Meng-gugat Tanggung Jawab Partai Politik
Gambar: sekilasindonesia.com |
Oleh: Jaharuddin
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa demokrasi menjadi pilihan dalam bernegara, dengan demikian saya asumsikan perdebatan tentang plus dan minus sistem demokrasi untuk saat ini sudah berakhir, mau tidak mau sistem yang dipakai dalam sistem pemerintahan dalam rekruitment pimpinan baik daerah maupun nasional adalah dengan sistem demokrasi, melalui partai Politik.
Partai Politik menjadi penting dalam sistem demokrasi, karena melalui Partai Politik inilah, akhirnya pimpinan daerah dan nasional mendapatkan tiket, untuk bertarung memperebutkan suara rakyat. Memang ada alternatif melalui jalur independen, namun kenyataannya sampai saat ini di Indonesia, sebahagian besar pimpinan daerah dan nasional berasal dari jalur partai Politik.
Dengan demikian, masyarakat menitipkan harapannya kepada kader partai yang dicalonkan partainya untuk menjadi pimpinan daerah atau nasional, dengan demikian mandat yang dijalankan seorang kepala daerah ataupun pimpinan nasional sesungguhnya berasal dari rakyat, dengan demikian seharusnya ada mekanisme pertanggung jawaban pimpinan daerah yang dicalonkan tersebut dan partai politik sebagai kendaraannya , jika pimpinan daerah dan nasional yang berasal dari partai politik bermasalah, dan tidak melaksanakan tugasnya secara amanah, seperti melakukan tindakan tidak terpuji, berupa korupsi, apa bentuk pertanggung jawaban partai politik pengusung nya?
Yang terdengar selama ini bentuk sanksi sosial yang bisa dilakukan masyarakat adalah masyarakat bisa menghukumnya dengan cara tidak memilih partai tersebut kembali pada pemilihan selanjutnya, hal ini mengandung banyak kelemahan, seperti calon yang ditawarkan untuk selanjutnya berbeda, programnya juga berubah, dan yang lebih parah lagi, partai politik memanfaatkan "pendeknya memori masyarakat" terhadap kasus-kasus yang menimpa partainya. Dengan demikian kita akan menemukan, suatu pimpinan daerah dari Parpol A, menjadi tersangka korupsi, yang berakhir di penjara, namun partai A tersebut dengan percaya diri mencalonkan kembali kader partainya untuk menjadi pimpinan di daerah tersebut.
Seolah-olah tidak ada masalah, padahal ini masalah BESAR, karena tidak tepatnya partai politik mencalonkan kader partainya di pilkada/pemilu berakhir pada masyarakat memilih kader tersebut sebagai kepala daerah, atau pimpinan nasional, nah disini jelas sekali ada peran kesalahan partai politik pengusung calon tersebut. Kenapa selama ini seolah-olah yang salah hanya personal nya saja?, kenapa partainya tidak bisa disentuh hukum?, bukankah seharusnya partainya juga mendapatkan sanksi dari masyarakat?
Yang terdengar selama ini bentuk sanksi sosial yang bisa dilakukan masyarakat adalah masyarakat bisa menghukumnya dengan cara tidak memilih partai tersebut kembali pada pemilihan selanjutnya, hal ini mengandung banyak kelemahan, seperti calon yang ditawarkan untuk selanjutnya berbeda, programnya juga berubah, dan yang lebih parah lagi, partai politik memanfaatkan "pendeknya memori masyarakat" terhadap kasus-kasus yang menimpa partainya. Dengan demikian kita akan menemukan, suatu pimpinan daerah dari Parpol A, menjadi tersangka korupsi, yang berakhir di penjara, namun partai A tersebut dengan percaya diri mencalonkan kembali kader partainya untuk menjadi pimpinan di daerah tersebut.
Seolah-olah tidak ada masalah, padahal ini masalah BESAR, karena tidak tepatnya partai politik mencalonkan kader partainya di pilkada/pemilu berakhir pada masyarakat memilih kader tersebut sebagai kepala daerah, atau pimpinan nasional, nah disini jelas sekali ada peran kesalahan partai politik pengusung calon tersebut. Kenapa selama ini seolah-olah yang salah hanya personal nya saja?, kenapa partainya tidak bisa disentuh hukum?, bukankah seharusnya partainya juga mendapatkan sanksi dari masyarakat?
Untuk itu perlu difikirkan alternatif lain, sebagai sanksi bagi partai yang tidak teliti dalam mengajukan kadernya untuk pimpinan daerah dan nasional, seperti Partai Politik yang kadernya menjadi pimpinan daerah/nasional, dalam masa menjabat terbukti bersalah korupsi (mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan), maka partai politik pengusungnya, TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mencalonkan pimpinan daerah/nasional, satu kali pilkada/pemilu. diharapkan ketentuan ini, dapat dimasukkan dalam undang-undang pemilu/pilkada.
Dengan sistim seperti ini, partai politik, akan ekstra hati-hati dalam mengajukan calon yang ditawarkan kepada masyarakat untuk dipilih, dan saat seorang kader partai politik menjabat, maka dia juga akan ekstra hati-hati dalam melaksanakan amanah, dan yang terpenting masyarakat mendapatkan tawaran kader partai terbaik dari partai politik ketika pilkada/pemilu berlangsung.
Dengan demikian, demokrasi dan seleksi kepemimpinan daerah/nasional, akan semakin baik. Partai politik bukan hanya kendaraan untuk mendapatkan jabatan, namun fungsi partai politik sebagai lembaga kaderisasi pimpinan daerah dan nasional dalam pengertian ada proses penyiapan yang sistematis oleh partai untuk memastikan kadernya, adalah kader yang layak, mempunyai keahlian serta mempunyai akhlak yang baik. Akhirnya masyarakat bisa berharap dari rahim partai politik lahir pimpinan-pimpinan daerah dan nasional yang kredibel, berakhlak mulia serta benar-benar bekerja maksimal untuk mensejahterakan masyarakat banyak. Amin.
Dengan sistim seperti ini, partai politik, akan ekstra hati-hati dalam mengajukan calon yang ditawarkan kepada masyarakat untuk dipilih, dan saat seorang kader partai politik menjabat, maka dia juga akan ekstra hati-hati dalam melaksanakan amanah, dan yang terpenting masyarakat mendapatkan tawaran kader partai terbaik dari partai politik ketika pilkada/pemilu berlangsung.
Dengan demikian, demokrasi dan seleksi kepemimpinan daerah/nasional, akan semakin baik. Partai politik bukan hanya kendaraan untuk mendapatkan jabatan, namun fungsi partai politik sebagai lembaga kaderisasi pimpinan daerah dan nasional dalam pengertian ada proses penyiapan yang sistematis oleh partai untuk memastikan kadernya, adalah kader yang layak, mempunyai keahlian serta mempunyai akhlak yang baik. Akhirnya masyarakat bisa berharap dari rahim partai politik lahir pimpinan-pimpinan daerah dan nasional yang kredibel, berakhlak mulia serta benar-benar bekerja maksimal untuk mensejahterakan masyarakat banyak. Amin.
Semoga bermanfaat.
Hannover, Musim semi, 10 Mei 2012.
0 comments
Write Down Your Responses