
Oleh : Jaharuddin (Mahasiswa IEF TIBS)
Latar Belakang
Tema Good Corporate Governance ini, menjadi tema yang sering dibicarakan dan diskusikan di Indonesia belakangan ini, terutama sejak era reformasi, substansi dari tema ini adalah terkelolanya manajemen perusahaan secara fair, independen, transparansi, akuntabilitas dan dan wajar.
Sejak terjadinya era reformasi banyak orang meyakini bahwa manajemen birokrasi dan pengelolaan perusahaan dan organisasi di zaman orde baru jauh dari sifat-sifat good corporate governance. Bahkan penulis meyakini hal tersebut juga menjadi penyakit kronis sampai saat ini, walaupun banyak orang yang sudah sadar bahwa hal itu harus diperbaiki. Bahkan kasus krisis financial di Amerika Serikatpun bagian dari krisis dalam pengelolaan organisasi yang sudah kronik.
Seiring dengan berkembang pesatnya ekonomi syariah, maka diyakini ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang paling terbuka dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di atas. Namun konsep Islamic Good Governance, belum tentu sama dengan Good Corporate Governance. Untuk itulah penulis melakukan penelusuran melalui makalah ini, dengan mengumpulkan pendapat para ahli yang pernah menuliskan konsepnya tentang ini.
Tujuan Penulisan
Tulisan ini memaparkan perbandingan konsep Good Corporate Governance dengan Islamic Good Governance.
Metode Penulisan
Penulisan makalah ini mengunakan pendekatan kualitatif, dengan mengambil data dari literatur, jurnal ilmiah, makalah, news, dan sumber-sumber lainnya. Informasi tersebut diolah oleh penulis dalam bentuk pemaparan sebagai berikut:
Pada Bagian 1, terdiri dari latar belakang, tujuan penulisan, Metode penulisan, dan konsep Good Corporate Governance, seperti sejarah, definisi, prinsip dan penelitian-penelitian terdahulu yang terkait dengan Good Corporate Governance.
Pada Baian 2, membahas Islamic Good Governance yang dimulai dari ayat dan hadist-hadist yang terkait dengan Islamic Good Governance, kemudian penulis memaparkan pendapat beberapa orang tentang Islamic Good Governance, dari situ penulis mensarikan dalam bentuk ringkasan. Baru dilanjutkan dengan Kesimpulan dan saran.
Sejarah dan definisi Corporate Governance
Perkembangan konsep tata kelola perusahaan sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum isu tata kelola perusahaan menjadi isu penting dalam perusahaan sebagaimana yang terjadi saat ini. Menurut Tricker (1994) isu tata kelola perusahaan telah dimulai sejak tahun 1840-an, seiring dengan dikembangkannya sistim korporasi di Inggris, Eropa dan Amerika Serikat. Hal ini mengandung pengertian bahwa konsep tata kelola perusahaan tidak dapat dipisahkan dari konsep dan sistem korporasi.
Istilah corporate governance sendiri pertama kali diperkenalkan oleh suatu komite yang bernama Cadbury Commitee, yang dibentuk sebagai suatu perwujudan keprihatinan terhadap akitivitas perusahaan-perusahaan di Inggris. Cadbury Commitee (1992) dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadburry report mendefenisikan tata kelola perusahaan sebagai berikut:
”........sistem dimana organisasi diarahkan dan dikontrol”
Definisi lain dari cadbury commitee memandang tata kelola perusahaan sebagai:
”seperangkat aturan yang merumuskan hubungan antara pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka”.
Monks and Minow (2001) melihat tata kelola perusahaan sebagai berikut:
”istilah corporate governance mengacu kepada hubungan diantara tiga kelompok dalam menentukan arah dan kinerja perusahaan”.
Konsep tata keola perusahaan menurut solomon dan soloman (2004:14) adalah sebagai berikut:
”corporate governance is the system of checks and balances, both internal and external to companies, which ensures that companies discharge their accountability to all their stakeholders and act in a socially responsible way in all areas of their bussiness activity”.
Jadi menurut definisi diatas corporate governance adalah sistem cek dan balans antara pihak-pihak internal dan eksternal perusahaan yang memberikan keyakinan bahwa perusahaan menjalankan akuntabilitasnya kepada semua stakeholders dan bertindak dalam kerangka pertanggung jawaban untuk seluruh area aktivitas perusahaan.
Hal ini sejalan dengan pendapat Braiotta Jr. (2004:4) tentang akuntabilitas korporasi, yang menyatakan bahwa:
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memajukan kepentingan pemegang saham, bertindak sebagai wakil mereka dalam penetapan kebijakan perusahaan. Karenanya, para komisaris memiliki tangung jawab fiduciary terhadap para pemegang saham. Mereka berkewajiban memberitahu pemegang saham mengenai segala urusan perusahaan dan bertindak dengan rajin serta kompeten dalam memenuhi kewajiban itu.
Selanjutnya International corporate governance network yang mendorong Organisation for economic cooperation anda Development (OECD) untuk mengeluarkan Principles on corporate governance mendefinisikan corporate governance sebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board of director, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate Governance juga mensyaratkan adanya struktur, perangkat untuk mencapai tujuan, dan pengawasan atas kinerja.
Adapun World Bank merumuskan tata kelola perusahaan (corporate governance) sebagai hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja perusahaan secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Komite Nasional kebijakan corporate governance telah menerbitkan pedoman pelaksanaan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) untuk pelaku usaha di Indonesia, dan mendefinisikan corporate governance sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan yang berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa tata kelola perusahaan merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama ketiga kelompok dalam korporasi, yakni pemegang saham, dewan komisaris dan manajemen yang memiliki fungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan korporasi dalam rangka pencapaian target kinerjanya.
Mr. Wolfensohn , presiden Bank Dunia, telah menyimpulkan bahwa tujuan dari corporate governance adalah untuk mewujudkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kesimpulan tersebut menegaskan bahwa tujuan dari corporate governance adalah mewujudkan keadilan bagi seluruh stakeholder melalui penciptaan transparansi dan akuntabilitas yang lebih benar. Keadilan bagi stakeholder juga bisa diindikasikan dengan peningkatan nilai yang wajar atas penyertaan mereka.
Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , asas Good Corporate Governance, yaitu:
1. Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektifitas dalam menjalan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi dan material yang relevan dengan cara yang mudah di akses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertangungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
3. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
4. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance (GCG), perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Sementara itu dalam Djanegara (2008), OECD (April 1998) telah mengembangkan prinsip perlakuan yang setara, kewajaran, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, sebagai berikut:
1. Fairness (kewajaran), menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, serta menjamin terlaksananya komitmen dengan investor
2. Transparansi, mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas dan dapat diperbandingkan, yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan
3. Akuntabilitas, menjelaskan peran dan tanggung jawab, serta mendukung usaha untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan pemegang saham, sebagaimana yang diawasi oleh dewan komisaris
4. Pertangung jawaban, memastikan dipatuhinya peraturan-peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cermin dipatuhinya nilai-nilai sosial.
Selanjutnya OECD (2004) mengembangkan prinsip-prinsip corporate governance berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh tim taskforce ke negara-negara OECD, yakni:
1. Ensuring the basis for an effective corporate governance framework
Kerangka corporate governance seharusnya memajukan pasar yang bebas dan efisien, konsisten dengan peraturan dan perundang-undangan dan pemisahan tanggung jawab yang sangat jelas diantara pengawas, pembuat peraturan dan yang menjalankan kewenangan.
2. The right of shareholders and key ownerships functions
Kerangka Corporate Governance seharusnya memberikan perlindungan dan memfasilitasi pengunaan hak-hak pemegang saham
3. The equitable treatment of shareholders
Kerangka Corporate Governance meyakinkan persamaan perlakuan kepada semua pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing
4. The role of stakeholders in corporate governance
Kerangka Corporate Governance seharusnya mengakui hak-hak para stakeholders sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan atau mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan dengan stakeholder-nya dalam menciptakan kemakmuran, lapangan kerja dan kelangsungan perusahaan.
5. Disclosure and transparency
Kerangka Corporate Governance seharusnya meyakinkan bahwa pengungkapan yang tepat waktu dan lengkap dibuat untuk semua permasalahan material yang berhubungan dengan perusahaan, termasuk dengan keadaaan keuangan, kinerja , pemilik dan governance perusahaan.
6. The responsibilities of the board
Kerangka Corporate Governance seharusnya meyakinkan kebijakan strategis perusahaan, efektifitas pengawasan manajemen oleh dewan komisaris dan direksi dan akuntabilitas dewan komisaris dan direksi terhadap perusahaan dan pemegang saham
Penelitian terdahulu tentang Corporate Governance
Ada beberapa penelitian terdahulu yang bisa dipaparkan disini, seperti:
Richardson (1998) melakukan penelitian terhadap perusahaan publik yang terdaftar di bursa saham Amerika Serikat atas ketidaksimetrisan informasi antara pemilik perusahaan (principal) dengan pihak profesional (agents) sebagai manajemen perusahaan. Penelitian tersebut mendukung pentingnya menciptakan iklim internal perusahaan, yaitu dengan mengikuti kaidah agency theory dimana pemisahan fungsi tersebut terbukti mampu menghindari rekayasa laporan keuangan atau earning managements yang sifatnya memberikan laporan yang menyesatkan. Dengan demikian, lingkungan internal perlu diciptakan untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik.
Dezoort (1998) melakukan penelitian pada 87 orang yang menduduki posisi sebagai anggota komite audit pada perusahaan publik yang terdaftar di bursa saham Amerika Serikat, dan melakukan pengujian apakah pengalaman yang dimiliki dalam mengevaluasi internal control perusahaan berpengaruh bagi pelaksanaan tugasnya sebagai komite audit. Penelitian tersebut mendukung teori bahwa faktor pengalaman merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang efektifitas komite audit. Anggota komite audit yang berpengalaman dapat membuat judgement yang lebih konsisten, memiliki kemampuan pandangan ke dalam yang lebih tinggi, konsensus yang lebih tinggi, dan kemampuan teknis yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota yang tidak memiliki pengalaman. Penelitian ini merupakan penelitian awal untuk mendukung berbagai tugas penting komite audit.
Chang dan Chow (1999) melakukan penelitian di Amerika Serikat tentang kinerja perusahaan dengan mengunakan metode balanced scorecard. Hasil penelitian tersebut menunjukkan, pengunaan metode balanced scorecard merupakan serangkaian penilaian kinerja yang terintegrasi mencakup indikator kinerja saat ini dan pendorong kinerja di masa yang akan datang baik pengukuran keuangan maupun non keuangan.
McConomy dan Bujaki (1999) melakukan penelitian di Kanada tentang Corporate Governance. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan sistim tata kelola perusahaan yang baik dapat disebut sebagai proses dan struktur yang digunakan secara langsung oleh perusahaan bisnis. Praktik tata kelola perusahaan yang baik memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun pemegang saham.
Collier dan Esteban (1999) melakukan penelitian di Amerika Serikat tentang Governance in the participative organization: freedom, creativity and ethics. Hasil penelitian menyatakan partisipasi organisasi dalam perubahan lingkungan diperlukan untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik.
Mallot (1999) melakukan penelitian perusahaan di Asia/Hongkong tentang hubungan corporate governance dan pengungkapan informasi dengan melakukan pengujian secara simultan. Hasil penelitian menyatakan bahwa integritas manajemen memberikan dukungan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik akan menghasilkan informasi akuntasi yang berkualitas.
Groota dan Merchant (2000) melakukan penelitian pada perusahaan – perusahaan patungan internasional di Eropa dan Amerika Serikat. Penelitiannya membuktikan pentingnya pengendalian dalam menunjang kinerja keuangan yang baik, dimana kegagalan pada perusahaan disebabkan oleh lemahnya pengendalian. Penelitian ini mendukung pentingnya pengendalian intern untuk mencapai keberhasilan atau kesuksesan perusahaan.
Weirl dan Laing (2001) berpendapat bahwa di Inggris struktur governance yang terdiri dari sejumlah komisaris independen dan komisaris non executive pada perusahaan yang tidak berafiliasi mempunyai hubungan dengan kinerja perusahaan.
Majidah (2004) melakukan penelitian di Indonesia tentang dukungan lingkungan internal organisasi terhadap penegakan tata kelola yang baik dan dampaknya terhadap kinerja keuangan dengan pendekatan nilai tambah ekonomis. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh positif dukungan lingkungan internal organisasi terhadap penegakan tata kelola yang baik. Hal ini menunjukkan implementasi tata kelola yang baik (good corporate governance) membutuhkan dukungan lingkungan internal organisasi.
Dolok Hutagalung (2004) melakukan penelitian di Indonesia, tentang pengaruh penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan sumber keunggulan terhadap kinerja keuangan BUMN. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh penerapan prinsip good corporate governance, sumber keunggulan internal dan sumber keunggulan eksternal terhadap kinerja keuangan BUMN di Indonesia dan penerapan prinsip good corporate governance mempengaruhi sumber keungulan internal dan sumber keungulan eksternal.
Dedi supardi A.S (2005) melakukan penelitian di Indonesia, tentang pengaruh dewan komisaris, formulasi strategi dan penerapan pengendalian intern terhadap tata kelola perusahaan serta kinerja bisnis. Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan antara peran dewan komisaris, formulasi strategi dan penerapan pengendalian intern; adanya hubungan antara peran dewan komisaris, formulasi strategi, penerapan pengendalian intern terhadap tata kelola perusahaan, adanya hubungan antara peran dewan komisaris, formulasi strategi, penerapan pengendalian intern, tata kelola perusahaan terhadap kinerja bisnis.
La Porta, et al, menyimpulkan bahwa hukum positif di beberapa negara pada umumnya lebih memberikan perlindungan kepada investor, sedangkan hukum perdata di lain pihak memberikan perlindungan hukum yang relatif lemah.
End note:
Dikutip dari Chapra (2008), dari Financial Times, 21 juni 1999, diambil dari The Encyclopedia of Corporate Governance dalam artikel yang berjudul “what corporate governance” (www.encycogov.com), 11 juli 2001, hlm. 1
Dalam http://www.kpk.go.id, Principles of Good Corporate Governance.
Sebagian besar diambil dari Djanegara (2008).

sempat mencari-cari fotonya di dunia maya cukup lama, rasanya ngak mungkin ustadz sekaliber dia ngak punya arsip foto di dunia maya, waktu lagi ada tugas ke Bogor, lihat foto-fotonya banyak di pampang, tapi pas waktu dicari di dunia maya ngak ketemu juga. akhirnya beberapa hari yang lalu, saya melihat ada komentarnya di fb teman saya. wah langsung saya klik fbnya, dan deg deg juga, ternyata fbnya, dibatasi untuk orang-orang tertentu saja. tapi semoga ustadz ngak lupa, saya beranikan diri untuk mengirim permintaan perteman melalui fb, surprize, saat itu juga saya di add, saya merasa beruntung, bisa bershilaturahmi lagi dengan Ustadz. Ir Lalu Suryade MSi.
banyak, kenangan yang luar biasa dengan ust.Lalu, seperti pengajian mulai pukul 02.00 WIB,kata-katanya yang lembut, tenang, bernas dan berisi. seorang politisi ulung, sekaligus ulama,kalau di tausyiahi, sepertinya kita sudah tidak bisa berkata-kata, selain beramal. subhanallah. saya merasa beruntung pernah bertemu dan mengaji ke beliau. jazakallah khairan katsiro ustadz. semoga menjadi ilmu yang bermanfaat....dan menjadi pemberat timbangan di yaumil akhir kelak....sekali lagi jazakallah khairan katsiro....atas semua kebaikan ustadz beserta keluarga...dan semoga Allah memberikan kemudahan, umur yang berkah , kepada Ustadz beserta keluarga. Amin.

Oleh: Irving P. Herman
(Profesor Fisika Terapan di Universitas Columbia New York).
Masuk kuliah pascasarjana untuk meraih gelar doktoral adalah sebuah komitmen yang besar yang terdiri atas waktu, dan upaya. Kesempatan ini tidak untuk setiap orang, sekali anda masuk ke program pascasarjana, memilih pembimbing tesis atau penelitian barangkali adalah sebuah keputusan terpenting yang harus di buat oleh mahasiswa. Sebaliknya memilih mahasiswa yang tepat adalah esensial untuk karir si pembimbing tesis atau penelitian. Oleh karenanya mentor (pembimbing tesis) dan mahasiswa harus memiliki minat riset yang sama dan kebiasaan bekerja yang cocok. Tapi selain itu mereka juga harus belajar berkomunikasi satu sama lain, membangun hubungan kerja yang fungsional sangat penting, bahkan untuk mahasiswa yang ”bagus” dan pembimbing yang ”bagus” dan sering kali membutuhkan waktu yang cukup.
Dengan semangat ini saya menawarkan 20 aturan sebagai panduan untuk mahasiswa pascasarjana untuk melakukan penelitian tesis. Masing-masingnya berisi nasehat yang bijak tentang realita dalam riset pascasarjana terutama dari sudut pandang pembimbing tesis. Beberapa dari aturan tersebut sedikit didramatisir oleh karenanya jangan ditelan mentah-mentah (dicerna dan difahami benar).
Beberapa aturan itu sangat berkaitan dengan riset eksperimental, meskipun hal yang sama bisa berlaku untuk riset-riset yang lain. Saya mengembangkan aturan-aturan ini untuk membantu, memotivasi, mahasiswa-mahasiswa pascasarjana dalam kelompok bimbingan saya, untuk menjelaskan bagaimana cara menjadi mahasiswa yang efektif, dan untuk menyakinkan mereka bahwa riset/penelitian yang dibimbing adalah interaksi simbiosis (meskipun tidak selalu simetris) antara mahasiswa dan pembimbingnya. Saya akui bahwa saya tidak selalu sukses dalam penerapannya. Saya selalu mengunakan aturan-aturan ini sebagai tuntunan umum, untuk mahasiswa-mahasiswa pascasarjana di departemen saya. Semua kandidat doktor di departemen menerima foto copy dari aturan-aturan ini saat mereka masuk program, untuk membantu mereka memahami cara bekerja dengan pembimbing mereka, sebab mereka beralih dari gaya belajar S1 yang hanya mengambil kuliah-kuliah menjadi gaya belajar pascasarjana yang melaksanakan riset dibawah bimbingan.
Aturan-aturan ini tampaknya di sepakati oleh kolega-kolega di fakultas saya dan beberapa diantara mereka telah menempelnya dan mengunakannya. Meskipun aturan-aturan tersebut tidak membutuhkan interpretasi, mahasiswa akan mampu memahaminya lebih baik dengan cara memahami pembimbing mereka lebih baik lagi, para pembimbing termasuk pembimbing-pembimbing tesis mahasiswa saya senang bernostalgia saat-saat mereka masih menjadi mahasiswa pascasarjana. Mereka bekerja 20 jam perhari, 7 hari dalam seminggu dan mereka tidak pernah tidur. Mereka harus membuat sendiri setiap instrumen yang mereka gunakan dari nol dan mereka memikirkan setiap ide dalam tesis mereka dan yang paling penting mereka selalu, selalu menerima saran-saran pembimbing tesis, memikirkannya masak-masak dan segera melakukan apa yang disarankan tersebut.
Pada tatanan yang lebih serius terdapat beberapa topik yang memayungi aturan-aturan ini. Dalam riset/penelitian, mencapai kebenaran adalah hakikatnya, dan ide-ide serta hasil harus di evaluasi mengunakan metode yang objektif tanpa dinodai oleh ego. Orang-orang yang produktif menjadi produktif karena mereka memiliki kebiasaan kerja yang bagus. Mahasiswa-mahasiswa harus tumbuh secara profesional dan pembimbing harus membantu mereka, hubungan antara mahasiswa pascasarjana dan pembimbing tesis sesungguhnya adalah simbiosis.
Hukum-hukum Herman.
1. Liburan anda baru dimulai setelah anda mempertahankan tesis anda dalam sidang
2. Dalam riset yang penting adalah yang benar itu apa, bukan siapa yang benar
3. Dalam riset dan hal-hal lainnya pembimbing anda selalu benar, hampir setiap saat
4. Bertindaklah seperti pembimbing anda selalu benar, hampir setiap saat
5. Jika anda fikir anda benar dan anda mampu meyakinkan pembimbing anda, maka pembimbing anda akan sangat bahagia
6. Produktifitas anda sangat bervariasi dengan persamaan sebagai berikut = (waktu efektif yang produktif dihabiskan per hari)1000
7. Produktifitas anda juga dapat bervariasi seperti persamaan
1
= _______________________________
(waktu anda menunda-nunda analisis data)1000
8. Ambillah data hari ini juga, seolah-olah peralatan penelitian anda akan pecah besok hari.
9. Jika anda tidak suka kehilangan data maka buatlah back up data permanen, 5 menit setelah anda memperoleh data yang pertama
10. Pembimbing tesis anda mengharapkan produktifitas anda mula-mula rendah, dan kemudian diatas ambang batas setelah satu tahun atau lebih
11. Anda harus menjadi lebih ahli dibidang tesis anda daripada pembimbing anda
12. Jika anda bekerjasama dengan baik, tekanan darah pembimbing tesis anda akan turun sedikit
13. Jika anda tidak bekerjasama dengan baik, tekanan darah pembimbing anda akan naik sedikit, atau bahkan jatuh ke titik nol
14. Biasanya hanya ketika anda dapat mempublikasikan hasil penelitian anda, maka hasil tersebut pantas atau patut menjadi bagian dari tesis anda
15. Pertama-tama semakin tinggi kualitas, dan kedua kuantitas dari hasil publikasi anda maka tesis anda akan semakin baik
16. Ingatlah ini adalah tesis anda, anda ! yang harus mengerjakannya
17. Pembimbing anda ingin anda menjadi terkenal sehingga dia akhirnyapun menjadi terkenal
18. Pembimbing anda ingin menuliskan surat rekomendasi terbaik yang bisa dia buatkan untuk anda
19. Apapun yang terbaik untuk anda adalah terbaik untuk pembimbing anda
20. Apapun yang terbaik untuk pembimbing anda, adalah terbaik untuk anda
Sumber: Jurnal Ilmiah Nature . Vol. 445 halaman 228, 11 Januari 2007
Alih bahasa oleh: dr. Radiana D.Antarianto, M.Biomed (Staff pengajar Departemen Histologi FKUI / Peserta Program doktoral Ilmu Biomedik FKUI)
diposting di http://shariaeconomy.blogspot.com




