem keuangan dan perbankan Islam harus mencakup sleuruh bidang keuangan dan perbankan modern. Instrumen-instrumen keuangan islam sebenarnya merupakan bagian dari produk-produk keuangan dan perbankan Islam. Dalam kegiatan perbankan, coba jelaskan mengenai sumber dan pengunaan dana baik jenis maupun syarat dan rukunya. Buatkan ulasan fasilitas trade finacing yang sesuai dengan syariah Islam.
Pendahuluan
Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariahpun harus dikembangkan, tulisan ini akan memaparkan sumber, dan pengunaan baik jenis maupun syarat dan rukunnya, dan akan dilanjutkan dengan pemaparan analisis fasilitas trade finacing yang sesuai dengan syariah islam yang sedang dilakukan oleh industri perbankan syariah di Indonesia.
Sumber dana perbankan syariah.
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio (1999), Produk penghimpun dana dalam perbankan syariah adalah
(1). Modal, adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). pada akhir tutup buku biasanya pemodal mendapatkan deviden.
(2). Wadiah, secara umum terdiri dari yad amanah dan yad dhamanah. Yad amanah diterapkan pada produk simpanan yang tidak sering ditarik atau dipakai, seperti safe deposit box. Sementara yad dhamanah diterapkan pada rekening giro.
Karakteristik yad amanah
a. Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimamfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan
b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memamfaatkannya
c. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan
d. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimamfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
Karakteristik yad dhamanah
a. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimamfaatkan oleh yang menerima titipan
b. Karena dimamfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan mamfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pememfaatan kepada si penitip.
c. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan
d. Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus, tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
e. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan
f. Produk tabungan juga dapat mengunakan akad wadiah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaanya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
(3). Mudharabah, dalam menghimpun dana, biasanya bank juga mengunakan akad mudharabah, di mana penyimpan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Penerapan akad ini dilakukan pada produk tabungan berjangka dan deposito karena sifatnya berjangka waktu, sehingga bank dapat menyalurkannya pada proyek/usaha bank.
Prinsipnya adalah prinsip investasi, dengan demikian akad yang bisa digunakan untuk mudharabah ini adalah:
Mudharabah Muthlaqah
a. Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, jenis,tempat, jenis usaha, dan jenis pelayananya.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa
Mudahrabah Muqayyadah
a. Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah special investment.
Pengunaan dana Perbankan syariah.
Sedangkan untuk pengunaan dana perbankan syariah, maka secara garis besar produk pengeluaran dana dapat dibagi menjadi tiga macam (1). Jual beli, (2). Bagi Hasil. (3). Sewa menyewa.
1. Jual Beli (Bai’)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk barang dengan dayn yang berbentuk uang. Dalam transaksi ini, keuntungan penjualan sudah dimasukkan dalam harga jual sehingga penjual tidak perlu memberitahukan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Rukun jual beli (1). Penjual, (2). Pembeli (3). Barang/obyek (4). Harga (5). Ijab qabul.
a. Bai’ al Murabahah
Adalah prinsip bai’ (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati. Pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tunai (di Malasyia dikenal dengan BBA/Bai’ Bitsaman ‘Ajil), tanguh (bai’ al muajjal), ataupun cicil (Bai’ ut taksid).
Skema Transaksi Murabahah
Penjual
(Bai’)
Pembeli
(musytari’)
2. Penyerahan barang sekarang
1. Akad Murabahah
3. Pembayaran secara tunai, tanguh ataupun dicicil
Rukun murabahah adalah (1). Penjual. (2). Pembeli, (3). Barang/obyek, (4). Harga dan (5). Ijab qabul.
b. Bai’ al salam
Adalah prinsip bai (jual beli) suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka (secara tunai).
Skema transaksi Bai’ as-salam
Penjual
(Muslam ilaih)
Pembeli
(muslam)
1. Akad Ba’i as Salam
3. Penyerahan barang di kemudian hari
2. Pembayaran dimuka
Rukun Bai’ as-salam adalah (1). Pembeli, (2). Penjual, (3). Harga, (4). Barang dan (5). Ijab Qabul.
c. Bai’ al Istishna’
Adalah salah satu pengembangan prinsip bai’ as salam, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan melalui cicilan atau ditanguhkan.
Skema transaksi Ba’i Istishna’
Pembeli
(Mustashni’)
Penjual
(Shani’)
2. Pembayaran secara tanguh atau cicilan
3. Penyerahan mashnu’ dikemudian hari
1. Akad + kualifikasi pesanan
Rukun Bai’ al istishna’ adalah (1). Penjual/penerima pesanan, (2). Pembeli/pemesan, (3). Barang, (4). Harga, (5). Ijab qabul
2. Bagi Hasil
a. Akad al mudharabah
Adalah salah satu jenis transaksi musyarakah dimana pihak yang bersyirkah adalah pemilik dana (Shahibul maal) dan pemilik tenaga (mudharib).
Jenis-jenis mudharabah, adalah
· Mudharabah muthlaqah
ü Salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib diberikan hak yang tidak terbatas untuk melakukan investasi oleh shahibul maal
ü Unrestricted fund
· Mudharabah muqayyadah
ü Salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib dibatasi haknya oleh shahibul maal, antara lain dalam hal jenis usaha, waktu, tempat usaha, dll
ü
Skema Mudharabah
Restricted fund
Mudharib
Shahibul maal
Profesionalisme
Modal 100 %
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
Rukun mudharabah adalah (1). Pemilik modal, (2). Pemilik usaha, (3). Proyek/usaha, (4). Modal, (5). Ijab qabul, (6). Nisbah bagi hasil
b. Akad al musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan risiko akan ditangung sesuai porsi kerjasama.
Jenis-jenis Musyarakah
1) Syirkah muwafadah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang sama
Skema Musyarakah syirkah muwafadah
Pengusaha I
Pengusaha 2
Dana X
Dana X
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
2) Syirkah al-‘Inan, yakni kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti sama
Skema Musyarakah syirkah Al-Inan
Pengusaha I
Pengusaha II
Dana X
Dana Y
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepkatan
3) Syirkah wujuh, yakni kerjasama atau percampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan
Skema Musyarakah Al Wujuh
Pengusaha I
Pengusaha II
Dana
Kredibilitas
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
4) Syirkah ‘abdan, yakni kerjasama atau percampuran tenaga atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerjasama profesi).
Skema Musyarakah Abdan
Pengusaha I
Pengusaha II
Profesionalisme
Profesionalisme
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
5) Syirkah al-mudharabah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara pihak pemilik dan dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme atau tenaga.
Rukun musyarakah adalah (1). Para pihak yang bersyirkah, (2). Porsi kerjasama, (3). Proyek/usaha , (4). Ijab qabul, (5). Nisbah bagi hasil
c. Akad al ijarah (sewa)
Ijarah adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn berbentuk jasa atau mamfaat dengan dayn. Dalam istilah lain, ijarah dapat juga didefenisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau mamfaat atas barang dan jasa, melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
Jenis-jenis ijarah menurut obyeknya:
1) Ijarah dimana obyeknya mamfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah dan lain-lain
Skema Transaksi Ijarah dengan obyek mamfaat barang
4. Pengembalian barang saat akhir masa akad
Musta’jir
Mu’ajjir
2. Pembayaran Ujrah
3. Pengalihan hak guna barang
1. Akad Ijarah
2) Ijarah dimana obyeknya adalah mamfaat dari tenaga seseorang seperti jasa taxi, jasa guru dan lain-lain.
Skema Transaksi Ijarah dengan obyek mamfaat Tenaga/jasa
2. Pembayaran tunai
Musta’jir
Mu’ajjir
3. Pengalihan hak guna atas tenaga
1. Akad ijarah
3. Sewa Menyewa
a. Wakalah
Skema Transaksi wakalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), wakalah adalah penyerahan, pendelegesian atau pemberian amanat. Menurut Bank Indonesia (1999), wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
MUWAKKIL
WAKIL
URUSAN YANG DIWAKILKAN
2. Pelaksanaan Akad
1. Akad Wakalah
Rukun Wakalah adalah (1). Pihak pemberi kuasa (Muwakkil), (2). Pihak penerima kuasa (Wakil), (3). Obyek yang dikuasakan, (4). Ijab Kabul.
b. Kafalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penangung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditangung. Menurut Bank Indonesia (1999, kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertangung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
Skema Transaksi Kafalah
KAAFIL
MAKFUL
OBJEK PENJAMIN
(MAKFUL ALAIH)
2. Pelaksanaan Akad
1. Akad Kafalah
Rukun Kafalah adalah (1). Pihak penjamin, (2). Pihak yang dijamin, (3). Obyek penjaminan, (4). Ijab Kabul.
c. Hawalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menangungnya (artinya ada satu pihak yang menjamin hutang pihak lain). Menurut Bank Indonesia (1999), hawalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.
Jenis hawalah:
1) Hawalah ad-dain; yakni hawalah dimana obyeknya adalah hutang.
Skema Transaksi Hawalah ad Dain
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
1 b. Berhutang
1.a Berhutang
Kondisi awal sebelum akad Hawalah
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
1 Akad Hawalah
3. Berhutang
3.b hutang lunas
Kondisi setelah akad hawalah
2) Hawalah al-haq: yakni hawalah dimana obyeknya adalah piutang atau hak penagihan
Skema Transaksi hawalah al-Haq
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
2. Akad Hawalah
4. Penagihan
3. Dana talangan
1.a. Transaksi
1.b. Janji bayar tangung
Rukun hawalah, yaitu (1). Pihak yang berhutang dan berpiutang (muhil), (2). Pihak yang berpiutang (muhal), (3). Pihak yang berhutang dan berkewajiban membayar hutang kepada muhil (muhal ‘alih), (4). Hutang muhil kepada muhal, (5). Hutang muhal alaih kepada muhil, (6). Ijab qabul
d. Rahn
Menurut Syafi’i Antonio (199), rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Menurut Bank Indonesia (1999), rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
Skema transaksi Ar-rahn
Marhun Bih
(Hutang)
MURTAHIN
RAAHIN
MARHUN (BARANG)
3. Penyerahan marhun
1. Akad transaksi
2. Pemberi hutang
Rukun rahn adalah (1). Pihak yang mengadaikan , (2). Pihak yang menerima gadai, (3). Obyek yang digadaikan, (4). Hutang, (5). Ijab qabul.
e. Qardh
Menurut Syafi’i Antonio (1999), qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Menurut Bank Indonesia (1999), qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Skema Transaksi al-qardh
QARDH
MUQRIDH
MUQTARIDH
2. Pemberian hutang
1. Akad
3. Pengembalian qardh
Rukunnya adalah (1). Pihak yang meminjam, (2). Pihak yang memberikan pinjaman, (3). Dana, (4). Ijab qabul.
Menurut Sunarto Zulkifli (2003), beberapa alternatif pengunaan dana lainnya di perbankan syariah adalah :
1. Sharf adalah transaksi pertukaran antara dua mata uang yang berbeda. Sharf dapat juga didefenisikan sebagai prinsip jual beli valuta dengan valuta lainnya yang berbeda, pertukaran dua mata uang harus dilakukan secara tunai, dan berbeda valuta.
2. Untuk pertukaran valuta yang sama, maka harus memnuhi syarat sawa-an bi sawa-in (same quantity), mistlin bi mistlin (same quality), dan yadan bi yadin (same time of delivery).
3. Barter adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda jenis, seperti menukar pesawat terbang dengan ketan.
4. Muzara’ah adalah akad kerjasama atau percampuran pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan pengarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen
5. Musaqah merupakan bantuk sederhana dari muzara’ah dimana si pengarap hanya bertangung jawab ats penyiraman dan pemeliharaan.
FASILITAS TRADE FINACING YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM
Menurut Syafi’i Antonio (2001), Didasarkan sifat pengunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal yaitu :
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan , maupun investasi
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuntitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkAtan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b). untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Pembiayaan Modal Kerja
1. Likuiditas
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidak sesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash out flow pada perusahaan nasabah. Dalam perbankan konvensional biasanya bank menyediakan fasilitas rekening Koran, dalam perbankan syariah maka bank dapat memberikan fasilitas dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mismatched , nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
Dalam konteks bank syariah sebagai unit bisnis bagian dari nasabah Bank Indonesia, jika mismatched ini terjadi maka Bank syariah bisa meminta bantuan Bank Indonesia dengan memamfaatkan fungsi Bank Indonesia sebagai “lender of the last resort” dalam rangka penyediaan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) bagi perbankan syariah, dan telah ditetapkan secara jelas dalam peraturan BI no. 5/PBI/2003 tanggal 4 februari 2003. (Republika online, 13 may 2003).
2. Piutang
ü Piutang
Jika nasabah mengalami kesulitan dana akibat dana nasabah masih tertanam dalam bentuk piutang, maka dalam perbankan konvensional hal ini bisa dilakukan dengan cara Bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Bank bisa langsung menagih kepada pihak yang berhutang, hasil penagihan pertama-tama langsung dibayarkan ke pinjaman nasabah, jika lebih dikreditkan ke rekening nasabah. Dalam perbankan syariah maka kasus ini hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qardh dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi.
ü Anjak piutang
Adalah fasilitas yang diberikan oleh bank dalam bentuk pengambilalihan piutang nasabah. Dalam perbankan syariah maka dapat dilakukan dengan hiwalah. Akan tetapi, untuk fasilitas inipun bank tidak dibenarkan untuk meminta imbalan kecuali biaya layanan atau administrasi dan biaya penagihan. Dengan demikian, bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang yang diserahkan kepada bank tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo, hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi utang nasabah kepada bank. Akan tetapi, bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih, nasabah harus membayar kembali utangnya itu kepada pihak bank. Selain itu, sebagian ulama memberikan jalan keluar berupa pembelian surat utang (bai’ ad-dayn), tetapi sebagian ulama melarangnya.
3. Persediaan
ü Bai’ al murabahah
Skim bai’ al murabahah adalah skim dimana bank bertindak selaku penjual disatu sisi, dan disisi lain bertindak selaku pembeli. Kemudian bank akan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga beli ditambah margin (ribhun) yang disepakati.
Berdasarkan data desember 2002, proporsi murabahah mencapai 70,93 %, dari total pembiayaan lainnya, urutan kedua adalah mudharabah yaitu sebesar 15,22%, sedangkan sisanya 13,85% terbagi menjadi pola pembiayaan kecil lainnya (Budi setyanto; 2003). Ini berarti murabahah mendominasi pola pembiayaan yang ada, dominasi diperkirakan diakibatkan karena bank syariah tampaknya ingin memperoleh pendapatan yang tetap dari margin yang telah ditentukan di awal perjanjian. Dengan demikian kepastian cash inflow lebih bisa terjamin. Tentu berbeda dengan skim mudharabah (profit sharing) yang perolehan banknya sangat tergantung pada naik turunnya tingkat keuntungan usaha yang dikembangkan oleh nasabah.
Sekilas skim pembiayaan diatas terlihat hampir sama dengan sistem perhitungan di perbankan konvensional. Tetapi sebenarnya ada beberapa perbedaan prinsip antara lain:
1. Proses yang terjadi adalah proses jual beli sebagaimana sering terjadi disektor riil. Proses terpenting yang terjadi adalah adanya perpindahan kepemilikan yang jelas antara masing-masing yang terlibat.
2. Pada sistem murabahah, negosiasi yang terjadi adalah harga jual barang. Dengan demikian nilai angsuran tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nilai suku bunga perbankan. Sangat berbeda dengan perbankan konvensional yang tingkat suku bunganya sangat fluktuatif mengikuti tingkat suku bunga pasar. Jadi jangan heran terjadi perubahan nilai angsuran.
ü Bai’ al istishna’
Skim Bai’ al istishna adalah skim pembiayaan atas dasar pesanan, untuk kasus dimana obyek atau barang yang diperjualbelikan belum ada.
ü Bai’ as salam
Skim bai’ as salam adalah skim pembiayaan dimana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk kemudian dilakukan pengiriman barang.
4. Modal kerja untuk perdagangan
ü Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual.
Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini, skim yang paling tepat adalah skim mudharabah, yaitu suatu skim dimana bank dan nasabah sama-sama mempunyai kontribusi dalam usaha. Pihak bank memberikan kontribusi dana berupa seluruh pembiayaan (100%), sedangkan nasabah memberikan kontribusi berupa profesionalisme. Pengembalian hasil usaha tergantung pada nisbah bagi hasil yang disepakati nasabah dan bank. Semakin tinggi kinerja usaha nasabah, semakin tinggi pula bagi hasil untuk masing-masing pihak.
ü Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan ditempat penjual, yaitu seperti perdagangan antar kota, perdagangan antar pulau, atau perdagangan antar negara. Pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan.
Dalam praktek perbankan konvensional hal ini bisa difasilitasi oleh bank dengan fasilitas Leeter of credit (L/C), Bank syariah dapat mengadopsi mekanisme ini dengan mengunakan skim al-wakalah, al musyarakah, al mudharabah atau al murabahah.
Investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
1. Untuk pengadaan barang-barang modal
2. mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3. berjangka waktu menengah dan panjang
skim yang sering digunakan untuk pembiayaan ini adalah skim musyarakah mutanaqishah dan skim al ijarah al muntahia bit tamlik.
Skim musyarakah mutanaqishah adalah suatu skim musyarakah, dimana porsi dana salah satu pihak akan menurun terus hingga akhirnya nol. Sedangkan skim al ijarah al muntahia bit tamlik yaitu menyewakan barang modal dengan opsi di akhiri dengan pemilikan.
Konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh penguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi ini dapat dibedakan pada kebutuhan primer yaitu kebutuhan pokok, sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan , yang secara kuntitatif maupun kulitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, maupun berupa jasa.
Untuk kebutuhan primer lazimnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil, karena dalam konsepsi ekonomi islam, jika seseorang tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka tergolong fakir miskin, dengan demikian ia wajib diberikan zakat atau sedekah, atau maksimal diberikan al qard al hasan.
Sedangkan untuk kebutuhan sekunder maka bank syariah dapat mengunakan pembiayaan komersil , bisa berupa :
1. Al Bai bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran
2. al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli
3. al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya
4. ar rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Beberapa alternatif
Diatas telah diungkapkan dari berbagai macam pilihan pola pembiayaan yang bisa dilakukan oleh perbankan syariah, skim murabahah merupakan skim yang paling dominan dalam pola pembiayaan di perbankan syariah, walaupun dalam praktek murabahah tersebut pihak bank lebih sering mewakilkan kepada nasabah dalam membeli barang yang di inginkan, sehingga syarat murabahah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), yaitu : (1). Harus ada akad antara bank dan nasabah, (2). Komoditas yang diperjual belikan bukan barang haram, (3). Bank membeli barang untuk nasabah atas nama bank sendiri, kemudian menjual kembali kepada nasabah sesuai harga beli ditambah margin, (4). Apabila bank mendapat potongan dari pemasok, maka harga beli yang diperhitungkan adalah setelah adanya potongan tersebut, (5). Bank dapat meminta uang muka kepada nasabah yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran cicilan utang nasabah kepada bank.
Dengan demikian dengan sistem yang selama ini ada, telah bisa memenuhi syarat DSN tersebut, namun yang perlu direnungkan adalah bukankah islam sangat mengedepankan pemerataan dan keadilan pada semua sektor, maka jikalau pihak bank sebagai pembeli dan sekaligus menjual produk tersebut kepada nasabah mendapatkan harga yang lebih murah dari pada harga pasar dan menjualnya ke nasabah maksimal dengan harga pasar, bahkan kalau bisa dibawah harga pasar, maka ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi perbankan syariah dimasa yang akan datang, karena nasabah mendapatkan produk yang sama, dengan kemudahan murabahah dan harga maksimal sama dengan harga pasar, dengan demikian ide pihak bank juga memiliki toko grosir (murabahah center) terhadap berbagai macam kemungkinan produk yang dibutuhkan masyarakat layak untuk mendapatkan apresiasi positif dari semua pihak.
Dengan tingginya proporsi murabahah tersebut pada pembiayaan perbankan syariah, juga memberikan arti kepada kita bahwa pihak perbankan syariah belum mampu mengkreasi dan mensosialisasikan produk-produk bank syariah dengan baik, hal ini diindikasikan dengan dominannya pola murabahah, mengindikasikan sebetulnya pihak perbankan sendiri belum yakin sepenuhnya dengan pola pembiayaan lainnya, karena takut loss (rugi), dengan demikian terlihat bahwa pihak bank syariah lebih mencari posisi “aman”. Padahal dengan kecangihan piranti ilmiah yang telah ada seharusnya pihak perbankan syariah mampu memanej resiko yang ada sehingga jurang pemisah antara murabahah dan pola pembiayaan lainnya bisa diperkecil, salah satu caranya adalah dengan mensosialisasikan produk yang dimiliki perbankan syariah ke dunia industri dan membuat pola perencanaan manajemen resiko yang baik terhadap semua pola pembiayaan yang ada.
Sementara itu alternatif pola pembiayaan lainnya yang bisa dikembangkan dibelakang hari, menurut Sunarto Zulkifli (2003), adalah sebagai berikut:
Skim ijarah With promise to sell adalah skim dimana bank menyewakan suatu obyek kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu yang diikuti dengan janji bank untuk menjual obyek dimaksud kepada penyewa.
Skim bai’ wal ijarah adalah skim dimana bank membeli obyek sewa dari supplier dan kemudian menyewakannya kepada pihak lain tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan diakhir masa sewa
Skim ijarah wal ijarah adalah kondisi dimana bank menyewakan mamfaat sewa atas asset yang bukan miliknya kepada pihak lain, dalam kondisi ini, yang diijarahkan adalah mamfaat obyek, bukan obyek itu sendiri.
Skim IMBT (Ijarah Muntahiyya Bi Tamlik) wal IMBT dengan hibah adalah kondisi dimana bank menyewakan mamfaat sewa atas asset yang bukan miliknya kepada pihak lain, dan diakhiri dnegan perpindahan kepemilikan secara hibah diakhir masa sewa.
Skim gadai syariah merupakan skim dimana bank memberikan pinjaman kepada nasabah atas dasar jaminan. Dan atas pemeliharaan jaminan tersebut, bank akan mengenakan biaya pemeliharaan tertentu. Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah metode penentuan biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan barang jaminan. Biaya tersebut tidak dibenarkan mengunakan sistem perhitungan bunga yang didasarkan pada nilai pinjaman.
Skim qardh merupakan pinjaman tanpa meminta tambahan apapun, kecuali biaya administrasi.
Perbankan syariah memiliki produk untuk berhubungan antar sesama bank. Produk dimaksud adalah Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) dan sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) kedua produk tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan bank syariah dalam hal kelebihan atau kekurangan dana sesaat.
Penutup
Demikianlah paparan sumber dan pengunaan dana dan ulasan ringkas fasilitas Trade financing yang ada di perbankan syariah, semoga bisa memberikan mamfaat kepada semua pihak yang berkepentingan.
DAFTAR PUSTAKA
Republika Online, BI keluarkan delapan peraturan perbakan syariah, 13 May 2003.
Setyanto, Budi, Satu ide untuk Optimalkan Murabahah, artikel di Tazkiaonline.com, 4 september 2003.
Syafi’I, Antonio, Muhammad ; Bank Syariah, wacana Ulama dan cendikiawan, BI dan Tazkia institut, Oktober 1999.
Syafi’I, Antonio, Muhammad ; Bank Syariah, Dari Teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
Zulkifli, Sunarto ; Panduan praktis transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003