MUQADIMAH
Jumlah warga Negara Indonesia di kota Hannover, dari tahun ke tahun mengalami perkembangan, baik yang sedang belajar, maupun tinggal di Kota Hannover. Mempertahankan budaya Indonesia, apalagi jati diri sebagai seorang muslim yang baik, bukanlah sesuatu yang mudah bagi warga muslim Indonesia di Hannover, karena budaya permissive sudah menjadi biasa di masyarakat Jerman, dan Islam merupakan agama minoritas di negeri ini.
Sebagian aktivis dakwah tergerak untuk membentengi diri warga muslim Indonesia di Hannover agar tidak tergerus keimanannya dari hari ke hari. Dan mementum ini dimanfaatkan dengan membentuk wadah bagi masyarakat muslim Indonesia di Hannover, yang di beri nama Keluarga Muslim Hannover (KMH), dengan harapan mampu menjaga keimanan, ukhuwah Islamiyah, saling bantu, gotong royong dan menjaga jati diri muslim. Walaupun muslim menjadi minoritas di negeri ini.
Dalam rangka memberi landasan penyelenggaraan organisasi, dengan ini Musyawarah Warga KMH menyusun Garis Besar Pedoman Organisasi KMH (GBPO KMH), berikut.
BAB I
NAMA, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Organisasi ini bernama Keluarga Muslim Hannover, disingkat KMH.
2) KMH tidak terikat dengan organisasi maupun partai politik tertentu dan mengacu pada tuntunan Islam dalam aktivitasnya.
3) KMH berkedudukan di Hannover
BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 2
KMH memiliki tujuan sebagaimana berikut:
1. Mempererat tali persaudaraan warga muslim Indonesia di Hannover dalam bingkai ukhuwah islamiyah.
2. Membangun kepribadian Islam melalui kegiatan pembinaan keislaman dan mengembangkan syiar dakwah di Hannover.
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana pasal 2, KMH menjalankan kegiatan kajian rutin, dakwah, pendidikan,dan sosial-kemasyarakatan serta ekonomi.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Anggota KMH adalah:
a) Warga muslim Indonesia yang tinggal di Hannover dan sekitarnya.
b) Warga muslim yang bukan warga negara Indonesia namun menjadi suami/ istri/ anak dari warga muslim Indonesia yang secara bersama-sama tinggal di Hannover
2) Anggota KMH wajib menyetujui GBPO KMH
3) Anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, mengajukan pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada penggurus dan majlis Pertimbangan.
4) Keanggotaan KMH berakhir, jika:
a) Meninggal Dunia
b) Mengundurkan diri
c) Pindah dari Hannover dan sekitarnya secara tetap
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Struktur organisasi KMH terdiri dari:
1) Majelis Pertimbangan
2) Pengurus Harian
MAJLIS PERTIMBANGAN
Pasal 6
Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan masa tugas Majlis Pertimbangan
1) Majelis Pertimbangan dipimpin secara kolektif kolegial, artinya setiap anggota majlis pertimbangan mempunyai posisi yang sama.
2) Majelis Pertimbangan berkedudukan sejajar dengan Pengurus Harian, dengan masa tugas satu (1) tahun hijriah.
3) Majelis Pertimbangan dapat memberikan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi dan Supervisi kepada Pengurus Harian terhadap perumusan peraturan, Pelaksanaan kebijakan, dan Program KMH agar sesuai dengan tujuan KMH dan keputusan-keputusan Musyawarah Warga.
4) Majelis Pertimbangan berwenang menjadi pelaksana sementara Pengurus Harian, dalam kondisi terjadi kevakuman organisasi, sampai diadakannya Musyawarah Warga.
5) Majelis Pertimbangan minimal terdiri dari 3 (tiga) orang.
6) Majelis Pertimbangan berada dalam pengawasan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Warga.
PENGURUS HARIAN
Pasal 7
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan masa tugas Pengurus Harian
1) Pengurus harian dipimpin oleh Ketua KMH.
2) Pengurus Harian berkedudukan sejajar dengan Majlis Pertimbangan, dengan masa tugas satu (1) tahun Hijriah.
3) Pengurus Harian bertugas melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Warga, membuat dan melaksanakan program kerja.
4) Pengurus Harian berwenang mengambil keputusan yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja selama periode kepengurusannya.
5) Pengurus Harian terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang/divisi sesuai kebutuhan.
6) Pengurus Harian berada dalam pengawasan Musyawarah Warga dan Majelis Pertimbangan, serta bertanggung Jawab kepada Musyawarah Warga.
BAB V
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
Musyawarah KMH terdiri dari:
1. Musyawarah Warga
Musyawarah Warga adalah musyawarah tertinggi, diadakan satu (1) kali per periode kepengurusan, berwenang meminta laporan pertangung jawaban Pengurus Harian dan Majlis Pertimbangan, menetapkan Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO), Memilih ketua KMH dan Anggota Majlis Pertimbangan.
2. Musyawarah Warga Luar Biasa
Musyawarah Warga Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan karena terjadinya kondisi khusus terhadap kepengurusan yang sedang berjalan, seperti kevakuman kepengurusan, wewenangnya sama dengan Musyawarah Warga.
Pasal 9
Rapat KMH terdiri dari:
1. Rapat Kerja
Rapat kerja untuk merumuskan dan menetapkan program kerja, minimal diadakan satu (1) kali diawal kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi untuk merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan program kerja, termasuk berkoordinasi dengan lembaga lainnya, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
3. Rapat Pengurus Harian
Rapat pengurus harian untuk menguatkan fungsi-fungsi struktural, dan memantau perkembangan program kerja, minimal diadakan satu (1) kali dalam dua (2) bulan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan KMH berasal dari iuran anggota, serta sumber yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 11
1) Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur dalam keputusan terpisah
2) Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO) ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Warga.
3) Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO) KMH ini ditetapkan dan dikukuhkan di Hannover pada tanggal 28 Mei 2011.
---------------------
setelah mengadakan berbagai diskusi, dengan berbagai forum, akhirnya bersama dengan tim penyusun GBPO KMH, untuk pertama kalinya dalam musyawarah warga Hannover, tanggal 28 Mei 2011, ditetapkan Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO) KMH. ini menjadi landasan berjalannya organisasi KMH ke depan.
sebagai catatan sejarah, inisiator dari pembuatan GBPO KMH ini adalah Bapak Widjo kongko, Bapak Hamdan Syakuri, Bapak Teguh Cahyono, Bapak Eko R Cahyadi, Bapak Maemun Fauzi, Bapak Agus Widjanarko, Bapak Hendry Saragih, Bapak Joharsyah ciptokusumo, Akh Adhipati Yudhistira Indradiningrat (Yudi), dan saya sendiri di amanahkan untuk membuat draft awalnya untuk di diskusikan dalam Musyawarah Warga KMH, tanggal 28 Mei 2011. semoga menjadi amal jariyah pemberat amal ibadah di yaumil akhir kelak pada semua pihak yang telah mencurahkan ide dan pemikirannya untuk kemajuan KMH. Amin.
Garis Besar Pedoman Organisasi Keluarga Muslim Hannover (GBPO KMH)
catatan2 universitas Kehidupan
"Inti dari Kecerdasan adalah Bermanfaat" . Powered by Blogger.
0 comments
Write Down Your Responses