Selasa pagi, 30 Agustus 2011, adalah idul fitri pertama saya dan anak-anak di Hannover, kalau istri idul fitri yang kedua, karena istri lebih dahulu ke Hannover. sebenarnya ada perasaan sedih, karena tidak di tanah air, terbayang omak di pesagang, dan seterusnya....namun kami sekeluarga terus mencoba untuk mengusir rasa sedih saat idul fitri ini,kami berusaha untuk wajar.
sehari sebelum idul fitri, kami mencoba untuk meminta izin sekolah alif, namun ternyata tidak bisa dadakan, dan alif juga baru minggu kedua di SD nya, kemudian zaky baru masuk hari kedua sprachforderung (persiapan bahasa) untuk tahun depan masuk SD. jadilah alif dan zaky juga bersekolah saat hari idul fitri.
pukul 07.50 saya mengantar alif ke sekolah, dari sekolah alif saya mengayuh sepeda lebih kencang untuk mengejar sholat idul fitri di masjid al huda (masjid komunitas arab), karena disana teman-teman dari Indonesia berkumpul....dan alhamdulillah, terkejar, pukul 08.10 sholat idul fitri di mulai...dan dilanjutkan dengan khutbah...semuanya berbahasa arab...jadi, ya...menjadi pendengar yang baik aja.
Istri mengantar Zaky ke sekolahnya, sebelum jam 09.00, jadilah istri harus berkorban untuk tidak bisa ikut sholat idul fitri....sedih juga...:(
setelah selesai sholat id, kita ramah tamah di halaman depan masjid, disana ada kue-kue, kopi, teh untuk menemani ramah tanah, ketemu cukup banyak orang Indonesia, ada pak hamdan, mas boya, dr lukman, yudi, pak hendri, lutfi,rajesh,pak eko, hadi,dan lain-lain...
setelah ramah tamah selesai, saya pamit duluan... pak hendry, hadi, lutfi mau kerumah...sebelumnya istri bergadang menyiapkan opor ayam dan lontong...alhamdulillah, lontong dan opor ayamnya enak...berasa idul fitri di tanah air...walaupun tidak seheboh di tanah air.
sorenya, shilaturahmi ke rumah pak Joharsyah, beliau punya rumah besar, dan dari awal beliau mengundang kita semua warga indonesia, untuk datang ke rumahnya, beliau openhause semenjak pagi sampai malam...masya Allah, makanannya Indonesianya banyak, ada rendang, ada mie, dan seterusnya....
akhirnya kami sekeluarga mengucapkan
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN
semoga Allah mempertemukan kita dengan ramadhan yang akan datang, semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua untuk melestarikan nilai-nilai ramadhan dalam keseharian kita. Amin.
hannover, Musim Panas 2011/ Syawal 1432 H.
Jaharuddin-Radiana D Antarianto-M Dzakwan Alif-M Zaky Taqyuddin
Oleh: Jaharuddin
kita dianjurkan untuk melakukan muhasabah (evaluasi), tentang amal-amal yang kita lakukan, seperti yang diterangkan dalam Qur'an surat Al-Hasyr (59): 18...."hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah pada Allah".... setiap perbuatan manusia yang telah dilakukan pada masa lalu, mencerminkan persiapan dia untuk akhirat. dalam bahasa motivasi dikatakan "kondisi hari ini adalah investasi masa lalu". apa yang kita lakukan saat ini akan menentukan kondisi kita dimasa depan, apalagi perkara besar masalah amal ibadah.
mumpung ramadhan, maka maksimalkanlah amal ibadah di bulan ini, dan untuk memperbaiki dimasa mendatang, maka lakukanlah evaluasi seperti pesan Umar Bin Khattab "Evaluasilah (Hisablah) dirimu sebelum di hisab dihadapan Allah Kelak".
Rasulullah mengatakan "Barang siapa yang hari ini, tahun ini LEBIH BAIK dari hari dan tahun kemarin, dialah orang yang SUKSES, tapi siapa yang hari ini dan tahun ini SAMA hari dan tahun kemarin maka dia orang yang TERTIPU, dan siapa yang hari dan tahun ini LEBIH BURUK dari pada hari dan tahun kemarin maka dialah orang yang TERLAKNAT".
semoga warga Keluarga Muslim Hannover (KMH), adalah orang-orang yang sukses.
untuk mempertahankan amal ibadah yang sudah baik (kuantitas dan kualitasnya) selama bulan ramadhan ini, dan tetap dilakukan pasca ramadhan nanti, ada 5 cara yang bisa dilakukan.
(1). Muhasabah
yaitu melakukan evaluasi diri dan meningkatkan kualitas diri dengan selalu mengambil hikmah dari segala sesuatu yang terjadi dalam diri kita. sederhananya lakukan evaluasi secara berkala, misalnya harian sebelum tidur, mingguan di grup pengajian, atau bulanan, atau tahunan. pada akhirnya setiap diri tahu, dimana kekuatan, kelemahan, ancaman, dan peluang untuk memaksimalkan amal ibadah.
(2). Muahadah
yaitu mengingat-ingat kembali janji yang dikatakan, dalam setiap sholat kita. dalam Qur'an surat al-fatiha (1) : 5 "Hanya kepada engkaulah kami menyembah dan hanya kepada engkaulah kami mohon pertolongan". kemudian dalam Qur'an Surat al-an'am (6): 162 "katakanlah (muhammad), sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam"
sangat jelas sebenarnya janji dan visi seorang muslim, namun ada kalanya kita lalai dan lupa, substansi dari janji kita tersebut.
(3). Mujahadah
yaitu bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal ibadah. bukan hanya mengugurkan kewajiban. setiap individu sadar bahwasanya amal ibadah adalah bekal sesungguhnya untuk mengarungi kehidupan abadi di akhirat kelak nanti. kita jauh-jauh merantau ke sini (Hannover, Jerman), untuk menuntut ilmu, dengan harapan perubahan yang lebih baik dimasa mendatang. seharusnya kita juga sangat bersungguh-sungguh beramal ibadah untuk mempersiapkan perubahan yang lebih baik di kampung abadi kita nanti di akhirat.
(4). Muraqabah.
yaitu senantiasa merasa di awasi oleh Allah SWT. atau Ihsan yaitu engkau senantiasa beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihatnya, kalaupun engkau belum bisa melihatnya, ketahuilah sesungguhnya Allah melihatmu.
dengan demikian tidak ada satu menit, dan sejengkal tempat pun di muka bumi ini tidak dalam pantauan dan pengawasan oleh Allah SWT.
sebagai contoh muraqabah, terlihat dalam dialog Amirul Mukminin Umar Bin Khattab dengan seorang anak gembala berikut ini.
suatu ketika Amirul Mukminin Umar bin Khattab bertemu dengan seorang anak gembala yang sedang mengembalakan kambing-kambingnya:
Amirul Mukminin : wahai anak gembala, juallah kepada saya seekor kambingmu!
Anak Gembala : Kambing-kambing ini ada pemiliknya, saya hanya sekedar mengembalakannya saja.
Amirul Mukminin : sudahlah, katakan saja pada tuan mu, mati dimakan srigala, kalau hilang satu tidak ketahuan.
Anak gembala : jika demikian, dimanakan Allah itu?
Ummar bin Khattab mendengar jawaban si anak gembala itu, ia pun menangis dan kemudian memerdekakannya.
dari kisah ini dapat diambil pelajaran bahwa, dalam kondisi apapun, dimanapun, ada Allah yang mengawasi diri kita, maka lakukanlah sesuatu yang di halalkan Allah, dan segera tinggalkan dan jauhi hal-hal yang dilarang Allah.
(5). Mu'aqobah
yaitu sebuah keihlasan memberikan teguran dan sanksi kepada diri jika melakukan kesalahan.
untuk mempertahankan ketaqwaan pada Allah dalam bentuk mempertahankan amal ibadah pasca ramadhan, diperlukan kesadaran untuk menegur dan memberikan sanksi pada diri sendiri. sebagai contoh: jika lalai tidak membaca Al Qur'an maka, berilah teguran dan sanksi pada diri sendiri dengan memperbanyak infaq. dengan demikian kalau khilaf tidak melakukan amal sholeh, hukumlah diri dengan melakukan amal sholeh yang lainnya.
semoga bermanfaat....
disampaikan pada acara buka puasa bersama Keluarga Muslim Hannover (KMH), sabtu,24 Agustus 2011 (buka puasa KMH terakhir untuk ramadhan 1432H), diadakan di rumah bapak Eko R Cahyadi dan bu Irma.
sumber: diolah dari berbagai sumber
Von: Antarianto, Radiana
Gesendet: Fr 26.08.2011 10:16
An:
Betreff:
Dear
Zaky's lehrer
im Rotte Gruppe
Each time I picked up Zaky from the Kindergarten, I felt very sad to find him only wearing his underpants. The first few times I thought that this would only be in certain conditions, for example when he plays with water. But now, I frequently found him playing with his friends only wearing his underpants. This really breaks my heart as parent. At home, Zaky is always taught to wear proper clothing and he never walk around the house using only his underpants.
So, if the next time you see Zaky taking off his clothes, we kindly ask your help in telling him not to take off his clothes or to put on his clothes back. This is important for Zaky, and one of the principle value that we believe.
Thank you very much.
Jaharuddin, MEc
Dr. Radiana D Antarianto
----------------
saat ini di Jerman sedang musim panas, nah bagi orang Jerman, mereka sangat senang dengan adanya matahari, mereka bisa berjemur, dengan pakaian ala kadarnya...termasuk guru-gurunya zaky di sekolah, aktivitas zaky di sekolah 90% out door, jadi, mereka membiarkan anak-anak berpakaian ala kadarnya juga, malah para guru cendrung merasa "kasian" kalau anak-anak pakaiannya lengkap, jadi ya...begini jadinya...mereka senang sekali dengan aktivitas berjemur itu, kulit menjadi coklat...bagi bule sih ok aja, bagi kita yang sudah sawo matang, di jemur lagi.... jadi...sawo gelap...:), namun biarlah jadi sejarah dalam kehidupan zaky ya....:), sisi lain yang lebih urgent adalah membiasakan anak untuk berpakaian menutup aurat.

Sebelum nyampai ke Jerman, saya termasuk orang yang khawatir dengan suasana ibadah bagi muslim di Jerman. karena Islam di Jerman minoritas.
setelah beberapa bulan tinggal di Kota Hannover, Jerman, dan mengunjungi beberapa kota lainnya, saya cukup lega dengan fasilitas masjid dan suasana penghargaan warga jerman terhadap Islam. menurut saya tidak ada hambatan berarti bagi umat muslim untuk melaksanakan ibadahnya di sini.
sebagai contoh, di kota Hannover, terdapat paling tidak 18 masjid dengan ukuran yang cukup besar (bisa menampung 50 - 200 jamaah), dengan kondisi nyaman dan bersih. dimasjid tersebut di dirikan sholat lima waktu berjama'ah, di beberapa masjid ada acara ceramah/kajian rutin keislaman, ada juga Qur'an Schule (belajar al qur'an untuk anak-anak). di Berlin ada Masjid Indonesia, namanya masjid Al Falah, di Nuerenberg, masjid-masjidnya luas-luas. karena banyak imigran turki dan timur tenggah yang sudah lama menetap dan menjadi warga Jerman.
saat ramadhan ini, semua masjid mengadakan sholat tarawih, untuk berbuka puasa, hampir seluruh masjid juga menyediakan buka puasa bersama, dengan menu ala timur tenggah, turki, pakistan, dan berbagai menu lainnya. ini kesempatan "perbaikan gizi" bagi student dari Indonesia. bahkan sudah menjadi tradisi student Indonesia, keliling dari satu masjid ke masjid yang lain untuk merasakan menu masing-masing masjid. di akhir ramadhan ada beberapa masjid mengadakan i'tikaf.
memang, tidak se meriah di tanah air Indonesia, namun sebagai minoritas, kita juga harus mampu menempatkan diri. masih ada kendala semisal belum boleh adzan terdengar suaranya keluar masjid, kemudian masjid belum merata ke kota-kota kecil. namun secara umum tidak ada kendala berarti untuk melaksanakan ibadah bagi umat islam di jerman.
termasuk juga pengunaan jilbab bagi muslimah, sangat mudah menemukan muslimah berjilbab di Jerman, karena banyak imigran dari turki dan timur tengah yang sudah sejak lahir di Jerman dan menjadi warga negara jerman.
untuk makanan halal, bisa didapatkan di toko-toko turki dan jaringannya, seperti daging, ayam, dan makanan halal lainnya. dan juga secara selektif bisa ditemukan di supermarket seperti Lidl,Rosman, Aldi, Netto,Rewe, dll.
saat ini terdapat 4 juta muslim di jerman, mulai muncul pengakuan tokoh-tokoh Jerman terhadap Islam, saya meyakini tidak lama lagi, didasarkan realita perkembangan ummat Islam di jerman, Islam adalah bagian yang tidak bisa di lepaskan dari jerman. karena jumlah ummat islam semakin banyak, baik karena kelahiran, pernikahan, atau secara sadar memilih Islam sebagai pilihan terbaik. Dari data Dewan Muslim Eropa rata-rata 100 orang perhari masuk Islam di Jerman. dan sebagian dari mereka adalah warga Jerman asli.
fajar Islam, lambat laun akan bersinar di eropa...mari kita do'akan....
semoga bermanfaat.
Sahur, 23 ramadhan musim panas 1432 H
jaharuddin
MUQADIMAH
Jumlah warga Negara Indonesia di kota Hannover, dari tahun ke tahun mengalami perkembangan, baik yang sedang belajar, maupun tinggal di Kota Hannover. Mempertahankan budaya Indonesia, apalagi jati diri sebagai seorang muslim yang baik, bukanlah sesuatu yang mudah bagi warga muslim Indonesia di Hannover, karena budaya permissive sudah menjadi biasa di masyarakat Jerman, dan Islam merupakan agama minoritas di negeri ini.
Sebagian aktivis dakwah tergerak untuk membentengi diri warga muslim Indonesia di Hannover agar tidak tergerus keimanannya dari hari ke hari. Dan mementum ini dimanfaatkan dengan membentuk wadah bagi masyarakat muslim Indonesia di Hannover, yang di beri nama Keluarga Muslim Hannover (KMH), dengan harapan mampu menjaga keimanan, ukhuwah Islamiyah, saling bantu, gotong royong dan menjaga jati diri muslim. Walaupun muslim menjadi minoritas di negeri ini.
Dalam rangka memberi landasan penyelenggaraan organisasi, dengan ini Musyawarah Warga KMH menyusun Garis Besar Pedoman Organisasi KMH (GBPO KMH), berikut.
BAB I
NAMA, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Organisasi ini bernama Keluarga Muslim Hannover, disingkat KMH.
2) KMH tidak terikat dengan organisasi maupun partai politik tertentu dan mengacu pada tuntunan Islam dalam aktivitasnya.
3) KMH berkedudukan di Hannover
BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 2
KMH memiliki tujuan sebagaimana berikut:
1. Mempererat tali persaudaraan warga muslim Indonesia di Hannover dalam bingkai ukhuwah islamiyah.
2. Membangun kepribadian Islam melalui kegiatan pembinaan keislaman dan mengembangkan syiar dakwah di Hannover.
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana pasal 2, KMH menjalankan kegiatan kajian rutin, dakwah, pendidikan,dan sosial-kemasyarakatan serta ekonomi.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Anggota KMH adalah:
a) Warga muslim Indonesia yang tinggal di Hannover dan sekitarnya.
b) Warga muslim yang bukan warga negara Indonesia namun menjadi suami/ istri/ anak dari warga muslim Indonesia yang secara bersama-sama tinggal di Hannover
2) Anggota KMH wajib menyetujui GBPO KMH
3) Anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, mengajukan pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada penggurus dan majlis Pertimbangan.
4) Keanggotaan KMH berakhir, jika:
a) Meninggal Dunia
b) Mengundurkan diri
c) Pindah dari Hannover dan sekitarnya secara tetap
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Struktur organisasi KMH terdiri dari:
1) Majelis Pertimbangan
2) Pengurus Harian
MAJLIS PERTIMBANGAN
Pasal 6
Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan masa tugas Majlis Pertimbangan
1) Majelis Pertimbangan dipimpin secara kolektif kolegial, artinya setiap anggota majlis pertimbangan mempunyai posisi yang sama.
2) Majelis Pertimbangan berkedudukan sejajar dengan Pengurus Harian, dengan masa tugas satu (1) tahun hijriah.
3) Majelis Pertimbangan dapat memberikan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi dan Supervisi kepada Pengurus Harian terhadap perumusan peraturan, Pelaksanaan kebijakan, dan Program KMH agar sesuai dengan tujuan KMH dan keputusan-keputusan Musyawarah Warga.
4) Majelis Pertimbangan berwenang menjadi pelaksana sementara Pengurus Harian, dalam kondisi terjadi kevakuman organisasi, sampai diadakannya Musyawarah Warga.
5) Majelis Pertimbangan minimal terdiri dari 3 (tiga) orang.
6) Majelis Pertimbangan berada dalam pengawasan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Warga.
PENGURUS HARIAN
Pasal 7
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan masa tugas Pengurus Harian
1) Pengurus harian dipimpin oleh Ketua KMH.
2) Pengurus Harian berkedudukan sejajar dengan Majlis Pertimbangan, dengan masa tugas satu (1) tahun Hijriah.
3) Pengurus Harian bertugas melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Warga, membuat dan melaksanakan program kerja.
4) Pengurus Harian berwenang mengambil keputusan yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja selama periode kepengurusannya.
5) Pengurus Harian terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang/divisi sesuai kebutuhan.
6) Pengurus Harian berada dalam pengawasan Musyawarah Warga dan Majelis Pertimbangan, serta bertanggung Jawab kepada Musyawarah Warga.
BAB V
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
Musyawarah KMH terdiri dari:
1. Musyawarah Warga
Musyawarah Warga adalah musyawarah tertinggi, diadakan satu (1) kali per periode kepengurusan, berwenang meminta laporan pertangung jawaban Pengurus Harian dan Majlis Pertimbangan, menetapkan Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO), Memilih ketua KMH dan Anggota Majlis Pertimbangan.
2. Musyawarah Warga Luar Biasa
Musyawarah Warga Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan karena terjadinya kondisi khusus terhadap kepengurusan yang sedang berjalan, seperti kevakuman kepengurusan, wewenangnya sama dengan Musyawarah Warga.
Pasal 9
Rapat KMH terdiri dari:
1. Rapat Kerja
Rapat kerja untuk merumuskan dan menetapkan program kerja, minimal diadakan satu (1) kali diawal kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi untuk merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan program kerja, termasuk berkoordinasi dengan lembaga lainnya, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
3. Rapat Pengurus Harian
Rapat pengurus harian untuk menguatkan fungsi-fungsi struktural, dan memantau perkembangan program kerja, minimal diadakan satu (1) kali dalam dua (2) bulan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan KMH berasal dari iuran anggota, serta sumber yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 11
1) Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur dalam keputusan terpisah
2) Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO) ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Warga.
3) Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO) KMH ini ditetapkan dan dikukuhkan di Hannover pada tanggal 28 Mei 2011.
---------------------
setelah mengadakan berbagai diskusi, dengan berbagai forum, akhirnya bersama dengan tim penyusun GBPO KMH, untuk pertama kalinya dalam musyawarah warga Hannover, tanggal 28 Mei 2011, ditetapkan Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO) KMH. ini menjadi landasan berjalannya organisasi KMH ke depan.
sebagai catatan sejarah, inisiator dari pembuatan GBPO KMH ini adalah Bapak Widjo kongko, Bapak Hamdan Syakuri, Bapak Teguh Cahyono, Bapak Eko R Cahyadi, Bapak Maemun Fauzi, Bapak Agus Widjanarko, Bapak Hendry Saragih, Bapak Joharsyah ciptokusumo, Akh Adhipati Yudhistira Indradiningrat (Yudi), dan saya sendiri di amanahkan untuk membuat draft awalnya untuk di diskusikan dalam Musyawarah Warga KMH, tanggal 28 Mei 2011. semoga menjadi amal jariyah pemberat amal ibadah di yaumil akhir kelak pada semua pihak yang telah mencurahkan ide dan pemikirannya untuk kemajuan KMH. Amin.
Jumlah warga Negara Indonesia di kota Hannover, dari tahun ke tahun mengalami perkembangan, baik yang sedang belajar, maupun tinggal di Kota Hannover. Mempertahankan budaya Indonesia, apalagi jati diri sebagai seorang muslim yang baik, bukanlah sesuatu yang mudah bagi warga muslim Indonesia di Hannover, karena budaya permissive sudah menjadi biasa di masyarakat Jerman, dan Islam merupakan agama minoritas di negeri ini.
Sebagian aktivis dakwah tergerak untuk membentengi diri warga muslim Indonesia di Hannover agar tidak tergerus keimanannya dari hari ke hari. Dan mementum ini dimanfaatkan dengan membentuk wadah bagi masyarakat muslim Indonesia di Hannover, yang di beri nama Keluarga Muslim Hannover (KMH), dengan harapan mampu menjaga keimanan, ukhuwah Islamiyah, saling bantu, gotong royong dan menjaga jati diri muslim. Walaupun muslim menjadi minoritas di negeri ini.
Dalam rangka memberi landasan penyelenggaraan organisasi, dengan ini Musyawarah Warga KMH menyusun Garis Besar Pedoman Organisasi KMH (GBPO KMH), berikut.
BAB I
NAMA, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Organisasi ini bernama Keluarga Muslim Hannover, disingkat KMH.
2) KMH tidak terikat dengan organisasi maupun partai politik tertentu dan mengacu pada tuntunan Islam dalam aktivitasnya.
3) KMH berkedudukan di Hannover
BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 2
KMH memiliki tujuan sebagaimana berikut:
1. Mempererat tali persaudaraan warga muslim Indonesia di Hannover dalam bingkai ukhuwah islamiyah.
2. Membangun kepribadian Islam melalui kegiatan pembinaan keislaman dan mengembangkan syiar dakwah di Hannover.
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana pasal 2, KMH menjalankan kegiatan kajian rutin, dakwah, pendidikan,dan sosial-kemasyarakatan serta ekonomi.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Anggota KMH adalah:
a) Warga muslim Indonesia yang tinggal di Hannover dan sekitarnya.
b) Warga muslim yang bukan warga negara Indonesia namun menjadi suami/ istri/ anak dari warga muslim Indonesia yang secara bersama-sama tinggal di Hannover
2) Anggota KMH wajib menyetujui GBPO KMH
3) Anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, mengajukan pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada penggurus dan majlis Pertimbangan.
4) Keanggotaan KMH berakhir, jika:
a) Meninggal Dunia
b) Mengundurkan diri
c) Pindah dari Hannover dan sekitarnya secara tetap
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Struktur organisasi KMH terdiri dari:
1) Majelis Pertimbangan
2) Pengurus Harian
MAJLIS PERTIMBANGAN
Pasal 6
Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan masa tugas Majlis Pertimbangan
1) Majelis Pertimbangan dipimpin secara kolektif kolegial, artinya setiap anggota majlis pertimbangan mempunyai posisi yang sama.
2) Majelis Pertimbangan berkedudukan sejajar dengan Pengurus Harian, dengan masa tugas satu (1) tahun hijriah.
3) Majelis Pertimbangan dapat memberikan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi dan Supervisi kepada Pengurus Harian terhadap perumusan peraturan, Pelaksanaan kebijakan, dan Program KMH agar sesuai dengan tujuan KMH dan keputusan-keputusan Musyawarah Warga.
4) Majelis Pertimbangan berwenang menjadi pelaksana sementara Pengurus Harian, dalam kondisi terjadi kevakuman organisasi, sampai diadakannya Musyawarah Warga.
5) Majelis Pertimbangan minimal terdiri dari 3 (tiga) orang.
6) Majelis Pertimbangan berada dalam pengawasan dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Warga.
PENGURUS HARIAN
Pasal 7
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan masa tugas Pengurus Harian
1) Pengurus harian dipimpin oleh Ketua KMH.
2) Pengurus Harian berkedudukan sejajar dengan Majlis Pertimbangan, dengan masa tugas satu (1) tahun Hijriah.
3) Pengurus Harian bertugas melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Warga, membuat dan melaksanakan program kerja.
4) Pengurus Harian berwenang mengambil keputusan yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja selama periode kepengurusannya.
5) Pengurus Harian terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang/divisi sesuai kebutuhan.
6) Pengurus Harian berada dalam pengawasan Musyawarah Warga dan Majelis Pertimbangan, serta bertanggung Jawab kepada Musyawarah Warga.
BAB V
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
Musyawarah KMH terdiri dari:
1. Musyawarah Warga
Musyawarah Warga adalah musyawarah tertinggi, diadakan satu (1) kali per periode kepengurusan, berwenang meminta laporan pertangung jawaban Pengurus Harian dan Majlis Pertimbangan, menetapkan Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO), Memilih ketua KMH dan Anggota Majlis Pertimbangan.
2. Musyawarah Warga Luar Biasa
Musyawarah Warga Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan karena terjadinya kondisi khusus terhadap kepengurusan yang sedang berjalan, seperti kevakuman kepengurusan, wewenangnya sama dengan Musyawarah Warga.
Pasal 9
Rapat KMH terdiri dari:
1. Rapat Kerja
Rapat kerja untuk merumuskan dan menetapkan program kerja, minimal diadakan satu (1) kali diawal kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi untuk merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan program kerja, termasuk berkoordinasi dengan lembaga lainnya, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
3. Rapat Pengurus Harian
Rapat pengurus harian untuk menguatkan fungsi-fungsi struktural, dan memantau perkembangan program kerja, minimal diadakan satu (1) kali dalam dua (2) bulan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan KMH berasal dari iuran anggota, serta sumber yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 11
1) Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur dalam keputusan terpisah
2) Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO) ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Warga.
3) Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO) KMH ini ditetapkan dan dikukuhkan di Hannover pada tanggal 28 Mei 2011.
---------------------
setelah mengadakan berbagai diskusi, dengan berbagai forum, akhirnya bersama dengan tim penyusun GBPO KMH, untuk pertama kalinya dalam musyawarah warga Hannover, tanggal 28 Mei 2011, ditetapkan Garis Besar Pedoman Organisasi (GBPO) KMH. ini menjadi landasan berjalannya organisasi KMH ke depan.
sebagai catatan sejarah, inisiator dari pembuatan GBPO KMH ini adalah Bapak Widjo kongko, Bapak Hamdan Syakuri, Bapak Teguh Cahyono, Bapak Eko R Cahyadi, Bapak Maemun Fauzi, Bapak Agus Widjanarko, Bapak Hendry Saragih, Bapak Joharsyah ciptokusumo, Akh Adhipati Yudhistira Indradiningrat (Yudi), dan saya sendiri di amanahkan untuk membuat draft awalnya untuk di diskusikan dalam Musyawarah Warga KMH, tanggal 28 Mei 2011. semoga menjadi amal jariyah pemberat amal ibadah di yaumil akhir kelak pada semua pihak yang telah mencurahkan ide dan pemikirannya untuk kemajuan KMH. Amin.
