Oleh: H.R. Sofuan M.
Membangkitkan Motivasi untuk Mencapai Tujuan Anda
Kata motivasi semakin sering digunakan akhir-akhir ini. Baik itu di buku-buku populer, seminar-seminar atau lainnya, terutama dalam hal yang menyangkut pengembangan diri. Apa sebenarnya motivasi itu, dari mana dan kenapa perlu motivasi terutama dalam pengembangan diri? Bila anda mempunyai keinginan, maka anda perlu motivasi untuk memanifestasi keinginan tersebut. Hanya dengan afirmasi atau niat, tanpa motivasi, belum cukup untuk mewujudkannya.
“Saya bermotivasi tinggi untuk memperbaiki diri sendiri” sebuah contoh kalimat yang digunakan untuk menaikkan motivasi pada diri kita sendiri, untuk sesuatu yang kita inginkan.
Jadi apa sebenarnya motivasi itu?
Motivasi adalah daya pendorong dari keinginan kita agar terwujud. Motivasi adalah sebuah energi pendorong yang berasal dari dalam kita sendiri.
Motivasi adalah daya pendorong dari keinginan kita agar terwujud. Energi pendorong dari dalam agar apapun yang kita inginkan dapat terwujud. Motivasi erat sekali hubungannya dengan keinginan dan ambisi, bila salah satunya tidak ada, motivasi pun tidak akan timbul.
Banyak dari kita yang mempunyai keinginan dan ambisi besar, tapi kurang mempunyai inisiatif dan kemauan untuk mengambil langkah untuk mencapainya. Ini menunjukkan kurangnya enrgi pendorong dari dalam diri kita sendiri atau kurang motivasi.
Motivasi akan menguatkan ambisi, meningkatkan inisiatif dan akan membantu dalam mengarahkan energi kita untuk mencapai apa yang kita inginkan. Dengan motivasi yang benar kita akan semakin mendekati keinginan kita.
Biasanya motivasi akan besar, bila orang tersebut mempunyai visi jelas dari apa yang diinginkan. Ia mempunyai gambaran mental yang jelas dari kondisi yang diinginkan dan mempunyai keinginan besar untuk mencapainya. Motivasilah yang akan membuat dirinya melangkah maju dan mengambil langkah selanjutnya untuk merealisasikan apa yang diinginkannya.
Lakukan apapun dalam pengembangan diri anda dengan motivasi, baik itu karir, hubungan, spiritual, pekerjaan, menulis, memasak, membeli rumah, mendapatkan pacar, mengajar anak atau apapun. Motivasi ini akan ada, bila ada visi yang jelas dari apa yang anda akan lakukan, mengetahui apa yang akan anda lakukan dan percaya akan kekuatan yang ada pada anda sendiri. Ia akan merupakan kunci sukses dari apapun yang anda lakukan.
Untuk termotivasi, ketahui terlebih dahulu apa yang anda inginkan selanjutnya anda harus dapat meningkatkan energi keinginan itu dan siap untuk melakukan apa saja agar keinginan dapat tercapai.
Motivasi berkaitan erat dengan tercapainya sesuatu keinginan. Sering kita gagal mencapai apa yang kita lakukan, misalnya berhenti minum kopi, merokok dan lainnya karena motivasinya kurang.
Apakah hubungannya motivasi dengan emosi? Sangat erat hubungannya. Keduanya diperlukan untuk proses tercapainya suatu keinginan. Disiplin adalah hal yang perlu agar keinginan tercapai. Untuk tetap disiplin, motivasi yang tinggi akan sangat membantu.
Dalam kehidupan kita, kita sering meniatkan untuk melakukan pengembangan atau merubah kondisi yang kita miliki, tapi sering tidak dilakukan dan berhenti hanya sebagai niat saja. Kenapa berhenti? Itu terjadi karena kurangnya motivasi, antusiasme, keinginan, determinasi, kemauan dan disiplin.
Cobalah setelah membaca tulisan ini untuk benar-benar mengembangkan atau merubah kondisi yang tidak sesuai yang ada dalam diri anda, anda pasti bisa.
Apakah anda sudah termotivasi?
Membangkitkan Motivasi untuk Mencapai Tujuan Anda
Kata motivasi semakin sering digunakan akhir-akhir ini. Baik itu di buku-buku populer, seminar-seminar atau lainnya, terutama dalam hal yang menyangkut pengembangan diri. Apa sebenarnya motivasi itu, dari mana dan kenapa perlu motivasi terutama dalam pengembangan diri? Bila anda mempunyai keinginan, maka anda perlu motivasi untuk memanifestasi keinginan tersebut. Hanya dengan afirmasi atau niat, tanpa motivasi, belum cukup untuk mewujudkannya.
“Saya bermotivasi tinggi untuk memperbaiki diri sendiri” sebuah contoh kalimat yang digunakan untuk menaikkan motivasi pada diri kita sendiri, untuk sesuatu yang kita inginkan.
Jadi apa sebenarnya motivasi itu?
Motivasi adalah daya pendorong dari keinginan kita agar terwujud. Motivasi adalah sebuah energi pendorong yang berasal dari dalam kita sendiri.
Motivasi adalah daya pendorong dari keinginan kita agar terwujud. Energi pendorong dari dalam agar apapun yang kita inginkan dapat terwujud. Motivasi erat sekali hubungannya dengan keinginan dan ambisi, bila salah satunya tidak ada, motivasi pun tidak akan timbul.
Banyak dari kita yang mempunyai keinginan dan ambisi besar, tapi kurang mempunyai inisiatif dan kemauan untuk mengambil langkah untuk mencapainya. Ini menunjukkan kurangnya enrgi pendorong dari dalam diri kita sendiri atau kurang motivasi.
Motivasi akan menguatkan ambisi, meningkatkan inisiatif dan akan membantu dalam mengarahkan energi kita untuk mencapai apa yang kita inginkan. Dengan motivasi yang benar kita akan semakin mendekati keinginan kita.
Biasanya motivasi akan besar, bila orang tersebut mempunyai visi jelas dari apa yang diinginkan. Ia mempunyai gambaran mental yang jelas dari kondisi yang diinginkan dan mempunyai keinginan besar untuk mencapainya. Motivasilah yang akan membuat dirinya melangkah maju dan mengambil langkah selanjutnya untuk merealisasikan apa yang diinginkannya.
Lakukan apapun dalam pengembangan diri anda dengan motivasi, baik itu karir, hubungan, spiritual, pekerjaan, menulis, memasak, membeli rumah, mendapatkan pacar, mengajar anak atau apapun. Motivasi ini akan ada, bila ada visi yang jelas dari apa yang anda akan lakukan, mengetahui apa yang akan anda lakukan dan percaya akan kekuatan yang ada pada anda sendiri. Ia akan merupakan kunci sukses dari apapun yang anda lakukan.
Untuk termotivasi, ketahui terlebih dahulu apa yang anda inginkan selanjutnya anda harus dapat meningkatkan energi keinginan itu dan siap untuk melakukan apa saja agar keinginan dapat tercapai.
Motivasi berkaitan erat dengan tercapainya sesuatu keinginan. Sering kita gagal mencapai apa yang kita lakukan, misalnya berhenti minum kopi, merokok dan lainnya karena motivasinya kurang.
Apakah hubungannya motivasi dengan emosi? Sangat erat hubungannya. Keduanya diperlukan untuk proses tercapainya suatu keinginan. Disiplin adalah hal yang perlu agar keinginan tercapai. Untuk tetap disiplin, motivasi yang tinggi akan sangat membantu.
Dalam kehidupan kita, kita sering meniatkan untuk melakukan pengembangan atau merubah kondisi yang kita miliki, tapi sering tidak dilakukan dan berhenti hanya sebagai niat saja. Kenapa berhenti? Itu terjadi karena kurangnya motivasi, antusiasme, keinginan, determinasi, kemauan dan disiplin.
Cobalah setelah membaca tulisan ini untuk benar-benar mengembangkan atau merubah kondisi yang tidak sesuai yang ada dalam diri anda, anda pasti bisa.
Apakah anda sudah termotivasi?
Tips Penerbit[1] bertahan saat kertas dan harga BBM Naik
Oleh : Jaharuddin
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Pusat Setia Dharma Madjid mengatakan, kenaikan kertas antara 15 persen sampai 20 persen, tentu berpengaruh pada harga buku yang diperkirakan akan naik 20 persen. Itu dengan catatan bahan baku lain tidak naik. Sebelum ada kenaikan harga kertas, kertas agak sulit dicari di pasar. Jika kondisi ini berlangsung lama, produksi buku bisa tersendat.
Kenaikan harga buku akan berpengaruh terhadap penurunan omset, katanya. Tentang kenaikan harga kertas ini, diakui Dharma, IKAPI tak bisa berbuat apa-apa. Ini juga akibat kenaikan harga komponen produksi kertas, seperti kenaikan harga BBM dan atau energi listrik [2].
Kondisi ini akan diperparah lagi, dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM, seperti premium, rencananya akan dinaikkan dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 6.000, paling lambat akhir Mei 2008 ini, terlepas ketidak setujuan kita terhadap pemerintah, yang sedang berkuasa dan memang sudah ”tidak peduli’ dengan masyarakat yang miskin semakin miskin, kelas menengah bisa menjadi miskin, dan seterusnya.
Daya Beli Konsumen Melemah
Hal yang paling awal yang akan dialami para konsumen buku adalah harga belinya melemah, kenapa demikian karena saat yang sama harga kertas naik, yang berimplikasi pada para penerbit buku akan menaikkan harga bukunya, masyarakat juga dihadapkan pada kenaikan harga BBM yang akan berimplikasi naiknya harga secara umum, dalam kondisi ini maka yang terjadi adalah semakin lebarnya jurang pemisah antara daya beli masyarakat (apalagi terhadap buku) dengan harga buku yang ditawarkan penerbit.
Dalam hukum permintaan dan penawaran dikatakan harga keseimbangan terjadi jika ada titik temu antara harga yang ditawarkan produsen dengan harga yang di inginkan konsumen, dengan kondisi seperti ini akankah buku tetap akan dibeli oleh konsumen?
Yang perlu dilakukan Penerbit
Dengan kondisi seperti ini, maka penerbit sebagai produsen buku harus lebih kreatif dalam melihat pola ini, hal yang mungkin dilakukan adalah:
1. harga tetap dinaikkan dengan kisaran yang mungkin diterima oleh konsumen
2. Lakukan komunikasi yang intensif kepada para distributor dan toko buku, dengan target distributor dan toko buku akan faham kenapa penrbit menaikkan harga
3. Lakukan evaluasi, dan buat kategori buku yang telah diterbitkan, seperti.
a. Buku-buku best seller
Buku best seller adalah buku yang menjadi andalan dalam penjualan buku, untuk produk-produk ini yang bisa dilakukan adalah, selalu menyediakan stock buku ini, kemudian jika harganya saat ini sudah dikategorikan mahal, di atas Rp. 70.000,- per eksemplar, maka lakukan deversifikasi, seperti menjadikan buku best seller tersebut menjadi 2 jilid, atau mencetak dengan kertas yang lebih murah, atau jika awalnya Hard cover, jadikan soft cover, atau kalau perlu di edit ulang sehingga halamannya bisa lebih sedikit, yang pada akhirnya akan menyebabkan harga jualnya masih dalam kisaran angka Rp. 25.000 – Rp. 70.000,-
b. Buku-buku Biasa saja
Untuk buku dengan kategori biasa, yaitu buku yang masih laku/terjual di pasar tapi tidak menjadi best seller, maka di cetak beberapa kali saja untuk melengkapi stock di gudang.
c. Buku-Buku Slow Moving
Untuk buku slow moving , maka adakan kerjasama bazar buku murah dan discount pada angka yang menarik bagi konsumen. pola harga Rp. 5.000/bk, atau 10.000/bk dan 15.000/bk juga menarik untuk dilakukan.
4. Tetap menerbitkan buku baru
Kalau saya menyarankan walaupun kondisi pasar buku sedang sulit, namun para penerbit tetap menerbitkan buku baru, namun sekali lagi seleksilah dengan sungguh-sungguh buku yang akan diterbitkan, agar tidak menambah PR di belakang hari
5. Lakukan Deversifikasi produk.
Seperti yang saya uraikan pada point 3, maka dari awal fikirkan diversifikasi produk, seperti jumlah halamannya jangan terlalu tebal, ukuran bukunya, cover yang eye tracking, isi yang menyejukkan dan menambah semangat, jangan menerbitkan buku yang mahal dan isinya ”berat” dan bertele-tele.
6. Evaluasi jalur distribusi yang tidak efektif
Untuk mengurangi biaya maka, jalur distribusi yang costnya terlalu besar perlu diamputasi, termasuk didalamnya adalah toko-toko yang penjualannya tidak siqnifican, bisa jadi juga harus ditutup.
Semoga bermanfaat.
[1] Yang saya maksud penerbit disini adalah penerbit buku umum dan buku agama, tidak termasuk penerbit buku pelajaran dan proyek
[2] www.kompas.com, kamis, 3 april 2008
Oleh : Jaharuddin
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Pusat Setia Dharma Madjid mengatakan, kenaikan kertas antara 15 persen sampai 20 persen, tentu berpengaruh pada harga buku yang diperkirakan akan naik 20 persen. Itu dengan catatan bahan baku lain tidak naik. Sebelum ada kenaikan harga kertas, kertas agak sulit dicari di pasar. Jika kondisi ini berlangsung lama, produksi buku bisa tersendat.
Kenaikan harga buku akan berpengaruh terhadap penurunan omset, katanya. Tentang kenaikan harga kertas ini, diakui Dharma, IKAPI tak bisa berbuat apa-apa. Ini juga akibat kenaikan harga komponen produksi kertas, seperti kenaikan harga BBM dan atau energi listrik [2].
Kondisi ini akan diperparah lagi, dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM, seperti premium, rencananya akan dinaikkan dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 6.000, paling lambat akhir Mei 2008 ini, terlepas ketidak setujuan kita terhadap pemerintah, yang sedang berkuasa dan memang sudah ”tidak peduli’ dengan masyarakat yang miskin semakin miskin, kelas menengah bisa menjadi miskin, dan seterusnya.
Daya Beli Konsumen Melemah
Hal yang paling awal yang akan dialami para konsumen buku adalah harga belinya melemah, kenapa demikian karena saat yang sama harga kertas naik, yang berimplikasi pada para penerbit buku akan menaikkan harga bukunya, masyarakat juga dihadapkan pada kenaikan harga BBM yang akan berimplikasi naiknya harga secara umum, dalam kondisi ini maka yang terjadi adalah semakin lebarnya jurang pemisah antara daya beli masyarakat (apalagi terhadap buku) dengan harga buku yang ditawarkan penerbit.
Dalam hukum permintaan dan penawaran dikatakan harga keseimbangan terjadi jika ada titik temu antara harga yang ditawarkan produsen dengan harga yang di inginkan konsumen, dengan kondisi seperti ini akankah buku tetap akan dibeli oleh konsumen?
Yang perlu dilakukan Penerbit
Dengan kondisi seperti ini, maka penerbit sebagai produsen buku harus lebih kreatif dalam melihat pola ini, hal yang mungkin dilakukan adalah:
1. harga tetap dinaikkan dengan kisaran yang mungkin diterima oleh konsumen
2. Lakukan komunikasi yang intensif kepada para distributor dan toko buku, dengan target distributor dan toko buku akan faham kenapa penrbit menaikkan harga
3. Lakukan evaluasi, dan buat kategori buku yang telah diterbitkan, seperti.
a. Buku-buku best seller
Buku best seller adalah buku yang menjadi andalan dalam penjualan buku, untuk produk-produk ini yang bisa dilakukan adalah, selalu menyediakan stock buku ini, kemudian jika harganya saat ini sudah dikategorikan mahal, di atas Rp. 70.000,- per eksemplar, maka lakukan deversifikasi, seperti menjadikan buku best seller tersebut menjadi 2 jilid, atau mencetak dengan kertas yang lebih murah, atau jika awalnya Hard cover, jadikan soft cover, atau kalau perlu di edit ulang sehingga halamannya bisa lebih sedikit, yang pada akhirnya akan menyebabkan harga jualnya masih dalam kisaran angka Rp. 25.000 – Rp. 70.000,-
b. Buku-buku Biasa saja
Untuk buku dengan kategori biasa, yaitu buku yang masih laku/terjual di pasar tapi tidak menjadi best seller, maka di cetak beberapa kali saja untuk melengkapi stock di gudang.
c. Buku-Buku Slow Moving
Untuk buku slow moving , maka adakan kerjasama bazar buku murah dan discount pada angka yang menarik bagi konsumen. pola harga Rp. 5.000/bk, atau 10.000/bk dan 15.000/bk juga menarik untuk dilakukan.
4. Tetap menerbitkan buku baru
Kalau saya menyarankan walaupun kondisi pasar buku sedang sulit, namun para penerbit tetap menerbitkan buku baru, namun sekali lagi seleksilah dengan sungguh-sungguh buku yang akan diterbitkan, agar tidak menambah PR di belakang hari
5. Lakukan Deversifikasi produk.
Seperti yang saya uraikan pada point 3, maka dari awal fikirkan diversifikasi produk, seperti jumlah halamannya jangan terlalu tebal, ukuran bukunya, cover yang eye tracking, isi yang menyejukkan dan menambah semangat, jangan menerbitkan buku yang mahal dan isinya ”berat” dan bertele-tele.
6. Evaluasi jalur distribusi yang tidak efektif
Untuk mengurangi biaya maka, jalur distribusi yang costnya terlalu besar perlu diamputasi, termasuk didalamnya adalah toko-toko yang penjualannya tidak siqnifican, bisa jadi juga harus ditutup.
Semoga bermanfaat.
[1] Yang saya maksud penerbit disini adalah penerbit buku umum dan buku agama, tidak termasuk penerbit buku pelajaran dan proyek
[2] www.kompas.com, kamis, 3 april 2008
Berkomunikasi Efektif
12 Nov 2002 00:00
Dalam organisasi, kita harus melakukan komunikasi dengan berbagai orang. Untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan, Anda perlu gaya tersendiri sebagai seorang yang profesional dalam pekerjaan. Berikut ini ada beberapa tips.
- Latih diri Anda untuk tidak gugup bila berbicara dengan orang lain. Ini perlu banyak latihan, misalnya dengan menjadi anggota klub para bos atau sering berhubungan dengan mereka, Anda akan mulai merasa familiar dan tidak takut salah. Kepercayaan diri atau "keamanan" inilah yang menyebabkan Anda tidak mudah gugup. Sebagai test, cobalah sering bercanda dan beradu pendapat dengan kelompok teman. Kalau Anda mampu mengatasi berbagai ejekan dan gurauan teman, artinya Anda tidak akan mudah gugup dalam berbicara.
- Pilihlah kalimat seefektif mungkin. Jika bicara dengan bos, gunakan kalimat langsung pada sasaran pembicaraan. Beri pengantar sedikit tentang jalan ceritanya, lalu to the point pada laporan Anda. Hindari cerita yang tidak perlu. Berhati-hati jika menceritakan hal-hal pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Begitu lawan bicara Anda paham maksud Anda, jangan mengulang-ulang isi pembicaraan. Lanjutkan pembicaraan, atau hentikan pembicaraan supaya tidak membuang waktu orang lain.
- Sebisa mungkin, gunakan gaya serius dalam membicarakan pekerjaan. Konsentrasi pada apa yang Anda bicarakan dan tidak melantur kemana-mana. Tunjukkan sikap yang menunjukkan keseriusan Anda. Keseriusan Anda akan ditopang oleh persiapan sebelumnya. Jika Anda telah siap dengan berbagai data dan informasi yang relevan, maka Anda akan siap untuk bicara serius.
- Gunakan humor seperlunya jika diperlukan untuk mencairkan suasana, dan jangan berusaha membuat orang lain untuk tertawa. Jika orang lain tidak tertawa, lanjutkan saja pembicaraan.
- Sikap Anda menentukan kesan lawan bicara Anda. Gunakan sikap santai tetapi tetap berkonsentrasi pada pembicaraan. Ada beberapa gaya khas, misalnya duduk menaruh kedua tangan diatas meja dan bicara, melipat tangan, memegang buku, sesekali menopang dagu, dll. Anda bisa mempelajari berbagai gaya ini dengan melihat orang lain dan menirunya.
- Tempo bicara juga menentukan. Jangan berbicara terlalu lambat. Ungkapkan dengan optimis dan PeDe dengan kecepatan normal. Hindari menggumam dalam mengatakan sesuatu.
nw - dari berbagai sumber
12 Nov 2002 00:00
Dalam organisasi, kita harus melakukan komunikasi dengan berbagai orang. Untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan, Anda perlu gaya tersendiri sebagai seorang yang profesional dalam pekerjaan. Berikut ini ada beberapa tips.
- Latih diri Anda untuk tidak gugup bila berbicara dengan orang lain. Ini perlu banyak latihan, misalnya dengan menjadi anggota klub para bos atau sering berhubungan dengan mereka, Anda akan mulai merasa familiar dan tidak takut salah. Kepercayaan diri atau "keamanan" inilah yang menyebabkan Anda tidak mudah gugup. Sebagai test, cobalah sering bercanda dan beradu pendapat dengan kelompok teman. Kalau Anda mampu mengatasi berbagai ejekan dan gurauan teman, artinya Anda tidak akan mudah gugup dalam berbicara.
- Pilihlah kalimat seefektif mungkin. Jika bicara dengan bos, gunakan kalimat langsung pada sasaran pembicaraan. Beri pengantar sedikit tentang jalan ceritanya, lalu to the point pada laporan Anda. Hindari cerita yang tidak perlu. Berhati-hati jika menceritakan hal-hal pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Begitu lawan bicara Anda paham maksud Anda, jangan mengulang-ulang isi pembicaraan. Lanjutkan pembicaraan, atau hentikan pembicaraan supaya tidak membuang waktu orang lain.
- Sebisa mungkin, gunakan gaya serius dalam membicarakan pekerjaan. Konsentrasi pada apa yang Anda bicarakan dan tidak melantur kemana-mana. Tunjukkan sikap yang menunjukkan keseriusan Anda. Keseriusan Anda akan ditopang oleh persiapan sebelumnya. Jika Anda telah siap dengan berbagai data dan informasi yang relevan, maka Anda akan siap untuk bicara serius.
- Gunakan humor seperlunya jika diperlukan untuk mencairkan suasana, dan jangan berusaha membuat orang lain untuk tertawa. Jika orang lain tidak tertawa, lanjutkan saja pembicaraan.
- Sikap Anda menentukan kesan lawan bicara Anda. Gunakan sikap santai tetapi tetap berkonsentrasi pada pembicaraan. Ada beberapa gaya khas, misalnya duduk menaruh kedua tangan diatas meja dan bicara, melipat tangan, memegang buku, sesekali menopang dagu, dll. Anda bisa mempelajari berbagai gaya ini dengan melihat orang lain dan menirunya.
- Tempo bicara juga menentukan. Jangan berbicara terlalu lambat. Ungkapkan dengan optimis dan PeDe dengan kecepatan normal. Hindari menggumam dalam mengatakan sesuatu.
nw - dari berbagai sumber
SUMBER DAN PENGUNAAN DANA BAIK JENIS MAUPUN SYARAT DAN RUKUNNYA DI PERBANKAN SYARIAH
DAN
ULASAN FASILITAS TRADE FINACING YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM
Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan). Sistem keuangan dan perbankan Islam harus mencakup sleuruh bidang keuangan dan perbankan modern. Instrumen-instrumen keuangan islam sebenarnya merupakan bagian dari produk-produk keuangan dan perbankan Islam. Dalam kegiatan perbankan, coba jelaskan mengenai sumber dan pengunaan dana baik jenis maupun syarat dan rukunya. Buatkan ulasan fasilitas trade finacing yang sesuai dengan syariah Islam.
Pendahuluan
Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariahpun harus dikembangkan, tulisan ini akan memaparkan sumber, dan pengunaan baik jenis maupun syarat dan rukunnya, dan akan dilanjutkan dengan pemaparan analisis fasilitas trade finacing yang sesuai dengan syariah islam yang sedang dilakukan oleh industri perbankan syariah di Indonesia.
Sumber dana perbankan syariah.
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio (1999), Produk penghimpun dana dalam perbankan syariah adalah
(1). Modal, adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). pada akhir tutup buku biasanya pemodal mendapatkan deviden.
(2). Wadiah, secara umum terdiri dari yad amanah dan yad dhamanah. Yad amanah diterapkan pada produk simpanan yang tidak sering ditarik atau dipakai, seperti safe deposit box. Sementara yad dhamanah diterapkan pada rekening giro.
Karakteristik yad amanah
a. Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimamfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan
b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memamfaatkannya
c. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan
d. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimamfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
Karakteristik yad dhamanah
a. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimamfaatkan oleh yang menerima titipan
b. Karena dimamfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan mamfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pememfaatan kepada si penitip.
c. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan
d. Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus, tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
e. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan
f. Produk tabungan juga dapat mengunakan akad wadiah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaanya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
(3). Mudharabah, dalam menghimpun dana, biasanya bank juga mengunakan akad mudharabah, di mana penyimpan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Penerapan akad ini dilakukan pada produk tabungan berjangka dan deposito karena sifatnya berjangka waktu, sehingga bank dapat menyalurkannya pada proyek/usaha bank.
Prinsipnya adalah prinsip investasi, dengan demikian akad yang bisa digunakan untuk mudharabah ini adalah:
Mudharabah Muthlaqah
a. Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, jenis,tempat, jenis usaha, dan jenis pelayananya.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa
Mudahrabah Muqayyadah
a. Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah special investment.
Pengunaan dana Perbankan syariah.
Sedangkan untuk pengunaan dana perbankan syariah, maka secara garis besar produk pengeluaran dana dapat dibagi menjadi tiga macam (1). Jual beli, (2). Bagi Hasil. (3). Sewa menyewa.
1. Jual Beli (Bai’)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk barang dengan dayn yang berbentuk uang. Dalam transaksi ini, keuntungan penjualan sudah dimasukkan dalam harga jual sehingga penjual tidak perlu memberitahukan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Rukun jual beli (1). Penjual, (2). Pembeli (3). Barang/obyek (4). Harga (5). Ijab qabul.
a. Bai’ al Murabahah
Adalah prinsip bai’ (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati. Pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tunai (di Malasyia dikenal dengan BBA/Bai’ Bitsaman ‘Ajil), tanguh (bai’ al muajjal), ataupun cicil (Bai’ ut taksid).
Skema Transaksi Murabahah
Penjual
(Bai’)
Pembeli
(musytari’)
2. Penyerahan barang sekarang
1. Akad Murabahah
3. Pembayaran secara tunai, tanguh ataupun dicicil
Rukun murabahah adalah (1). Penjual. (2). Pembeli, (3). Barang/obyek, (4). Harga dan (5). Ijab qabul.
b. Bai’ al salam
Adalah prinsip bai (jual beli) suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka (secara tunai).
Skema transaksi Bai’ as-salam
Penjual
(Muslam ilaih)
Pembeli
(muslam)
1. Akad Ba’i as Salam
3. Penyerahan barang di kemudian hari
2. Pembayaran dimuka
Rukun Bai’ as-salam adalah (1). Pembeli, (2). Penjual, (3). Harga, (4). Barang dan (5). Ijab Qabul.
c. Bai’ al Istishna’
Adalah salah satu pengembangan prinsip bai’ as salam, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan melalui cicilan atau ditanguhkan.
Skema transaksi Ba’i Istishna’
Pembeli
(Mustashni’)
Penjual
(Shani’)
2. Pembayaran secara tanguh atau cicilan
3. Penyerahan mashnu’ dikemudian hari
1. Akad + kualifikasi pesanan
Rukun Bai’ al istishna’ adalah (1). Penjual/penerima pesanan, (2). Pembeli/pemesan, (3). Barang, (4). Harga, (5). Ijab qabul
2. Bagi Hasil
a. Akad al mudharabah
Adalah salah satu jenis transaksi musyarakah dimana pihak yang bersyirkah adalah pemilik dana (Shahibul maal) dan pemilik tenaga (mudharib).
Jenis-jenis mudharabah, adalah
· Mudharabah muthlaqah
ü Salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib diberikan hak yang tidak terbatas untuk melakukan investasi oleh shahibul maal
ü Unrestricted fund
· Mudharabah muqayyadah
ü Salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib dibatasi haknya oleh shahibul maal, antara lain dalam hal jenis usaha, waktu, tempat usaha, dll
ü
Skema Mudharabah
Restricted fund
Mudharib
Shahibul maal
Profesionalisme
Modal 100 %
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
Rukun mudharabah adalah (1). Pemilik modal, (2). Pemilik usaha, (3). Proyek/usaha, (4). Modal, (5). Ijab qabul, (6). Nisbah bagi hasil
b. Akad al musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan risiko akan ditangung sesuai porsi kerjasama.
Jenis-jenis Musyarakah
1) Syirkah muwafadah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang sama
Skema Musyarakah syirkah muwafadah
Pengusaha I
Pengusaha 2
Dana X
Dana X
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
2) Syirkah al-‘Inan, yakni kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti sama
Skema Musyarakah syirkah Al-Inan
Pengusaha I
Pengusaha II
Dana X
Dana Y
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepkatan
3) Syirkah wujuh, yakni kerjasama atau percampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan
Skema Musyarakah Al Wujuh
Pengusaha I
Pengusaha II
Dana
Kredibilitas
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
4) Syirkah ‘abdan, yakni kerjasama atau percampuran tenaga atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerjasama profesi).
Skema Musyarakah Abdan
Pengusaha I
Pengusaha II
Profesionalisme
Profesionalisme
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
5) Syirkah al-mudharabah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara pihak pemilik dan dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme atau tenaga.
Rukun musyarakah adalah (1). Para pihak yang bersyirkah, (2). Porsi kerjasama, (3). Proyek/usaha , (4). Ijab qabul, (5). Nisbah bagi hasil
c. Akad al ijarah (sewa)
Ijarah adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn berbentuk jasa atau mamfaat dengan dayn. Dalam istilah lain, ijarah dapat juga didefenisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau mamfaat atas barang dan jasa, melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
Jenis-jenis ijarah menurut obyeknya:
1) Ijarah dimana obyeknya mamfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah dan lain-lain
Skema Transaksi Ijarah dengan obyek mamfaat barang
4. Pengembalian barang saat akhir masa akad
Musta’jir
Mu’ajjir
2. Pembayaran Ujrah
3. Pengalihan hak guna barang
1. Akad Ijarah
2) Ijarah dimana obyeknya adalah mamfaat dari tenaga seseorang seperti jasa taxi, jasa guru dan lain-lain.
Skema Transaksi Ijarah dengan obyek mamfaat Tenaga/jasa
2. Pembayaran tunai
Musta’jir
Mu’ajjir
3. Pengalihan hak guna atas tenaga
1. Akad ijarah
3. Sewa Menyewa
a. Wakalah
Skema Transaksi wakalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), wakalah adalah penyerahan, pendelegesian atau pemberian amanat. Menurut Bank Indonesia (1999), wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
MUWAKKIL
WAKIL
URUSAN YANG DIWAKILKAN
2. Pelaksanaan Akad
1. Akad Wakalah
Rukun Wakalah adalah (1). Pihak pemberi kuasa (Muwakkil), (2). Pihak penerima kuasa (Wakil), (3). Obyek yang dikuasakan, (4). Ijab Kabul.
b. Kafalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penangung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditangung. Menurut Bank Indonesia (1999, kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertangung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
Skema Transaksi Kafalah
KAAFIL
MAKFUL
OBJEK PENJAMIN
(MAKFUL ALAIH)
2. Pelaksanaan Akad
1. Akad Kafalah
Rukun Kafalah adalah (1). Pihak penjamin, (2). Pihak yang dijamin, (3). Obyek penjaminan, (4). Ijab Kabul.
c. Hawalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menangungnya (artinya ada satu pihak yang menjamin hutang pihak lain). Menurut Bank Indonesia (1999), hawalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.
Jenis hawalah:
1) Hawalah ad-dain; yakni hawalah dimana obyeknya adalah hutang.
Skema Transaksi Hawalah ad Dain
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
1 b. Berhutang
1.a Berhutang
Kondisi awal sebelum akad Hawalah
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
1 Akad Hawalah
3. Berhutang
3.b hutang lunas
Kondisi setelah akad hawalah
2) Hawalah al-haq: yakni hawalah dimana obyeknya adalah piutang atau hak penagihan
Skema Transaksi hawalah al-Haq
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
2. Akad Hawalah
4. Penagihan
3. Dana talangan
1.a. Transaksi
1.b. Janji bayar tangung
Rukun hawalah, yaitu (1). Pihak yang berhutang dan berpiutang (muhil), (2). Pihak yang berpiutang (muhal), (3). Pihak yang berhutang dan berkewajiban membayar hutang kepada muhil (muhal ‘alih), (4). Hutang muhil kepada muhal, (5). Hutang muhal alaih kepada muhil, (6). Ijab qabul
d. Rahn
Menurut Syafi’i Antonio (199), rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Menurut Bank Indonesia (1999), rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
Skema transaksi Ar-rahn
Marhun Bih
(Hutang)
MURTAHIN
RAAHIN
MARHUN (BARANG)
3. Penyerahan marhun
1. Akad transaksi
2. Pemberi hutang
Rukun rahn adalah (1). Pihak yang mengadaikan , (2). Pihak yang menerima gadai, (3). Obyek yang digadaikan, (4). Hutang, (5). Ijab qabul.
e. Qardh
Menurut Syafi’i Antonio (1999), qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Menurut Bank Indonesia (1999), qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Skema Transaksi al-qardh
QARDH
MUQRIDH
MUQTARIDH
2. Pemberian hutang
1. Akad
3. Pengembalian qardh
Rukunnya adalah (1). Pihak yang meminjam, (2). Pihak yang memberikan pinjaman, (3). Dana, (4). Ijab qabul.
Menurut Sunarto Zulkifli (2003), beberapa alternatif pengunaan dana lainnya di perbankan syariah adalah :
1. Sharf adalah transaksi pertukaran antara dua mata uang yang berbeda. Sharf dapat juga didefenisikan sebagai prinsip jual beli valuta dengan valuta lainnya yang berbeda, pertukaran dua mata uang harus dilakukan secara tunai, dan berbeda valuta.
2. Untuk pertukaran valuta yang sama, maka harus memnuhi syarat sawa-an bi sawa-in (same quantity), mistlin bi mistlin (same quality), dan yadan bi yadin (same time of delivery).
3. Barter adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda jenis, seperti menukar pesawat terbang dengan ketan.
4. Muzara’ah adalah akad kerjasama atau percampuran pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan pengarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen
5. Musaqah merupakan bantuk sederhana dari muzara’ah dimana si pengarap hanya bertangung jawab ats penyiraman dan pemeliharaan.
FASILITAS TRADE FINACING YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM
Menurut Syafi’i Antonio (2001), Didasarkan sifat pengunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal yaitu :
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan , maupun investasi
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuntitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkAtan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b). untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Pembiayaan Modal Kerja
1. Likuiditas
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidak sesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash out flow pada perusahaan nasabah. Dalam perbankan konvensional biasanya bank menyediakan fasilitas rekening Koran, dalam perbankan syariah maka bank dapat memberikan fasilitas dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mismatched , nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
Dalam konteks bank syariah sebagai unit bisnis bagian dari nasabah Bank Indonesia, jika mismatched ini terjadi maka Bank syariah bisa meminta bantuan Bank Indonesia dengan memamfaatkan fungsi Bank Indonesia sebagai “lender of the last resort” dalam rangka penyediaan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) bagi perbankan syariah, dan telah ditetapkan secara jelas dalam peraturan BI no. 5/PBI/2003 tanggal 4 februari 2003. (Republika online, 13 may 2003).
2. Piutang
ü Piutang
Jika nasabah mengalami kesulitan dana akibat dana nasabah masih tertanam dalam bentuk piutang, maka dalam perbankan konvensional hal ini bisa dilakukan dengan cara Bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Bank bisa langsung menagih kepada pihak yang berhutang, hasil penagihan pertama-tama langsung dibayarkan ke pinjaman nasabah, jika lebih dikreditkan ke rekening nasabah. Dalam perbankan syariah maka kasus ini hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qardh dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi.
ü Anjak piutang
Adalah fasilitas yang diberikan oleh bank dalam bentuk pengambilalihan piutang nasabah. Dalam perbankan syariah maka dapat dilakukan dengan hiwalah. Akan tetapi, untuk fasilitas inipun bank tidak dibenarkan untuk meminta imbalan kecuali biaya layanan atau administrasi dan biaya penagihan. Dengan demikian, bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang yang diserahkan kepada bank tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo, hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi utang nasabah kepada bank. Akan tetapi, bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih, nasabah harus membayar kembali utangnya itu kepada pihak bank. Selain itu, sebagian ulama memberikan jalan keluar berupa pembelian surat utang (bai’ ad-dayn), tetapi sebagian ulama melarangnya.
3. Persediaan
ü Bai’ al murabahah
Skim bai’ al murabahah adalah skim dimana bank bertindak selaku penjual disatu sisi, dan disisi lain bertindak selaku pembeli. Kemudian bank akan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga beli ditambah margin (ribhun) yang disepakati.
Berdasarkan data desember 2002, proporsi murabahah mencapai 70,93 %, dari total pembiayaan lainnya, urutan kedua adalah mudharabah yaitu sebesar 15,22%, sedangkan sisanya 13,85% terbagi menjadi pola pembiayaan kecil lainnya (Budi setyanto; 2003). Ini berarti murabahah mendominasi pola pembiayaan yang ada, dominasi diperkirakan diakibatkan karena bank syariah tampaknya ingin memperoleh pendapatan yang tetap dari margin yang telah ditentukan di awal perjanjian. Dengan demikian kepastian cash inflow lebih bisa terjamin. Tentu berbeda dengan skim mudharabah (profit sharing) yang perolehan banknya sangat tergantung pada naik turunnya tingkat keuntungan usaha yang dikembangkan oleh nasabah.
Sekilas skim pembiayaan diatas terlihat hampir sama dengan sistem perhitungan di perbankan konvensional. Tetapi sebenarnya ada beberapa perbedaan prinsip antara lain:
1. Proses yang terjadi adalah proses jual beli sebagaimana sering terjadi disektor riil. Proses terpenting yang terjadi adalah adanya perpindahan kepemilikan yang jelas antara masing-masing yang terlibat.
2. Pada sistem murabahah, negosiasi yang terjadi adalah harga jual barang. Dengan demikian nilai angsuran tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nilai suku bunga perbankan. Sangat berbeda dengan perbankan konvensional yang tingkat suku bunganya sangat fluktuatif mengikuti tingkat suku bunga pasar. Jadi jangan heran terjadi perubahan nilai angsuran.
ü Bai’ al istishna’
Skim Bai’ al istishna adalah skim pembiayaan atas dasar pesanan, untuk kasus dimana obyek atau barang yang diperjualbelikan belum ada.
ü Bai’ as salam
Skim bai’ as salam adalah skim pembiayaan dimana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk kemudian dilakukan pengiriman barang.
4. Modal kerja untuk perdagangan
ü Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual.
Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini, skim yang paling tepat adalah skim mudharabah, yaitu suatu skim dimana bank dan nasabah sama-sama mempunyai kontribusi dalam usaha. Pihak bank memberikan kontribusi dana berupa seluruh pembiayaan (100%), sedangkan nasabah memberikan kontribusi berupa profesionalisme. Pengembalian hasil usaha tergantung pada nisbah bagi hasil yang disepakati nasabah dan bank. Semakin tinggi kinerja usaha nasabah, semakin tinggi pula bagi hasil untuk masing-masing pihak.
ü Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan ditempat penjual, yaitu seperti perdagangan antar kota, perdagangan antar pulau, atau perdagangan antar negara. Pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan.
Dalam praktek perbankan konvensional hal ini bisa difasilitasi oleh bank dengan fasilitas Leeter of credit (L/C), Bank syariah dapat mengadopsi mekanisme ini dengan mengunakan skim al-wakalah, al musyarakah, al mudharabah atau al murabahah.
Investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
1. Untuk pengadaan barang-barang modal
2. mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3. berjangka waktu menengah dan panjang
skim yang sering digunakan untuk pembiayaan ini adalah skim musyarakah mutanaqishah dan skim al ijarah al muntahia bit tamlik.
Skim musyarakah mutanaqishah adalah suatu skim musyarakah, dimana porsi dana salah satu pihak akan menurun terus hingga akhirnya nol. Sedangkan skim al ijarah al muntahia bit tamlik yaitu menyewakan barang modal dengan opsi di akhiri dengan pemilikan.
Konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh penguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi ini dapat dibedakan pada kebutuhan primer yaitu kebutuhan pokok, sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan , yang secara kuntitatif maupun kulitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, maupun berupa jasa.
Untuk kebutuhan primer lazimnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil, karena dalam konsepsi ekonomi islam, jika seseorang tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka tergolong fakir miskin, dengan demikian ia wajib diberikan zakat atau sedekah, atau maksimal diberikan al qard al hasan.
Sedangkan untuk kebutuhan sekunder maka bank syariah dapat mengunakan pembiayaan komersil , bisa berupa :
1. Al Bai bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran
2. al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli
3. al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya
4. ar rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Beberapa alternatif
Diatas telah diungkapkan dari berbagai macam pilihan pola pembiayaan yang bisa dilakukan oleh perbankan syariah, skim murabahah merupakan skim yang paling dominan dalam pola pembiayaan di perbankan syariah, walaupun dalam praktek murabahah tersebut pihak bank lebih sering mewakilkan kepada nasabah dalam membeli barang yang di inginkan, sehingga syarat murabahah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), yaitu : (1). Harus ada akad antara bank dan nasabah, (2). Komoditas yang diperjual belikan bukan barang haram, (3). Bank membeli barang untuk nasabah atas nama bank sendiri, kemudian menjual kembali kepada nasabah sesuai harga beli ditambah margin, (4). Apabila bank mendapat potongan dari pemasok, maka harga beli yang diperhitungkan adalah setelah adanya potongan tersebut, (5). Bank dapat meminta uang muka kepada nasabah yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran cicilan utang nasabah kepada bank.
Dengan demikian dengan sistem yang selama ini ada, telah bisa memenuhi syarat DSN tersebut, namun yang perlu direnungkan adalah bukankah islam sangat mengedepankan pemerataan dan keadilan pada semua sektor, maka jikalau pihak bank sebagai pembeli dan sekaligus menjual produk tersebut kepada nasabah mendapatkan harga yang lebih murah dari pada harga pasar dan menjualnya ke nasabah maksimal dengan harga pasar, bahkan kalau bisa dibawah harga pasar, maka ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi perbankan syariah dimasa yang akan datang, karena nasabah mendapatkan produk yang sama, dengan kemudahan murabahah dan harga maksimal sama dengan harga pasar, dengan demikian ide pihak bank juga memiliki toko grosir (murabahah center) terhadap berbagai macam kemungkinan produk yang dibutuhkan masyarakat layak untuk mendapatkan apresiasi positif dari semua pihak.
Dengan tingginya proporsi murabahah tersebut pada pembiayaan perbankan syariah, juga memberikan arti kepada kita bahwa pihak perbankan syariah belum mampu mengkreasi dan mensosialisasikan produk-produk bank syariah dengan baik, hal ini diindikasikan dengan dominannya pola murabahah, mengindikasikan sebetulnya pihak perbankan sendiri belum yakin sepenuhnya dengan pola pembiayaan lainnya, karena takut loss (rugi), dengan demikian terlihat bahwa pihak bank syariah lebih mencari posisi “aman”. Padahal dengan kecangihan piranti ilmiah yang telah ada seharusnya pihak perbankan syariah mampu memanej resiko yang ada sehingga jurang pemisah antara murabahah dan pola pembiayaan lainnya bisa diperkecil, salah satu caranya adalah dengan mensosialisasikan produk yang dimiliki perbankan syariah ke dunia industri dan membuat pola perencanaan manajemen resiko yang baik terhadap semua pola pembiayaan yang ada.
Sementara itu alternatif pola pembiayaan lainnya yang bisa dikembangkan dibelakang hari, menurut Sunarto Zulkifli (2003), adalah sebagai berikut:
Skim ijarah With promise to sell adalah skim dimana bank menyewakan suatu obyek kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu yang diikuti dengan janji bank untuk menjual obyek dimaksud kepada penyewa.
Skim bai’ wal ijarah adalah skim dimana bank membeli obyek sewa dari supplier dan kemudian menyewakannya kepada pihak lain tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan diakhir masa sewa
Skim ijarah wal ijarah adalah kondisi dimana bank menyewakan mamfaat sewa atas asset yang bukan miliknya kepada pihak lain, dalam kondisi ini, yang diijarahkan adalah mamfaat obyek, bukan obyek itu sendiri.
Skim IMBT (Ijarah Muntahiyya Bi Tamlik) wal IMBT dengan hibah adalah kondisi dimana bank menyewakan mamfaat sewa atas asset yang bukan miliknya kepada pihak lain, dan diakhiri dnegan perpindahan kepemilikan secara hibah diakhir masa sewa.
Skim gadai syariah merupakan skim dimana bank memberikan pinjaman kepada nasabah atas dasar jaminan. Dan atas pemeliharaan jaminan tersebut, bank akan mengenakan biaya pemeliharaan tertentu. Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah metode penentuan biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan barang jaminan. Biaya tersebut tidak dibenarkan mengunakan sistem perhitungan bunga yang didasarkan pada nilai pinjaman.
Skim qardh merupakan pinjaman tanpa meminta tambahan apapun, kecuali biaya administrasi.
Perbankan syariah memiliki produk untuk berhubungan antar sesama bank. Produk dimaksud adalah Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) dan sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) kedua produk tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan bank syariah dalam hal kelebihan atau kekurangan dana sesaat.
Penutup
Demikianlah paparan sumber dan pengunaan dana dan ulasan ringkas fasilitas Trade financing yang ada di perbankan syariah, semoga bisa memberikan mamfaat kepada semua pihak yang berkepentingan.
DAFTAR PUSTAKA
Republika Online, BI keluarkan delapan peraturan perbakan syariah, 13 May 2003.
Setyanto, Budi, Satu ide untuk Optimalkan Murabahah, artikel di Tazkiaonline.com, 4 september 2003.
Syafi’I, Antonio, Muhammad ; Bank Syariah, wacana Ulama dan cendikiawan, BI dan Tazkia institut, Oktober 1999.
Syafi’I, Antonio, Muhammad ; Bank Syariah, Dari Teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
Zulkifli, Sunarto ; Panduan praktis transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003
DAN
ULASAN FASILITAS TRADE FINACING YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM
Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan). Sistem keuangan dan perbankan Islam harus mencakup sleuruh bidang keuangan dan perbankan modern. Instrumen-instrumen keuangan islam sebenarnya merupakan bagian dari produk-produk keuangan dan perbankan Islam. Dalam kegiatan perbankan, coba jelaskan mengenai sumber dan pengunaan dana baik jenis maupun syarat dan rukunya. Buatkan ulasan fasilitas trade finacing yang sesuai dengan syariah Islam.
Pendahuluan
Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariahpun harus dikembangkan, tulisan ini akan memaparkan sumber, dan pengunaan baik jenis maupun syarat dan rukunnya, dan akan dilanjutkan dengan pemaparan analisis fasilitas trade finacing yang sesuai dengan syariah islam yang sedang dilakukan oleh industri perbankan syariah di Indonesia.
Sumber dana perbankan syariah.
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio (1999), Produk penghimpun dana dalam perbankan syariah adalah
(1). Modal, adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). pada akhir tutup buku biasanya pemodal mendapatkan deviden.
(2). Wadiah, secara umum terdiri dari yad amanah dan yad dhamanah. Yad amanah diterapkan pada produk simpanan yang tidak sering ditarik atau dipakai, seperti safe deposit box. Sementara yad dhamanah diterapkan pada rekening giro.
Karakteristik yad amanah
a. Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimamfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan
b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memamfaatkannya
c. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan
d. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimamfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
Karakteristik yad dhamanah
a. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimamfaatkan oleh yang menerima titipan
b. Karena dimamfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan mamfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pememfaatan kepada si penitip.
c. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan
d. Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus, tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
e. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan
f. Produk tabungan juga dapat mengunakan akad wadiah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaanya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
(3). Mudharabah, dalam menghimpun dana, biasanya bank juga mengunakan akad mudharabah, di mana penyimpan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Penerapan akad ini dilakukan pada produk tabungan berjangka dan deposito karena sifatnya berjangka waktu, sehingga bank dapat menyalurkannya pada proyek/usaha bank.
Prinsipnya adalah prinsip investasi, dengan demikian akad yang bisa digunakan untuk mudharabah ini adalah:
Mudharabah Muthlaqah
a. Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, jenis,tempat, jenis usaha, dan jenis pelayananya.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa
Mudahrabah Muqayyadah
a. Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu, dan lain-lain
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah special investment.
Pengunaan dana Perbankan syariah.
Sedangkan untuk pengunaan dana perbankan syariah, maka secara garis besar produk pengeluaran dana dapat dibagi menjadi tiga macam (1). Jual beli, (2). Bagi Hasil. (3). Sewa menyewa.
1. Jual Beli (Bai’)
Bai’ adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn yang berbentuk barang dengan dayn yang berbentuk uang. Dalam transaksi ini, keuntungan penjualan sudah dimasukkan dalam harga jual sehingga penjual tidak perlu memberitahukan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Rukun jual beli (1). Penjual, (2). Pembeli (3). Barang/obyek (4). Harga (5). Ijab qabul.
a. Bai’ al Murabahah
Adalah prinsip bai’ (jual beli) dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati. Pada murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayarannya dilakukan secara tunai (di Malasyia dikenal dengan BBA/Bai’ Bitsaman ‘Ajil), tanguh (bai’ al muajjal), ataupun cicil (Bai’ ut taksid).
Skema Transaksi Murabahah
Penjual
(Bai’)
Pembeli
(musytari’)
2. Penyerahan barang sekarang
1. Akad Murabahah
3. Pembayaran secara tunai, tanguh ataupun dicicil
Rukun murabahah adalah (1). Penjual. (2). Pembeli, (3). Barang/obyek, (4). Harga dan (5). Ijab qabul.
b. Bai’ al salam
Adalah prinsip bai (jual beli) suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka (secara tunai).
Skema transaksi Bai’ as-salam
Penjual
(Muslam ilaih)
Pembeli
(muslam)
1. Akad Ba’i as Salam
3. Penyerahan barang di kemudian hari
2. Pembayaran dimuka
Rukun Bai’ as-salam adalah (1). Pembeli, (2). Penjual, (3). Harga, (4). Barang dan (5). Ijab Qabul.
c. Bai’ al Istishna’
Adalah salah satu pengembangan prinsip bai’ as salam, dimana waktu penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan melalui cicilan atau ditanguhkan.
Skema transaksi Ba’i Istishna’
Pembeli
(Mustashni’)
Penjual
(Shani’)
2. Pembayaran secara tanguh atau cicilan
3. Penyerahan mashnu’ dikemudian hari
1. Akad + kualifikasi pesanan
Rukun Bai’ al istishna’ adalah (1). Penjual/penerima pesanan, (2). Pembeli/pemesan, (3). Barang, (4). Harga, (5). Ijab qabul
2. Bagi Hasil
a. Akad al mudharabah
Adalah salah satu jenis transaksi musyarakah dimana pihak yang bersyirkah adalah pemilik dana (Shahibul maal) dan pemilik tenaga (mudharib).
Jenis-jenis mudharabah, adalah
· Mudharabah muthlaqah
ü Salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib diberikan hak yang tidak terbatas untuk melakukan investasi oleh shahibul maal
ü Unrestricted fund
· Mudharabah muqayyadah
ü Salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib dibatasi haknya oleh shahibul maal, antara lain dalam hal jenis usaha, waktu, tempat usaha, dll
ü
Skema Mudharabah
Restricted fund
Mudharib
Shahibul maal
Profesionalisme
Modal 100 %
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
Rukun mudharabah adalah (1). Pemilik modal, (2). Pemilik usaha, (3). Proyek/usaha, (4). Modal, (5). Ijab qabul, (6). Nisbah bagi hasil
b. Akad al musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan risiko akan ditangung sesuai porsi kerjasama.
Jenis-jenis Musyarakah
1) Syirkah muwafadah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang sama
Skema Musyarakah syirkah muwafadah
Pengusaha I
Pengusaha 2
Dana X
Dana X
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
2) Syirkah al-‘Inan, yakni kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti sama
Skema Musyarakah syirkah Al-Inan
Pengusaha I
Pengusaha II
Dana X
Dana Y
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepkatan
3) Syirkah wujuh, yakni kerjasama atau percampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan
Skema Musyarakah Al Wujuh
Pengusaha I
Pengusaha II
Dana
Kredibilitas
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
4) Syirkah ‘abdan, yakni kerjasama atau percampuran tenaga atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerjasama profesi).
Skema Musyarakah Abdan
Pengusaha I
Pengusaha II
Profesionalisme
Profesionalisme
U s a h a
Laba/Rugi
Bagi hasil sesuai kesepakatan
5) Syirkah al-mudharabah, yakni kerjasama atau percampuran dana antara pihak pemilik dan dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme atau tenaga.
Rukun musyarakah adalah (1). Para pihak yang bersyirkah, (2). Porsi kerjasama, (3). Proyek/usaha , (4). Ijab qabul, (5). Nisbah bagi hasil
c. Akad al ijarah (sewa)
Ijarah adalah transaksi pertukaran antara ‘ayn berbentuk jasa atau mamfaat dengan dayn. Dalam istilah lain, ijarah dapat juga didefenisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau mamfaat atas barang dan jasa, melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
Jenis-jenis ijarah menurut obyeknya:
1) Ijarah dimana obyeknya mamfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah dan lain-lain
Skema Transaksi Ijarah dengan obyek mamfaat barang
4. Pengembalian barang saat akhir masa akad
Musta’jir
Mu’ajjir
2. Pembayaran Ujrah
3. Pengalihan hak guna barang
1. Akad Ijarah
2) Ijarah dimana obyeknya adalah mamfaat dari tenaga seseorang seperti jasa taxi, jasa guru dan lain-lain.
Skema Transaksi Ijarah dengan obyek mamfaat Tenaga/jasa
2. Pembayaran tunai
Musta’jir
Mu’ajjir
3. Pengalihan hak guna atas tenaga
1. Akad ijarah
3. Sewa Menyewa
a. Wakalah
Skema Transaksi wakalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), wakalah adalah penyerahan, pendelegesian atau pemberian amanat. Menurut Bank Indonesia (1999), wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
MUWAKKIL
WAKIL
URUSAN YANG DIWAKILKAN
2. Pelaksanaan Akad
1. Akad Wakalah
Rukun Wakalah adalah (1). Pihak pemberi kuasa (Muwakkil), (2). Pihak penerima kuasa (Wakil), (3). Obyek yang dikuasakan, (4). Ijab Kabul.
b. Kafalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penangung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditangung. Menurut Bank Indonesia (1999, kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertangung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
Skema Transaksi Kafalah
KAAFIL
MAKFUL
OBJEK PENJAMIN
(MAKFUL ALAIH)
2. Pelaksanaan Akad
1. Akad Kafalah
Rukun Kafalah adalah (1). Pihak penjamin, (2). Pihak yang dijamin, (3). Obyek penjaminan, (4). Ijab Kabul.
c. Hawalah
Menurut Syafi’i Antonio (1999), hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menangungnya (artinya ada satu pihak yang menjamin hutang pihak lain). Menurut Bank Indonesia (1999), hawalah adalah akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.
Jenis hawalah:
1) Hawalah ad-dain; yakni hawalah dimana obyeknya adalah hutang.
Skema Transaksi Hawalah ad Dain
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
1 b. Berhutang
1.a Berhutang
Kondisi awal sebelum akad Hawalah
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
1 Akad Hawalah
3. Berhutang
3.b hutang lunas
Kondisi setelah akad hawalah
2) Hawalah al-haq: yakni hawalah dimana obyeknya adalah piutang atau hak penagihan
Skema Transaksi hawalah al-Haq
MUHIL
MUHAL
MUHAL ‘ALAIH
2. Akad Hawalah
4. Penagihan
3. Dana talangan
1.a. Transaksi
1.b. Janji bayar tangung
Rukun hawalah, yaitu (1). Pihak yang berhutang dan berpiutang (muhil), (2). Pihak yang berpiutang (muhal), (3). Pihak yang berhutang dan berkewajiban membayar hutang kepada muhil (muhal ‘alih), (4). Hutang muhil kepada muhal, (5). Hutang muhal alaih kepada muhil, (6). Ijab qabul
d. Rahn
Menurut Syafi’i Antonio (199), rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Menurut Bank Indonesia (1999), rahn adalah akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
Skema transaksi Ar-rahn
Marhun Bih
(Hutang)
MURTAHIN
RAAHIN
MARHUN (BARANG)
3. Penyerahan marhun
1. Akad transaksi
2. Pemberi hutang
Rukun rahn adalah (1). Pihak yang mengadaikan , (2). Pihak yang menerima gadai, (3). Obyek yang digadaikan, (4). Hutang, (5). Ijab qabul.
e. Qardh
Menurut Syafi’i Antonio (1999), qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Menurut Bank Indonesia (1999), qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Skema Transaksi al-qardh
QARDH
MUQRIDH
MUQTARIDH
2. Pemberian hutang
1. Akad
3. Pengembalian qardh
Rukunnya adalah (1). Pihak yang meminjam, (2). Pihak yang memberikan pinjaman, (3). Dana, (4). Ijab qabul.
Menurut Sunarto Zulkifli (2003), beberapa alternatif pengunaan dana lainnya di perbankan syariah adalah :
1. Sharf adalah transaksi pertukaran antara dua mata uang yang berbeda. Sharf dapat juga didefenisikan sebagai prinsip jual beli valuta dengan valuta lainnya yang berbeda, pertukaran dua mata uang harus dilakukan secara tunai, dan berbeda valuta.
2. Untuk pertukaran valuta yang sama, maka harus memnuhi syarat sawa-an bi sawa-in (same quantity), mistlin bi mistlin (same quality), dan yadan bi yadin (same time of delivery).
3. Barter adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda jenis, seperti menukar pesawat terbang dengan ketan.
4. Muzara’ah adalah akad kerjasama atau percampuran pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan pengarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen
5. Musaqah merupakan bantuk sederhana dari muzara’ah dimana si pengarap hanya bertangung jawab ats penyiraman dan pemeliharaan.
FASILITAS TRADE FINACING YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ISLAM
Menurut Syafi’i Antonio (2001), Didasarkan sifat pengunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal yaitu :
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan , maupun investasi
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuntitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkAtan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b). untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Pembiayaan Modal Kerja
1. Likuiditas
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidak sesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash out flow pada perusahaan nasabah. Dalam perbankan konvensional biasanya bank menyediakan fasilitas rekening Koran, dalam perbankan syariah maka bank dapat memberikan fasilitas dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance. Melalui fasilitas ini nasabah membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mismatched , nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini, bank tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
Dalam konteks bank syariah sebagai unit bisnis bagian dari nasabah Bank Indonesia, jika mismatched ini terjadi maka Bank syariah bisa meminta bantuan Bank Indonesia dengan memamfaatkan fungsi Bank Indonesia sebagai “lender of the last resort” dalam rangka penyediaan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) bagi perbankan syariah, dan telah ditetapkan secara jelas dalam peraturan BI no. 5/PBI/2003 tanggal 4 februari 2003. (Republika online, 13 may 2003).
2. Piutang
ü Piutang
Jika nasabah mengalami kesulitan dana akibat dana nasabah masih tertanam dalam bentuk piutang, maka dalam perbankan konvensional hal ini bisa dilakukan dengan cara Bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Bank bisa langsung menagih kepada pihak yang berhutang, hasil penagihan pertama-tama langsung dibayarkan ke pinjaman nasabah, jika lebih dikreditkan ke rekening nasabah. Dalam perbankan syariah maka kasus ini hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qardh dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi.
ü Anjak piutang
Adalah fasilitas yang diberikan oleh bank dalam bentuk pengambilalihan piutang nasabah. Dalam perbankan syariah maka dapat dilakukan dengan hiwalah. Akan tetapi, untuk fasilitas inipun bank tidak dibenarkan untuk meminta imbalan kecuali biaya layanan atau administrasi dan biaya penagihan. Dengan demikian, bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang yang diserahkan kepada bank tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo, hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi utang nasabah kepada bank. Akan tetapi, bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih, nasabah harus membayar kembali utangnya itu kepada pihak bank. Selain itu, sebagian ulama memberikan jalan keluar berupa pembelian surat utang (bai’ ad-dayn), tetapi sebagian ulama melarangnya.
3. Persediaan
ü Bai’ al murabahah
Skim bai’ al murabahah adalah skim dimana bank bertindak selaku penjual disatu sisi, dan disisi lain bertindak selaku pembeli. Kemudian bank akan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga beli ditambah margin (ribhun) yang disepakati.
Berdasarkan data desember 2002, proporsi murabahah mencapai 70,93 %, dari total pembiayaan lainnya, urutan kedua adalah mudharabah yaitu sebesar 15,22%, sedangkan sisanya 13,85% terbagi menjadi pola pembiayaan kecil lainnya (Budi setyanto; 2003). Ini berarti murabahah mendominasi pola pembiayaan yang ada, dominasi diperkirakan diakibatkan karena bank syariah tampaknya ingin memperoleh pendapatan yang tetap dari margin yang telah ditentukan di awal perjanjian. Dengan demikian kepastian cash inflow lebih bisa terjamin. Tentu berbeda dengan skim mudharabah (profit sharing) yang perolehan banknya sangat tergantung pada naik turunnya tingkat keuntungan usaha yang dikembangkan oleh nasabah.
Sekilas skim pembiayaan diatas terlihat hampir sama dengan sistem perhitungan di perbankan konvensional. Tetapi sebenarnya ada beberapa perbedaan prinsip antara lain:
1. Proses yang terjadi adalah proses jual beli sebagaimana sering terjadi disektor riil. Proses terpenting yang terjadi adalah adanya perpindahan kepemilikan yang jelas antara masing-masing yang terlibat.
2. Pada sistem murabahah, negosiasi yang terjadi adalah harga jual barang. Dengan demikian nilai angsuran tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nilai suku bunga perbankan. Sangat berbeda dengan perbankan konvensional yang tingkat suku bunganya sangat fluktuatif mengikuti tingkat suku bunga pasar. Jadi jangan heran terjadi perubahan nilai angsuran.
ü Bai’ al istishna’
Skim Bai’ al istishna adalah skim pembiayaan atas dasar pesanan, untuk kasus dimana obyek atau barang yang diperjualbelikan belum ada.
ü Bai’ as salam
Skim bai’ as salam adalah skim pembiayaan dimana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk kemudian dilakukan pengiriman barang.
4. Modal kerja untuk perdagangan
ü Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual.
Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini, skim yang paling tepat adalah skim mudharabah, yaitu suatu skim dimana bank dan nasabah sama-sama mempunyai kontribusi dalam usaha. Pihak bank memberikan kontribusi dana berupa seluruh pembiayaan (100%), sedangkan nasabah memberikan kontribusi berupa profesionalisme. Pengembalian hasil usaha tergantung pada nisbah bagi hasil yang disepakati nasabah dan bank. Semakin tinggi kinerja usaha nasabah, semakin tinggi pula bagi hasil untuk masing-masing pihak.
ü Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan ditempat penjual, yaitu seperti perdagangan antar kota, perdagangan antar pulau, atau perdagangan antar negara. Pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan.
Dalam praktek perbankan konvensional hal ini bisa difasilitasi oleh bank dengan fasilitas Leeter of credit (L/C), Bank syariah dapat mengadopsi mekanisme ini dengan mengunakan skim al-wakalah, al musyarakah, al mudharabah atau al murabahah.
Investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
1. Untuk pengadaan barang-barang modal
2. mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3. berjangka waktu menengah dan panjang
skim yang sering digunakan untuk pembiayaan ini adalah skim musyarakah mutanaqishah dan skim al ijarah al muntahia bit tamlik.
Skim musyarakah mutanaqishah adalah suatu skim musyarakah, dimana porsi dana salah satu pihak akan menurun terus hingga akhirnya nol. Sedangkan skim al ijarah al muntahia bit tamlik yaitu menyewakan barang modal dengan opsi di akhiri dengan pemilikan.
Konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh penguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi ini dapat dibedakan pada kebutuhan primer yaitu kebutuhan pokok, sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan , yang secara kuntitatif maupun kulitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, maupun berupa jasa.
Untuk kebutuhan primer lazimnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil, karena dalam konsepsi ekonomi islam, jika seseorang tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka tergolong fakir miskin, dengan demikian ia wajib diberikan zakat atau sedekah, atau maksimal diberikan al qard al hasan.
Sedangkan untuk kebutuhan sekunder maka bank syariah dapat mengunakan pembiayaan komersil , bisa berupa :
1. Al Bai bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran
2. al ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli
3. al musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya
4. ar rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Beberapa alternatif
Diatas telah diungkapkan dari berbagai macam pilihan pola pembiayaan yang bisa dilakukan oleh perbankan syariah, skim murabahah merupakan skim yang paling dominan dalam pola pembiayaan di perbankan syariah, walaupun dalam praktek murabahah tersebut pihak bank lebih sering mewakilkan kepada nasabah dalam membeli barang yang di inginkan, sehingga syarat murabahah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), yaitu : (1). Harus ada akad antara bank dan nasabah, (2). Komoditas yang diperjual belikan bukan barang haram, (3). Bank membeli barang untuk nasabah atas nama bank sendiri, kemudian menjual kembali kepada nasabah sesuai harga beli ditambah margin, (4). Apabila bank mendapat potongan dari pemasok, maka harga beli yang diperhitungkan adalah setelah adanya potongan tersebut, (5). Bank dapat meminta uang muka kepada nasabah yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran cicilan utang nasabah kepada bank.
Dengan demikian dengan sistem yang selama ini ada, telah bisa memenuhi syarat DSN tersebut, namun yang perlu direnungkan adalah bukankah islam sangat mengedepankan pemerataan dan keadilan pada semua sektor, maka jikalau pihak bank sebagai pembeli dan sekaligus menjual produk tersebut kepada nasabah mendapatkan harga yang lebih murah dari pada harga pasar dan menjualnya ke nasabah maksimal dengan harga pasar, bahkan kalau bisa dibawah harga pasar, maka ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi perbankan syariah dimasa yang akan datang, karena nasabah mendapatkan produk yang sama, dengan kemudahan murabahah dan harga maksimal sama dengan harga pasar, dengan demikian ide pihak bank juga memiliki toko grosir (murabahah center) terhadap berbagai macam kemungkinan produk yang dibutuhkan masyarakat layak untuk mendapatkan apresiasi positif dari semua pihak.
Dengan tingginya proporsi murabahah tersebut pada pembiayaan perbankan syariah, juga memberikan arti kepada kita bahwa pihak perbankan syariah belum mampu mengkreasi dan mensosialisasikan produk-produk bank syariah dengan baik, hal ini diindikasikan dengan dominannya pola murabahah, mengindikasikan sebetulnya pihak perbankan sendiri belum yakin sepenuhnya dengan pola pembiayaan lainnya, karena takut loss (rugi), dengan demikian terlihat bahwa pihak bank syariah lebih mencari posisi “aman”. Padahal dengan kecangihan piranti ilmiah yang telah ada seharusnya pihak perbankan syariah mampu memanej resiko yang ada sehingga jurang pemisah antara murabahah dan pola pembiayaan lainnya bisa diperkecil, salah satu caranya adalah dengan mensosialisasikan produk yang dimiliki perbankan syariah ke dunia industri dan membuat pola perencanaan manajemen resiko yang baik terhadap semua pola pembiayaan yang ada.
Sementara itu alternatif pola pembiayaan lainnya yang bisa dikembangkan dibelakang hari, menurut Sunarto Zulkifli (2003), adalah sebagai berikut:
Skim ijarah With promise to sell adalah skim dimana bank menyewakan suatu obyek kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu yang diikuti dengan janji bank untuk menjual obyek dimaksud kepada penyewa.
Skim bai’ wal ijarah adalah skim dimana bank membeli obyek sewa dari supplier dan kemudian menyewakannya kepada pihak lain tanpa diikuti dengan perpindahan kepemilikan diakhir masa sewa
Skim ijarah wal ijarah adalah kondisi dimana bank menyewakan mamfaat sewa atas asset yang bukan miliknya kepada pihak lain, dalam kondisi ini, yang diijarahkan adalah mamfaat obyek, bukan obyek itu sendiri.
Skim IMBT (Ijarah Muntahiyya Bi Tamlik) wal IMBT dengan hibah adalah kondisi dimana bank menyewakan mamfaat sewa atas asset yang bukan miliknya kepada pihak lain, dan diakhiri dnegan perpindahan kepemilikan secara hibah diakhir masa sewa.
Skim gadai syariah merupakan skim dimana bank memberikan pinjaman kepada nasabah atas dasar jaminan. Dan atas pemeliharaan jaminan tersebut, bank akan mengenakan biaya pemeliharaan tertentu. Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah metode penentuan biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan barang jaminan. Biaya tersebut tidak dibenarkan mengunakan sistem perhitungan bunga yang didasarkan pada nilai pinjaman.
Skim qardh merupakan pinjaman tanpa meminta tambahan apapun, kecuali biaya administrasi.
Perbankan syariah memiliki produk untuk berhubungan antar sesama bank. Produk dimaksud adalah Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) dan sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) kedua produk tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan bank syariah dalam hal kelebihan atau kekurangan dana sesaat.
Penutup
Demikianlah paparan sumber dan pengunaan dana dan ulasan ringkas fasilitas Trade financing yang ada di perbankan syariah, semoga bisa memberikan mamfaat kepada semua pihak yang berkepentingan.
DAFTAR PUSTAKA
Republika Online, BI keluarkan delapan peraturan perbakan syariah, 13 May 2003.
Setyanto, Budi, Satu ide untuk Optimalkan Murabahah, artikel di Tazkiaonline.com, 4 september 2003.
Syafi’I, Antonio, Muhammad ; Bank Syariah, wacana Ulama dan cendikiawan, BI dan Tazkia institut, Oktober 1999.
Syafi’I, Antonio, Muhammad ; Bank Syariah, Dari Teori ke praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
Zulkifli, Sunarto ; Panduan praktis transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003
Sistem ekonomi islam telah ada sejak abad ke-6, sedangkan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis baru muncul pada abad ke-17. Mengapa umat islam terlambat menerapkan sistem ekonomi islam baik dalam bermasyarakat maupun bernegara?. Bandingkan dan buatlah analisis apa yang menjadi keungulan atau kelemahan ekonomi konvensional dengan ekonomi islam !
ANALISA KEUNGULAN DAN KELEMAHAN
EKONOMI ISLAM DAN KONVENSIONAL
Pendahuluan
Ibnu Khaldun mendefinisikan ilmu ekonomi merupakan ilmu pengetahuan yang positif maupun normatif. Maksudnya mempelajari ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan bukan kesejahteraan Individu.[1] Ada kalanya tidak kita sadari bahwasanya Islam sebagai agama yang sempurna juga mempunyai sistem ekonomi, bahkan didalam literature sejarahpun kita menemukan ternyata islampun juga mempunyai ekonom-ekonom kawakan yang buah fikirannya menjadi rujukan ekonom barat hari ini. Diantaranya adalah Abu Yusuf (731 – 798 M), Yahya Ibnu Adam (meningal 818 M), Al Farabi (870-950 M), Ibnu Siena (980-1037M), El Hariri (1054-122 M0, Imam Al Ghozali (1058-1111 M), Tusi (1201-1274 M), Ibnu Taimiyah (1262-1328), Ibnu Khaldun (1332-1406 M), dan lain-lain. Dan jauh setelah itu baru muncullah ekonom-ekonom barat yang ternyata salah memahami pemikiran-pemikiran ekonom Islam tersebut, sehingga mengambil pelajaran yang salah dan menghasilkan sistem-sistem ekonomi yang ternyata malah menyengsarakan ummat, lucunya sistem yang salah tersebut dengan serta merta dan dengan bangga diadopsi oleh negara-negara lain, sehinga terjadilah kegoncangan ekonomi seperti sekarang yang kita rasakan.
Sistem Ekonomi Islam
Menurut Muhammad Nur Rohani[2] sistem ekonomi islam tersebut mempunyai keunikan dilihat dari falsafah, cara mencapai dan ciri khasnya. Falsafah ekonomi islam adalah kebahagiaan dunia dan akhirat, salah satu usaha untuk mencapai kebahagiaan dunia terutama memenuhi kebutuhan materil maka manusia harus bekerja dan beribadah (Al-Jum’ah :10), Setiap perilaku kaum msulimin diatur agar sesuai dengan nilai-nilai moral yang merupakan prinsip dasar yang melandasi semua sikap dan tindakan, yaitu keadilan, kebenaran, kejujuran dan persaudaraan. Kewajiban pemerintah adalah mengatur berlangsungnya kehidupan bermasyarakat agar terjadi keselarasan dalam mencapai tujuan bersama. Salah satu instrumen untuk mengatur ekonomi makro adalah dengan sistem fiskal.
Sistem Ekonomi Konvensional
Untuk mengetahui perkembangan ekonomi Konvensional maka perlu diketahui pula sistem-sistem ekonomi konvensional yang pernah berkembang di dunia. Menurut Muhammad Nur Rohani[3] terdapat enam sistem ekonomi yang pernah ada, yaitu:
1. Sistem Ekonomi kapitalis
Sistem ekonomi Kapitalis diawali dengan terbitnya buku The Wealth of Nation karangan Adam Smith. Pemikiran Adam smith memberikan inspirasi dan pengaruh besar terhadap pemikiran para ekonom sesudahnya dan juga pengambil policy negara. Ditinjau dari falsafah hidupnya, tujuan hidup dari kaum kapitalis adalah mencari kekayaan (wealth) dan kebahagiaan dunia meskipun mereka kebanyakan beragama (Kristen) namun pandangan mereka sekuler, tujuan hidup akherat kurang diperhatikan. Gaya hidup yang khas dari sistem kapitalis adalah berprinsip kebebasan individual/liberalisasi. Untuk mencapai kemakmuran yang dalam pandangan kaum kapitalis adalah kekayaan, perlu adanya modal. Dalam memandang segala permasalahan ekonomi makro, kapital adalah kunci untuk mencapai kemakmuran, sedangkan hal-hal yang lain seperti etika, norma, agama, kemiskinan, dll kurang diperhatikan.
2. Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis yang diperjuangkan oleh para pengikutnya, merupakan sebuah reaksi radikal atas kegagalan sistem kapitalis dalam mengatasi eksploitasi para pemilik modal/kaum borjuis terhadap kaum buruh pabrik di negara-negara barat. Ditinjau dari falsafah hidupnya impian yang ingin dicapai oleh kaum sosialis adalah keharmonisan masyarakat. Kebersamaan/sama rata, sama rasa merupakan nilai yang melandasi kebijakan pemerintah dan masyarakat sosialis. Dalam pandangan mereka dunia penuh penindasan kaum borjuis oleh kaum proletar, maka untuk mencapai tujuan masyarakat penuh keharmonisan memerlukan revolusi radikal sebagai jalan paling tepat untuk mencapai tujuan bersama tersebut. Sikap emosional dan radikal menjadi ciri khas pengikut sosialis meskipun terdapat juga kelompok sosialis yang bersikap lunak seperti aliran kiri baru (new left).
3. Sistem Ekonomi sosialis Demokrat
Sistem sosialis demokrat merupakan solusi atas kgagalan kapitalis mengatasi depresi besar tahun 1930-an di eropa. Sistem ini merupakan gabungan antara sistem kapitalis dan sosialis yang bersikap lunak. Falsafah dari sistem ini adalah perlunya pemerintah untuk campur tangan dalam mengatasi kegagalan pasar. Pandangan ini hasil pemikiran J.M Keynes. Nilai yang khas dari sistem ini adalah bahwa pemerintah harus bertangung jawab atas kesejahteraan seluruh masyarakat. Metode yang digunakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara bersama-sama adalah pemberlakuan sistem distribusi pendapatan dengan pajak progresif dan tunjangan sosial.
4. Sistem Ekonomi Pasar
Sistem ekonomi pasar merupakan reaksi atas kegagalan sistem sosialis demokrat dan kebijakan Keynesian ketika menghadapi krisis minyak di era 1970-an . Falsafah khas dari sistem ini adalah pasar bebas antar negara merupakan sarana untuk mencapai kemakmuran bersama dengan pembebasan tarif ekspor dan impor. Tema globalisasi merupakan semboyan dari kelompok penganut sistem ini. Dalam pandangan ekonom pasar, pertentangan antara ideologi kapitalis dan sosialis merupakan cerita yang sudah usang, bukan saatnya lagi mempertentangkan. Pengaturan ekonomi bukan lagi oleh pemerintah, tapi terserah keinginan pasar.
5. Sistem Ekonomi Strukturalis
Sistem strukturalis merupakan sistem ekonomi yang dianut negara Amerika latin. Hampir semua negara dunia ketiga mempunyai corak yang tidak jauh berbeda dengan sistem strukturalis. Penganut sistem strukturalis tidak mau terjebak dalam dikotomis antara kapitalis dan sosialis dan berusaha melakukan kompromi antar kedua sistem tersebut. Bagi negara dunia ketiga, masalah ekonomi yang utama adalah mengatasi keterbelakangan ekonomi maka pertumbuhan adalah tujuan dari semua program pemerintah. Bagi negara dunia ketiga yang berbasis agraris dan tidak punya banyak modal, maka metode yang tepat utnuk mencapai tujuan pembangunan adalah dengan pembangunan industri substitusi impor dengan biaya hutang luar negeri.
6. Sistem Ekonomi Pancasila
Pada dasarnya pancasila tidak punya prinsip sistem ekonomi yang jelas dan tegas. Pemerintah Indonesia dan para ekonomnya masih terjebak dalam dualisme Kapitalis – sosialis. Pembangunan untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang merupakan dua hal yang selalu menjadi perdebatan antara sosialis-kapitalis, menjadi tema pokok dalam sistem pancasila. Hal ini menunjukkan kegamangan ideologi pancasila. Hanya karena sentimen nasionalisme saja mereka membentuk konsep ekonomi yang dinamakan pancasila. Falsafah hidup dari sistem ini, bahwa tujuan hidup yang ingin dicapai adalah masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila dan UUD 45. Metode yang dipakai adalah mengabungkan sistem kapitalis, sosialis dan strukturalis. Prinsip-prinsip yang diangap baik dari berbagai sistem ekonomi diambil. Misalnya konglomerasi dilakukan pemerintah dengan memberi kelancaran modal bagi konglomerat agar menjadi raksasa ekonomi yang siap bersaing di pasar global. Pemikiran ini merupakan corak sistem kapitalis. Sementara itu untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dibentuk koperasi seperti KUD. Koperasi merupakan salah satu bentuk dari sistem sosialis komunitas bersama yang digagas Robert Owen, Carles Fourir, Luis Blanc dan William King. Meskipun berdasarkan sejarah sistem ini banyak yang bangkrut, namun pemerintah Indonesia sangat percaya bahwa koperasi merupakan cara paling tepat untuk mengatasi kesenjangan ekonomi. Untuk mencapai pertumbuhan maksimal pemerintah Indonesia melakukan pembangunan Industri substitusi impor dibiayai hutang luar negeri. Hal ini menunjukkan masuknya pola pikir strukturalis dalam sistem ekonomi pancasila.
Keungulan dan Kelemahan Ekonomi Islam dan Konvensional
Untuk mempermudah membandingkan sistem ekonomi yang ada, berikut komparasi dari sistem ekonomi yang ada:
No
Pembanding
Sistem Ekonomi
Islam
Kapitalis
Sosialis
Sosial Demokrat
Pasar
Strukturalis
Pancasila
1
Alasan Muncul
Didasari Al-qur’an dan Sunnah
Terbitnya buku The wealth of Nation
Reaksi radikal terhadap kegagalan sistem kapitalis
Solusi atas kegagalan kapitalis mengatasi depresi 1930-an di eropa
Reaksi atas kegagalan sosialis demokrat dan Keynesian mengatasi krisis minyak 70-an
Tidak mau terjebak dalam dikotomis kapitalis dan sosialis
Sentimen nasionalisme
2
Falsafah hidup
Kebahagiaan dunia dan akherat
mencari kekayaan (wealth) dan kebahagiaan dunia
Keharmonisan masyarakat
Perlunya pemerintah untuk campur tangan dalam mengatasi kegagalan pasar
Pasar bebas antar negara merupakan sarana mencapai kemakmuran dunia
Pertumbuhan ekonomi adalah tujuan dari semua program pemerintah
Tujuan hidup ingin mencapai masyarakat adil makmur sesuai dengan pancasila dan UUD 45
3
Cara mencapai Tujuan
Kewajiban bekerja secara mandiri dan meperoleh harta pribadi
Modal faktor utama mencapai kemakmuran
Revolusi radikal sebagai jalan yg paling tepat mencapai tujuan
Pemberlakuan sistem distribusi pendapatan dengan pajak progresif dan tunjangan sosial
Pembebasan tarif ekspor impor
Pembangunan industri substitusi impor dengan biaya hutang LN
Mengabungkan sistem kapitalis, sosialis, dan strukturalis
4
Ciri khas
Keadilan,kebenaran,kejujuran,persaudaraan, mengatur bentuk-bentuk transaksi seperti jual beli, hutang, sirkah, dll
Kebebasan individual/
liberalisasi
Kebersamaan/
sama rata, sama rasa, emosional dan radikal
Pemerintah bertangung jawab atas kesejahteraan seluruh masyarakat
Pengaturan ekonomi bukan lagi oleh pemerintah, tapi terserah keinginan pasar
Dianut negara amerika latin dan hampir semua negara dunia ketiga
Konglomerasi,(Kapitalis), Koperasi (Sosialis komunitas) dan Industri substitusi impor dengan hutang LN (Strukturalis)
Sistem ekonomi islam merupakan sistem ekonomi paling sempurna. Berbagai persoalan dibahas dalam Al Qur’an dan hadist, dari masalah falsafah tujuan hidup dunia akhirat, masalah moral, transaksi mikro, sistem fiskal, moneter, kebijakan politik ekonomi, dll. Untuk hal-hal yang secara tekstual tidak ada dalam Al-Qur’an dan hadist-pun bisa digunakan metode qiyas dan ijtihad untuk memecahkan. Sementara itu sistem ekonomi lain berpijak pada permasalahan sempit, dengan mengabaikan aspek-aspek lain.
Bandingkan dengan sistem kapitalis yang hanya memikirkan kekayaan dan kebutuhan materiil saja tanpa memperhatikan persolalan-persoalan moral, etika, kemiskinan, dll. Depresi tahun 1930-an menunjukkan kegagalan sistem kapitalis mengatasi masalah kemiskinan, fiskal dan moneter. Sistem ekonomi islam sanggup meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menghindari timbulnya krisis.
Sistem Sosialis memang sanggup mengatasi masalah pemerataan ekonomi, namun gagal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga terjadi depresi ekonomi seperti terjadi di Uni Soviet dan Jerman Timur yang memaksa mereka untuk menerima sistem pasar. Sosialis hanya memikirkan pemerataan ekonomi tanpa memeperhatikan aspek lain seperti hak individu, moral, etika , agama dll. Sistem ekonomi islam sanggup memeratakan ekonomi dengan sistem zakatnya tanpa perlu menghancurkan sendi-sendi sosial lain.
Sistem strukturalis menyebabkan negara dunia ketiga terjebak hutang luar negeri, sementara islam menuntut kemandirian usaha. Seandainya negara dunia ketiga menerapkan kemandirian usaha seperti konsep dalam ekonomi islam, mereka tidak mungkin terjebak hutang luar negeri. Iran sebagai negara dunia ketiga saja mempunyai hutang luar negeri 0%, dan assetnya di luar negeri di bekukan Amerika, tapi perekonomian Iran jalan terus.
Sistem Sosialis Demokrat mampu menjamin kesejahteraan masyarakatnya, namun sistem pajak progresif dan tunjangan sosial menyebabkan kebangrutan negara-negara penganut welfare state. Dan duet Margaret Tatcher-Ronald Reagan meruntuhkan sistem tersebut. Dengan sistem zakat seperti di Arab Saudi, Iran, Pakistan, Sudan, Brunei Darussalam, sistem ekonomi Islam mampu menyejahterakan masyarakat miskin tanpa perlu membuat negara bangrut.
Sistem ekonomi pancasila selama orde baru mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 7% per tahun. Namun sistem ini mengalami kehancuran sistematis hanya karena imbas runtuhnya nilai tukar bath Thailand. Ditandai dengan hancurnya sistem moneter oleh krisis mata uang, inflasi tinggi, penganguran besar-besaran, kesenjangan ekonomi yang parah, penjarahan terhadap etnis cina oleh kelompok pribumi, defisit APBN, ancaman krisis hutang luar negeri, dll. Dari kenyataan tersebut, apakah kita masih meragukan kesempurnaan sistem ekonomi Islam yang merupakan konsep tuhan dan lebih percaya pada sisitem manusia ?
Dengan demikian terlihat dengan jelas bahwa sistem-sistem ekonomi konvensional yang ternyata terbagi-bagi menjadi berbagai sistem yang berkembang dengan sendirinya tidak didasari dengan falsafah yang kuat, sifatnya hanya menjawab kegagalan-kegagalan yang muncul akibat dari sistem yang pernah diterapkan sebelumnya, dan itupun dengan pendekatan yang sangat duniawi. Tidak satupun sistem ekonomi konvensional menjadikan agama dan kehidupan akhirat, yaitu kehidupan yang hakiki menjadi pertimbangan dalam menentukan arah dari perekonomian yang di designnya.
Dengan demikian karena tidak sesuai dengan kehendak dasar setiap manusia, yang terjadi adalah kegagalan-kegagalan yang terus berlanjut dari sistem ekonomi yang ada. Setelah satu sistem diuji coba dan dirasa gagal maka akan muncul lagi sistem ekonomi yang baru yang pada dasarnya pengulangan sistem yang pernah ada. Ada pula beberapa negara yang pragmatis melihat polarisasi perkembangan sistem ekonomi tersebut, akhirnya dibuatlah sistem ekonomi yang pada dasarnya pengabungan dari beberapa sistem ekonomi yang pernah gagal di diberi “nama” baru, seperti sistem ekonomi pancasila.
Seharusnya para pakar ekonomi bisa belajar banyak, cukuplah sudah eksperimen yang dilakukan jika tidak didasari dengan pemahaman yang baik terhadap tujuan hidup hakiki, maka sistem yang akan dibentuk kembali akan mengalami kegagalan. Ada sistem ekonomi islam yang belum pernah mengalami kegagalan malah pernah terbukti keberhasilannya dalam mengelola perekonomian dunia pada masanya.
Profesor Jacquen Austry[4], seorang ahli ekonomi berkebangsaan Perancis mengatakan bahwa untuk keluar dari kesulitan ekonomi yang pernah dipimpin oleh mazhab ekonomi sosialis dan kapitalis kita harus menemukan suatu konsep ekonomi yang adil dan seimbang, dan itu hanya bisa diperoleh pada mazhab ekonomi syariah. Menurutnya, mazhab ekonomi syari’ah akan memimpin dunia di kemudian hari karena mazhab ini merupakan susunan kehidupan yang sempurna. Seorang orientalis berkebangsaan perancis, Raymond Charles, mengatakan bahwa islam telah mengariskan jalan kemajuan tersendiri. Di bidang produksi ia sangat memuliakan kerja dan mengharamkan segala bentuk eksploitasi. Di bidang distribusi ia menetapkan dua kaidah “bagi masing-masing menurut kebutuhannya”, seperti hal Allah yang suci, yang dibebankan pada setiap orang-orang mukallaf. “Bagi masing-masing menurut hasil kerjanya”
Kalaupun pernah mengalami pasang surut ternyata hal tersebut bukan disebabkan kerena sistemnya yang salah namun karena perilaku pelaksana yang salah seperti yang diungkapkan Chapra[5] faktor penyebab mundurnya sejarah perekonomian islam yang pernah menjadi salah satu kampium ekonomi dunia pada masanya adalah :
1. Minimnya akuntabilitas
Akuntabilitas pemimpin dihadapan rakyatnya melemah setelah pola khilafah diubah oleh Muawiyah (41 H/661 M). Muawiyah membentuk dinasti dan mewariskan kekuasaannya kepada anak turunannya. Upaya musyawarah dalam memilih pemimpin yang sudah diteladankan oleh empat khalifah dan terbukti mengangkat kejayaan islam disingkirkan.
2. Hilangnya keadilan
Dengan mengubah sistem khalifah menjadi monarkhi, bangunan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat yang sebelumnya tanpa jarak berubah menjadi antara “tuan” dan “abdi”. Yang terjadi kemudian, bila sebelumnya pemerintah begitu memperhatikan apa kebutuhan masyarakat, ikut berubah. Penguasa mulai tak lagi peduli dengan kondisi masyarakatnya. Dan, yang lebih penting lagi, masyarakat tidak lagi boleh secara terbuka mengajukan kritikan dan mendiskusikan kebijakan pemerintah secara terbuka. Hilangnya interaksi ini melahirkan apa yang sangat ditakuti masyarakat : kesewenang-wenangan, bersamaan dengan itu tumbuh subur korupsi dan inefisiensi di berbagai lini.
3. Pemaksanaan kehendak
Seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Al Makmun dari dinasti Abbasiyah. Al Makmun memaksakan rakyatnya untuk mengadobsi pemikiran muktazilah. Dengan enteng Al Makmun menciduk ulama-ulama shaleh yang mengecam kehidupan mewah para penguasa. Jadilah pengunaan kekerasan melumuri tangan Al Makmun demi untuk mewujudkan keinginannya itu. Buahnya Al Makmun menuai perlawanan.
Hambatan Pengembangan
Mengapa Indonesia ragu-ragu untuk menerapkan sistem ekonomi islam?, tiga tahun berjalan, perkembangan perbankan syairah seperti jalan ditempat. Ini menjadi suatu yang ironi, ketika kita bicara mengenai potensi dukungan yang ada. Pepatah mengatakan “tak kenal maka tak sayang”. Barangkali, itu masalah yang dihadapi oleh berbagai lembaga keuangan di Indonesia, baik perbankan maupun reksadana. Upaya memperkenalkan sesuatu yang relatif baru dimasyarakat kita ini tampaknya belum gencar. Padahal, kalau kita mengetahui mamfaat dari penerapan sistem ekonomi syariah ini, mungkin kita akan bertanya, mengapa tidak dari dulu kita menerapkannya. Dengan metode bagi hasil, kita tidak berhubungan dengan suku bunga. Akibatnya, ketika ada lonjakan suku bunga, bisa dipastikan tidak ada gejolak ikutan yang terjadi.[6]
Hal mendasar yang masih menjadi kendala penerapan ekonomi Islam di Indonesia adalah terlambatnya kita menyadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang diterapkan dibangsa ini adalah sistem ekonomi yang salah, yang tidak sesuai dengan karakter dasar bangsa ini, sehingga yang terjadi adalah kemunduran. Hal tersebut diakibatkan dari usaha sekulerisasi sistem perekonomian, sehingga berdampak kepada sistem ekonomi pancasila yang pernah dianut mengabaikan sila pertama pancasila yaitu nilai-nilai ketuhanan.
Faktor lain yang juga menjadi penghambat adalah minimnya pengkajian dengan serius tentang ekonomi islam di Indonesia, sampai saat ini belum ada pusat kajian ekonomi islam yang mampu berperan jauh didalam menentukan arah kebijakan perekonomian di Indonesia, pusat-pusat kajian ekonomi Konvensional di Indonesia banyak sekali seperti CIDES,INDEF, CIR, dan ratusan pusat kajian ekonomi konvensional lainnya. Tapi adakah pusat kajian ekonomi syariah yang selevel dengan CIDES dan INDEF, di Indonesia ?, hal ini berakibat ekonomi Islam belum membumi di Indonesia, dan masih dalam tataran wacana yang baru saja dikembangkan.
Penutup
Dengan demikian jelas sudah kelemahan sistem-sistem ekonomi konvensional yang telah terpecah-pecah menjadi ekonomi Kapitalis, Sosialis, Sosialis Demokrat, Pasar, Struturalis, Pancasila. Tidak satupun yang menandingi konsepsi dan pelaksanaan ekonomi Islam, yang telah dibuktikan dengan kegagalan beruntun dibeberapa negara penganut seperti yang telah diuraikan diatas.
Usaha yang bisa dilakukan untuk pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia adalah :
1. Perlu didesign upaya memperkenalkan ekonomi islam lebih gencar dan sistematis bagi semua kalangan.
2. Belajar dari runtuhnya perekonomian di zaman Al Makmun, maka 3 hal yang harus diperhatikan agar perekonomian islam bisa berkembang dengan wajar adalah 1). Peningkatan akuntabilitas penguasa. 2). Menegakkan keadilan dan 3). Hindari pemaksaaan kehendak antara penguasa dan ummat.
3. dan yang terpenting adalah semua pihak yang terkait dalam perumusan dececion maker di negara ini harus memahami betul konsep ekonomi islam, dan dengan pemahaman yang baik dan benar, akan memberikan pengetahuan bahwa semua aspek perekonomian tersebut telah ada contoh dan arahannya di dalam Al- Qur’an dan hadist, sehinga menyakini bahwa hanya sistem ekonomi Islamlah satu-satunya solusi dalam pemecahan masalah perekonomian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandar Mirza, Sejarah dan aktualisasi Ekonomi Syariah, Thursday, 31 oktober 2002, www.tazkiaonline.com
Menyingkapi Kemunduran, Merebut masa depan ekonomi, Republika Online, Monday 9 November 2001
Nur Rohani, Muhammad, Sistem Ekonomi islam di antara sistem ekonomi di Dunia, www.tazkiaonline.com, 9 dan 10 Mei 2001
Sistem Ekonomi syariah, Tak Kenal maka Tak sayang, Republika, rabu, 06 juni 2001, detail http://www.tazkia.com
Sunar Widodo, Bagus, Positioning Sistem Ekonomi Islam diantara Ekonomi yang ada (2), www.tazkia online.com, wennesday, 03 oktober 2001
[1] Bagus Sunar Widodo, Positioning Sistem Ekonomi Islam diantara Ekonomi yang ada (2), www.tazkia online.com, wennesday, 03 oktober 2001
[2] Mohammad Nur rohani, Sistem Ekonomi Islam di antara sistem ekonomi di Dunia, www.tazkiaonline.com, 9 mei 2001 dan 10 May 2001.
[3] Mohammad Nur rohani, Op Citt 9 mei 2001 dan 10 May 2001.
[4] Iskandar Mirza, Sejarah dan aktualisasi Ekonomi Syariah, Thursday, 31 oktober 2002, www.tazkiaonline.com
[5] Menyingkapi Kemunduran, Merebut masa depan ekonomi, Republika Online, Monday 9 November 2001
[6] Sistem Ekonomi syariah, Tak Kenal maka Tak saying, Republika, rabu, 06 juni 2001, detail http://www.tazkia.com
ANALISA KEUNGULAN DAN KELEMAHAN
EKONOMI ISLAM DAN KONVENSIONAL
Pendahuluan
Ibnu Khaldun mendefinisikan ilmu ekonomi merupakan ilmu pengetahuan yang positif maupun normatif. Maksudnya mempelajari ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan bukan kesejahteraan Individu.[1] Ada kalanya tidak kita sadari bahwasanya Islam sebagai agama yang sempurna juga mempunyai sistem ekonomi, bahkan didalam literature sejarahpun kita menemukan ternyata islampun juga mempunyai ekonom-ekonom kawakan yang buah fikirannya menjadi rujukan ekonom barat hari ini. Diantaranya adalah Abu Yusuf (731 – 798 M), Yahya Ibnu Adam (meningal 818 M), Al Farabi (870-950 M), Ibnu Siena (980-1037M), El Hariri (1054-122 M0, Imam Al Ghozali (1058-1111 M), Tusi (1201-1274 M), Ibnu Taimiyah (1262-1328), Ibnu Khaldun (1332-1406 M), dan lain-lain. Dan jauh setelah itu baru muncullah ekonom-ekonom barat yang ternyata salah memahami pemikiran-pemikiran ekonom Islam tersebut, sehingga mengambil pelajaran yang salah dan menghasilkan sistem-sistem ekonomi yang ternyata malah menyengsarakan ummat, lucunya sistem yang salah tersebut dengan serta merta dan dengan bangga diadopsi oleh negara-negara lain, sehinga terjadilah kegoncangan ekonomi seperti sekarang yang kita rasakan.
Sistem Ekonomi Islam
Menurut Muhammad Nur Rohani[2] sistem ekonomi islam tersebut mempunyai keunikan dilihat dari falsafah, cara mencapai dan ciri khasnya. Falsafah ekonomi islam adalah kebahagiaan dunia dan akhirat, salah satu usaha untuk mencapai kebahagiaan dunia terutama memenuhi kebutuhan materil maka manusia harus bekerja dan beribadah (Al-Jum’ah :10), Setiap perilaku kaum msulimin diatur agar sesuai dengan nilai-nilai moral yang merupakan prinsip dasar yang melandasi semua sikap dan tindakan, yaitu keadilan, kebenaran, kejujuran dan persaudaraan. Kewajiban pemerintah adalah mengatur berlangsungnya kehidupan bermasyarakat agar terjadi keselarasan dalam mencapai tujuan bersama. Salah satu instrumen untuk mengatur ekonomi makro adalah dengan sistem fiskal.
Sistem Ekonomi Konvensional
Untuk mengetahui perkembangan ekonomi Konvensional maka perlu diketahui pula sistem-sistem ekonomi konvensional yang pernah berkembang di dunia. Menurut Muhammad Nur Rohani[3] terdapat enam sistem ekonomi yang pernah ada, yaitu:
1. Sistem Ekonomi kapitalis
Sistem ekonomi Kapitalis diawali dengan terbitnya buku The Wealth of Nation karangan Adam Smith. Pemikiran Adam smith memberikan inspirasi dan pengaruh besar terhadap pemikiran para ekonom sesudahnya dan juga pengambil policy negara. Ditinjau dari falsafah hidupnya, tujuan hidup dari kaum kapitalis adalah mencari kekayaan (wealth) dan kebahagiaan dunia meskipun mereka kebanyakan beragama (Kristen) namun pandangan mereka sekuler, tujuan hidup akherat kurang diperhatikan. Gaya hidup yang khas dari sistem kapitalis adalah berprinsip kebebasan individual/liberalisasi. Untuk mencapai kemakmuran yang dalam pandangan kaum kapitalis adalah kekayaan, perlu adanya modal. Dalam memandang segala permasalahan ekonomi makro, kapital adalah kunci untuk mencapai kemakmuran, sedangkan hal-hal yang lain seperti etika, norma, agama, kemiskinan, dll kurang diperhatikan.
2. Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis yang diperjuangkan oleh para pengikutnya, merupakan sebuah reaksi radikal atas kegagalan sistem kapitalis dalam mengatasi eksploitasi para pemilik modal/kaum borjuis terhadap kaum buruh pabrik di negara-negara barat. Ditinjau dari falsafah hidupnya impian yang ingin dicapai oleh kaum sosialis adalah keharmonisan masyarakat. Kebersamaan/sama rata, sama rasa merupakan nilai yang melandasi kebijakan pemerintah dan masyarakat sosialis. Dalam pandangan mereka dunia penuh penindasan kaum borjuis oleh kaum proletar, maka untuk mencapai tujuan masyarakat penuh keharmonisan memerlukan revolusi radikal sebagai jalan paling tepat untuk mencapai tujuan bersama tersebut. Sikap emosional dan radikal menjadi ciri khas pengikut sosialis meskipun terdapat juga kelompok sosialis yang bersikap lunak seperti aliran kiri baru (new left).
3. Sistem Ekonomi sosialis Demokrat
Sistem sosialis demokrat merupakan solusi atas kgagalan kapitalis mengatasi depresi besar tahun 1930-an di eropa. Sistem ini merupakan gabungan antara sistem kapitalis dan sosialis yang bersikap lunak. Falsafah dari sistem ini adalah perlunya pemerintah untuk campur tangan dalam mengatasi kegagalan pasar. Pandangan ini hasil pemikiran J.M Keynes. Nilai yang khas dari sistem ini adalah bahwa pemerintah harus bertangung jawab atas kesejahteraan seluruh masyarakat. Metode yang digunakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara bersama-sama adalah pemberlakuan sistem distribusi pendapatan dengan pajak progresif dan tunjangan sosial.
4. Sistem Ekonomi Pasar
Sistem ekonomi pasar merupakan reaksi atas kegagalan sistem sosialis demokrat dan kebijakan Keynesian ketika menghadapi krisis minyak di era 1970-an . Falsafah khas dari sistem ini adalah pasar bebas antar negara merupakan sarana untuk mencapai kemakmuran bersama dengan pembebasan tarif ekspor dan impor. Tema globalisasi merupakan semboyan dari kelompok penganut sistem ini. Dalam pandangan ekonom pasar, pertentangan antara ideologi kapitalis dan sosialis merupakan cerita yang sudah usang, bukan saatnya lagi mempertentangkan. Pengaturan ekonomi bukan lagi oleh pemerintah, tapi terserah keinginan pasar.
5. Sistem Ekonomi Strukturalis
Sistem strukturalis merupakan sistem ekonomi yang dianut negara Amerika latin. Hampir semua negara dunia ketiga mempunyai corak yang tidak jauh berbeda dengan sistem strukturalis. Penganut sistem strukturalis tidak mau terjebak dalam dikotomis antara kapitalis dan sosialis dan berusaha melakukan kompromi antar kedua sistem tersebut. Bagi negara dunia ketiga, masalah ekonomi yang utama adalah mengatasi keterbelakangan ekonomi maka pertumbuhan adalah tujuan dari semua program pemerintah. Bagi negara dunia ketiga yang berbasis agraris dan tidak punya banyak modal, maka metode yang tepat utnuk mencapai tujuan pembangunan adalah dengan pembangunan industri substitusi impor dengan biaya hutang luar negeri.
6. Sistem Ekonomi Pancasila
Pada dasarnya pancasila tidak punya prinsip sistem ekonomi yang jelas dan tegas. Pemerintah Indonesia dan para ekonomnya masih terjebak dalam dualisme Kapitalis – sosialis. Pembangunan untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang merupakan dua hal yang selalu menjadi perdebatan antara sosialis-kapitalis, menjadi tema pokok dalam sistem pancasila. Hal ini menunjukkan kegamangan ideologi pancasila. Hanya karena sentimen nasionalisme saja mereka membentuk konsep ekonomi yang dinamakan pancasila. Falsafah hidup dari sistem ini, bahwa tujuan hidup yang ingin dicapai adalah masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila dan UUD 45. Metode yang dipakai adalah mengabungkan sistem kapitalis, sosialis dan strukturalis. Prinsip-prinsip yang diangap baik dari berbagai sistem ekonomi diambil. Misalnya konglomerasi dilakukan pemerintah dengan memberi kelancaran modal bagi konglomerat agar menjadi raksasa ekonomi yang siap bersaing di pasar global. Pemikiran ini merupakan corak sistem kapitalis. Sementara itu untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dibentuk koperasi seperti KUD. Koperasi merupakan salah satu bentuk dari sistem sosialis komunitas bersama yang digagas Robert Owen, Carles Fourir, Luis Blanc dan William King. Meskipun berdasarkan sejarah sistem ini banyak yang bangkrut, namun pemerintah Indonesia sangat percaya bahwa koperasi merupakan cara paling tepat untuk mengatasi kesenjangan ekonomi. Untuk mencapai pertumbuhan maksimal pemerintah Indonesia melakukan pembangunan Industri substitusi impor dibiayai hutang luar negeri. Hal ini menunjukkan masuknya pola pikir strukturalis dalam sistem ekonomi pancasila.
Keungulan dan Kelemahan Ekonomi Islam dan Konvensional
Untuk mempermudah membandingkan sistem ekonomi yang ada, berikut komparasi dari sistem ekonomi yang ada:
No
Pembanding
Sistem Ekonomi
Islam
Kapitalis
Sosialis
Sosial Demokrat
Pasar
Strukturalis
Pancasila
1
Alasan Muncul
Didasari Al-qur’an dan Sunnah
Terbitnya buku The wealth of Nation
Reaksi radikal terhadap kegagalan sistem kapitalis
Solusi atas kegagalan kapitalis mengatasi depresi 1930-an di eropa
Reaksi atas kegagalan sosialis demokrat dan Keynesian mengatasi krisis minyak 70-an
Tidak mau terjebak dalam dikotomis kapitalis dan sosialis
Sentimen nasionalisme
2
Falsafah hidup
Kebahagiaan dunia dan akherat
mencari kekayaan (wealth) dan kebahagiaan dunia
Keharmonisan masyarakat
Perlunya pemerintah untuk campur tangan dalam mengatasi kegagalan pasar
Pasar bebas antar negara merupakan sarana mencapai kemakmuran dunia
Pertumbuhan ekonomi adalah tujuan dari semua program pemerintah
Tujuan hidup ingin mencapai masyarakat adil makmur sesuai dengan pancasila dan UUD 45
3
Cara mencapai Tujuan
Kewajiban bekerja secara mandiri dan meperoleh harta pribadi
Modal faktor utama mencapai kemakmuran
Revolusi radikal sebagai jalan yg paling tepat mencapai tujuan
Pemberlakuan sistem distribusi pendapatan dengan pajak progresif dan tunjangan sosial
Pembebasan tarif ekspor impor
Pembangunan industri substitusi impor dengan biaya hutang LN
Mengabungkan sistem kapitalis, sosialis, dan strukturalis
4
Ciri khas
Keadilan,kebenaran,kejujuran,persaudaraan, mengatur bentuk-bentuk transaksi seperti jual beli, hutang, sirkah, dll
Kebebasan individual/
liberalisasi
Kebersamaan/
sama rata, sama rasa, emosional dan radikal
Pemerintah bertangung jawab atas kesejahteraan seluruh masyarakat
Pengaturan ekonomi bukan lagi oleh pemerintah, tapi terserah keinginan pasar
Dianut negara amerika latin dan hampir semua negara dunia ketiga
Konglomerasi,(Kapitalis), Koperasi (Sosialis komunitas) dan Industri substitusi impor dengan hutang LN (Strukturalis)
Sistem ekonomi islam merupakan sistem ekonomi paling sempurna. Berbagai persoalan dibahas dalam Al Qur’an dan hadist, dari masalah falsafah tujuan hidup dunia akhirat, masalah moral, transaksi mikro, sistem fiskal, moneter, kebijakan politik ekonomi, dll. Untuk hal-hal yang secara tekstual tidak ada dalam Al-Qur’an dan hadist-pun bisa digunakan metode qiyas dan ijtihad untuk memecahkan. Sementara itu sistem ekonomi lain berpijak pada permasalahan sempit, dengan mengabaikan aspek-aspek lain.
Bandingkan dengan sistem kapitalis yang hanya memikirkan kekayaan dan kebutuhan materiil saja tanpa memperhatikan persolalan-persoalan moral, etika, kemiskinan, dll. Depresi tahun 1930-an menunjukkan kegagalan sistem kapitalis mengatasi masalah kemiskinan, fiskal dan moneter. Sistem ekonomi islam sanggup meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menghindari timbulnya krisis.
Sistem Sosialis memang sanggup mengatasi masalah pemerataan ekonomi, namun gagal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga terjadi depresi ekonomi seperti terjadi di Uni Soviet dan Jerman Timur yang memaksa mereka untuk menerima sistem pasar. Sosialis hanya memikirkan pemerataan ekonomi tanpa memeperhatikan aspek lain seperti hak individu, moral, etika , agama dll. Sistem ekonomi islam sanggup memeratakan ekonomi dengan sistem zakatnya tanpa perlu menghancurkan sendi-sendi sosial lain.
Sistem strukturalis menyebabkan negara dunia ketiga terjebak hutang luar negeri, sementara islam menuntut kemandirian usaha. Seandainya negara dunia ketiga menerapkan kemandirian usaha seperti konsep dalam ekonomi islam, mereka tidak mungkin terjebak hutang luar negeri. Iran sebagai negara dunia ketiga saja mempunyai hutang luar negeri 0%, dan assetnya di luar negeri di bekukan Amerika, tapi perekonomian Iran jalan terus.
Sistem Sosialis Demokrat mampu menjamin kesejahteraan masyarakatnya, namun sistem pajak progresif dan tunjangan sosial menyebabkan kebangrutan negara-negara penganut welfare state. Dan duet Margaret Tatcher-Ronald Reagan meruntuhkan sistem tersebut. Dengan sistem zakat seperti di Arab Saudi, Iran, Pakistan, Sudan, Brunei Darussalam, sistem ekonomi Islam mampu menyejahterakan masyarakat miskin tanpa perlu membuat negara bangrut.
Sistem ekonomi pancasila selama orde baru mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 7% per tahun. Namun sistem ini mengalami kehancuran sistematis hanya karena imbas runtuhnya nilai tukar bath Thailand. Ditandai dengan hancurnya sistem moneter oleh krisis mata uang, inflasi tinggi, penganguran besar-besaran, kesenjangan ekonomi yang parah, penjarahan terhadap etnis cina oleh kelompok pribumi, defisit APBN, ancaman krisis hutang luar negeri, dll. Dari kenyataan tersebut, apakah kita masih meragukan kesempurnaan sistem ekonomi Islam yang merupakan konsep tuhan dan lebih percaya pada sisitem manusia ?
Dengan demikian terlihat dengan jelas bahwa sistem-sistem ekonomi konvensional yang ternyata terbagi-bagi menjadi berbagai sistem yang berkembang dengan sendirinya tidak didasari dengan falsafah yang kuat, sifatnya hanya menjawab kegagalan-kegagalan yang muncul akibat dari sistem yang pernah diterapkan sebelumnya, dan itupun dengan pendekatan yang sangat duniawi. Tidak satupun sistem ekonomi konvensional menjadikan agama dan kehidupan akhirat, yaitu kehidupan yang hakiki menjadi pertimbangan dalam menentukan arah dari perekonomian yang di designnya.
Dengan demikian karena tidak sesuai dengan kehendak dasar setiap manusia, yang terjadi adalah kegagalan-kegagalan yang terus berlanjut dari sistem ekonomi yang ada. Setelah satu sistem diuji coba dan dirasa gagal maka akan muncul lagi sistem ekonomi yang baru yang pada dasarnya pengulangan sistem yang pernah ada. Ada pula beberapa negara yang pragmatis melihat polarisasi perkembangan sistem ekonomi tersebut, akhirnya dibuatlah sistem ekonomi yang pada dasarnya pengabungan dari beberapa sistem ekonomi yang pernah gagal di diberi “nama” baru, seperti sistem ekonomi pancasila.
Seharusnya para pakar ekonomi bisa belajar banyak, cukuplah sudah eksperimen yang dilakukan jika tidak didasari dengan pemahaman yang baik terhadap tujuan hidup hakiki, maka sistem yang akan dibentuk kembali akan mengalami kegagalan. Ada sistem ekonomi islam yang belum pernah mengalami kegagalan malah pernah terbukti keberhasilannya dalam mengelola perekonomian dunia pada masanya.
Profesor Jacquen Austry[4], seorang ahli ekonomi berkebangsaan Perancis mengatakan bahwa untuk keluar dari kesulitan ekonomi yang pernah dipimpin oleh mazhab ekonomi sosialis dan kapitalis kita harus menemukan suatu konsep ekonomi yang adil dan seimbang, dan itu hanya bisa diperoleh pada mazhab ekonomi syariah. Menurutnya, mazhab ekonomi syari’ah akan memimpin dunia di kemudian hari karena mazhab ini merupakan susunan kehidupan yang sempurna. Seorang orientalis berkebangsaan perancis, Raymond Charles, mengatakan bahwa islam telah mengariskan jalan kemajuan tersendiri. Di bidang produksi ia sangat memuliakan kerja dan mengharamkan segala bentuk eksploitasi. Di bidang distribusi ia menetapkan dua kaidah “bagi masing-masing menurut kebutuhannya”, seperti hal Allah yang suci, yang dibebankan pada setiap orang-orang mukallaf. “Bagi masing-masing menurut hasil kerjanya”
Kalaupun pernah mengalami pasang surut ternyata hal tersebut bukan disebabkan kerena sistemnya yang salah namun karena perilaku pelaksana yang salah seperti yang diungkapkan Chapra[5] faktor penyebab mundurnya sejarah perekonomian islam yang pernah menjadi salah satu kampium ekonomi dunia pada masanya adalah :
1. Minimnya akuntabilitas
Akuntabilitas pemimpin dihadapan rakyatnya melemah setelah pola khilafah diubah oleh Muawiyah (41 H/661 M). Muawiyah membentuk dinasti dan mewariskan kekuasaannya kepada anak turunannya. Upaya musyawarah dalam memilih pemimpin yang sudah diteladankan oleh empat khalifah dan terbukti mengangkat kejayaan islam disingkirkan.
2. Hilangnya keadilan
Dengan mengubah sistem khalifah menjadi monarkhi, bangunan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat yang sebelumnya tanpa jarak berubah menjadi antara “tuan” dan “abdi”. Yang terjadi kemudian, bila sebelumnya pemerintah begitu memperhatikan apa kebutuhan masyarakat, ikut berubah. Penguasa mulai tak lagi peduli dengan kondisi masyarakatnya. Dan, yang lebih penting lagi, masyarakat tidak lagi boleh secara terbuka mengajukan kritikan dan mendiskusikan kebijakan pemerintah secara terbuka. Hilangnya interaksi ini melahirkan apa yang sangat ditakuti masyarakat : kesewenang-wenangan, bersamaan dengan itu tumbuh subur korupsi dan inefisiensi di berbagai lini.
3. Pemaksanaan kehendak
Seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Al Makmun dari dinasti Abbasiyah. Al Makmun memaksakan rakyatnya untuk mengadobsi pemikiran muktazilah. Dengan enteng Al Makmun menciduk ulama-ulama shaleh yang mengecam kehidupan mewah para penguasa. Jadilah pengunaan kekerasan melumuri tangan Al Makmun demi untuk mewujudkan keinginannya itu. Buahnya Al Makmun menuai perlawanan.
Hambatan Pengembangan
Mengapa Indonesia ragu-ragu untuk menerapkan sistem ekonomi islam?, tiga tahun berjalan, perkembangan perbankan syairah seperti jalan ditempat. Ini menjadi suatu yang ironi, ketika kita bicara mengenai potensi dukungan yang ada. Pepatah mengatakan “tak kenal maka tak sayang”. Barangkali, itu masalah yang dihadapi oleh berbagai lembaga keuangan di Indonesia, baik perbankan maupun reksadana. Upaya memperkenalkan sesuatu yang relatif baru dimasyarakat kita ini tampaknya belum gencar. Padahal, kalau kita mengetahui mamfaat dari penerapan sistem ekonomi syariah ini, mungkin kita akan bertanya, mengapa tidak dari dulu kita menerapkannya. Dengan metode bagi hasil, kita tidak berhubungan dengan suku bunga. Akibatnya, ketika ada lonjakan suku bunga, bisa dipastikan tidak ada gejolak ikutan yang terjadi.[6]
Hal mendasar yang masih menjadi kendala penerapan ekonomi Islam di Indonesia adalah terlambatnya kita menyadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang diterapkan dibangsa ini adalah sistem ekonomi yang salah, yang tidak sesuai dengan karakter dasar bangsa ini, sehingga yang terjadi adalah kemunduran. Hal tersebut diakibatkan dari usaha sekulerisasi sistem perekonomian, sehingga berdampak kepada sistem ekonomi pancasila yang pernah dianut mengabaikan sila pertama pancasila yaitu nilai-nilai ketuhanan.
Faktor lain yang juga menjadi penghambat adalah minimnya pengkajian dengan serius tentang ekonomi islam di Indonesia, sampai saat ini belum ada pusat kajian ekonomi islam yang mampu berperan jauh didalam menentukan arah kebijakan perekonomian di Indonesia, pusat-pusat kajian ekonomi Konvensional di Indonesia banyak sekali seperti CIDES,INDEF, CIR, dan ratusan pusat kajian ekonomi konvensional lainnya. Tapi adakah pusat kajian ekonomi syariah yang selevel dengan CIDES dan INDEF, di Indonesia ?, hal ini berakibat ekonomi Islam belum membumi di Indonesia, dan masih dalam tataran wacana yang baru saja dikembangkan.
Penutup
Dengan demikian jelas sudah kelemahan sistem-sistem ekonomi konvensional yang telah terpecah-pecah menjadi ekonomi Kapitalis, Sosialis, Sosialis Demokrat, Pasar, Struturalis, Pancasila. Tidak satupun yang menandingi konsepsi dan pelaksanaan ekonomi Islam, yang telah dibuktikan dengan kegagalan beruntun dibeberapa negara penganut seperti yang telah diuraikan diatas.
Usaha yang bisa dilakukan untuk pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia adalah :
1. Perlu didesign upaya memperkenalkan ekonomi islam lebih gencar dan sistematis bagi semua kalangan.
2. Belajar dari runtuhnya perekonomian di zaman Al Makmun, maka 3 hal yang harus diperhatikan agar perekonomian islam bisa berkembang dengan wajar adalah 1). Peningkatan akuntabilitas penguasa. 2). Menegakkan keadilan dan 3). Hindari pemaksaaan kehendak antara penguasa dan ummat.
3. dan yang terpenting adalah semua pihak yang terkait dalam perumusan dececion maker di negara ini harus memahami betul konsep ekonomi islam, dan dengan pemahaman yang baik dan benar, akan memberikan pengetahuan bahwa semua aspek perekonomian tersebut telah ada contoh dan arahannya di dalam Al- Qur’an dan hadist, sehinga menyakini bahwa hanya sistem ekonomi Islamlah satu-satunya solusi dalam pemecahan masalah perekonomian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandar Mirza, Sejarah dan aktualisasi Ekonomi Syariah, Thursday, 31 oktober 2002, www.tazkiaonline.com
Menyingkapi Kemunduran, Merebut masa depan ekonomi, Republika Online, Monday 9 November 2001
Nur Rohani, Muhammad, Sistem Ekonomi islam di antara sistem ekonomi di Dunia, www.tazkiaonline.com, 9 dan 10 Mei 2001
Sistem Ekonomi syariah, Tak Kenal maka Tak sayang, Republika, rabu, 06 juni 2001, detail http://www.tazkia.com
Sunar Widodo, Bagus, Positioning Sistem Ekonomi Islam diantara Ekonomi yang ada (2), www.tazkia online.com, wennesday, 03 oktober 2001
[1] Bagus Sunar Widodo, Positioning Sistem Ekonomi Islam diantara Ekonomi yang ada (2), www.tazkia online.com, wennesday, 03 oktober 2001
[2] Mohammad Nur rohani, Sistem Ekonomi Islam di antara sistem ekonomi di Dunia, www.tazkiaonline.com, 9 mei 2001 dan 10 May 2001.
[3] Mohammad Nur rohani, Op Citt 9 mei 2001 dan 10 May 2001.
[4] Iskandar Mirza, Sejarah dan aktualisasi Ekonomi Syariah, Thursday, 31 oktober 2002, www.tazkiaonline.com
[5] Menyingkapi Kemunduran, Merebut masa depan ekonomi, Republika Online, Monday 9 November 2001
[6] Sistem Ekonomi syariah, Tak Kenal maka Tak saying, Republika, rabu, 06 juni 2001, detail http://www.tazkia.com
Oleh: Jaharuddin
Pengantar
Pengeluaran investasi merupakan variabel penting dalam pembangunan ekonomi, karena melalui pembangunan ekonomi berdampak pada bergeraknya sektor riil yang berdampak pada terjadinya perluasan lapangan kerja, semakin luasnya lapangan kerja maka akan meningkatkan pendapatan masyarakat, jika pendapatan masyarakat meningkat maka akan berdampak pada semakin tingginya kesejahteraan masyarakat (asumsi cateris paribus), jika masyarakat pendapatannya tinggi maka akan mendorong semakin tingginya konsumsi masyarakat yang berakhir pada semakin meningkatnya permintaan, yang kembali akan memberi peluang yang menjanjikan kepada investor untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia.
Jika lingkaran ini terjadi maka sektor riil akan bergerak, perekonomian akan berjalan dengan penuh gairah sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat, peluang investasi besar dan menjanjikan, penganguran bisa di tekan pada level rendah, dan seterusnya.
Namun kenyataanya adalah belum tentu mekanisme pasar seperti ini berlaku dengan baik, bahkan pasar hari ini malah menunjukkan pergerakan yang lambat, ada variable lain yang ternyata berpengaruh, apakah ini disebabkan oleh faktor suku bunga atau faktor lainnya.
Pada tulisan ini akan dibahas peranan suku bunga dalam pengeluaran investasi, apakah berpengaruh atau malah sebenarnya merugikan atau kontra produktif terhadap mekanisme pasar, apalagi ditinjau dari sisi hukum syariah. Dengan demikian untuk membatasi tulisan ini, perlu pembatasan masalah dan memperkuat terlebih dahulu pengertian suku bunga , pengertian investasi dalam konteks ekonomi konvensional, setelah itu baru dilihat dari sudut pandang hukum syariah.
Pengertian Suku Bunga
David Ricardo berpendapat bunga adalah jika memang banyak yang dapat dilakukan dengan mengunakannya, banyak pula yang diberikan dengan mengunakannya[1]. Dari pendapat David ricardo ini terlihat dengan jelas bahwa Ricardo memperbolehkan adanya bunga, dengan pengandaian jika dengan bunga banyak yang dapat dilakukan maka , dengan mengunakan bunga ini pula akan banyak hal yang akan dihasilkan dari pengunaan bunga tersebut.
Sedangkan Keyness dengan aliran klasiknya mengecam bunga ini dengan pendekatan teori produktivitas. Dia menyatakan bahwa bunga yang dibayarkan karena adanya produktivitas modal [2]. Dari pendapat Keyness ini dapat dilihat bahwa pada dasarnya Keyness membenarkan adanya bunga namun persyaratannya adalah jika bunga tersebut timbul dari produktivitas modal, dengan demikian sebaliknya jika modal tersebut tidak produktive maka tidak layak adanya bunga terhadap modal tersebut.
Sedangkan Bohm Bawaer mengangap bahwa bunga itu timbul karena orang lebih menyukai barang di masa datang, dan menganggap bunga adalah diskonto yang harus dibayarkan. Bunga ditentukan oleh penyediaan dan permintaan akan dana yang dipinjam [3]. Disini terlihat bunga tersebut timbul karena adanya perilaku orang yang menyukai barang dimasa yang akan datang, dengan demikian bunga diangap sebagai biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang dimasa yang akan datang, disini kita dapatkan melihat Boowner yang mengangap wajar sekali adanya bunga.
Islam berbicara Bunga
Sebelum jauh membahas tentang bunga dalam investasi maka perlu dikaji telebih dahulu apakah bunga tersebut termasuk riba atau tidak, karena ini akan sangat mempengaruhi pemaparan tulisan ini, maka akan diulas sebagai berikut :
Al-qur’an, dengan jelas mengulas tentang riba sebagai berikut :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba[4] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[5]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[6] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya[7]”.
Riba berasal dari kata Rabiyah dan Rabwah yang artinya Bukit atau tanah tinggi. Riba secara teknis berarti mengambil tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan penganti yang dapat dibenarkan oleh Syariah Islam[8]. Dengan demikian maka jelas bahwa islam melarang riba dengan berbagai konsekuensinya. Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah bunga sama dengan riba, untuk menjawab pertanyaan ini maka ada beberapa pendapat sebagai berikut :
Afif Abdul Fattah Thabbarah[9] berpendapat bahwa memungut rente (bunga) adalah haram hukumnya, karena islam telah menetapkan bahwa pemilik modal dan orang yang mengusahakannya harus bersepakat dalam untung dan rugi. Sedangkan penetapan bunga tidak demikian.
Dr. Muhammad Hatta berpendapat bahwa bunga yang dibayarkan perusahaan atau peminjam yang sifatnya produktif tidak dilarang, dan yang dilarang adalah yang bersifat konsumtif[10]. Dengan demikian Hatta selaras dengan Keyness, yang melihat dilarang atau tidaknya tergantung dari produktivitas uang tersebut, jika dijadikan modal untuk hal yang sifatnya produktif maka tidak dilarang, sebaliknya jika digunakan untuk hal yang tidak produktif semisal konsumtif maka bunga tersebut dilarang.
Untuk memperjelas posisi riba yang sebenarnya maka beberapa ulama mengemukakan macam-macam riba sebagai berikut [11] :
Riba Fadli, ialah menukarkan dua barang yang sejenis tetapi tidak seimbang atau tidak sama.
Riba Qardli, ialah meminjam dengan syarat memberikan keuntungan bagi yang meminjamkannya.
Riba Jad, ialah berpisah dari tempat terjadinya aqad sebelum pengalihan hak milik dilaksanakan.
Riba Nasa’, ialah penukaran yang diisaratkan terlambat dari salah satu barang.
Keempat macam riba diatas dilarang, dalam perwujudannya karena dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak, bahkan mungkin dapat menyengsarakan pihak lain.
Dengan demikian, apakah bunga tersebut sama dengan riba, maka para ulama berpendapat sebagai berikut [12]:
Dengan tegas mengharamkan bunga bank, mereka mengangap bahwa bunga yang diberlakukan oleh bank adalah riba, karena Allah melarang riba walaupun sedikit untuk menutupi pintu kejahatan. Menurut pendapat ini penitipan sesuatu oleh bank (sepihak) tidak sesuai dengan kesepakatan atau azas persekutuan jual beli (untung dan rugi ditangung bersama).
Menghalalkan bunga bank, mereka mengangap bahwa bunga bank itu halal hukumnya, karena bank tersebut bersifat produktif dan pada masa ini tidak ada jalan yang harus ditempuh untuk dapat hidup seperti ummat lain. Maka keadaanya sudah darurat. Oleh karena itu darurat pula hukumnya mengikuti sistem berniaga melalui saluran bank. Salah seorang pengikut ini adalah Prof.DR. Muh. Abdullah Al-arabi.
Bersifat produktif halal dan sebaliknya. Pendapat ketiga ini melihat produktif atau konsumtifnya pelaksanaan muamalah tersebut. Apabila produktif maka diangap halal, sebaliknya apabila konsumtif haram hukumnya atau riba.
Dari ketiga Main stream pendapat para ulama dan cendikiawan tentang apakah bunga tersebut riba atau tidak, maka penulis lebih cendrung sependapat dengan Main stream yang pertama dengan alasan, karena tidaklah tepat apabila dikatakan bahwa pada saat yang sudah modern ini dan terdapat pilihan investasi non bunga dikatakan pada saat ini masih dalam kondisi darurat, dan rasanya terlalu dipermudah untuk mengatakan kondisi hari ini masih tidak ada alternatif non bunga yang bisa dilakukan sehingga diambil Rukhsah terhadap bunga bank yang ada. Alasan lainnya adalah kalau suatu pinjaman tersebut dilihat dari sisi apakah produktif atau konsumtif, maka ini sulit untuk diukur, karena sejarah telah membuktikan bahwa banyak sekali data yang memberi kesimpulan ternyata dengan sistem bunga ini maka modal akan bertambah berlipat-lipat dan yang sengsara adalah si peminjam. Sebagai studi kasus adalah utang Indonesia, yang sampai hari ini tidak mampu membayar pokok pinjaman yang dulu pernah dipinjam pihak pemerintah maupun swasta, dengan demikian bisa diprediksi kapan bangsa ini akan mampu membayar hutangnya jika ternyata yang dibayar setiap tahunnya hanya sebagian kecil dari bunganya saja.
Dengan demikian bunga dalam penulisan tulisan ini adalah riba yang diharamkan dalam islam, karena banyak mudharat yang akan ditimbulkannya.
Pengertian Investasi
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian [13]. Dalam konteks makro maka pengeluaran dan perbelanjaan pemerintah untuk membeli atau membiayai alat-alat produksi untuk meningkatkan nilai tambah maupun besarnya kuantitas produksi baik barang maupun jasa.
Pengertian Hukum Syariah
Pengertian hukum dalam hukum positif, sebagaimana disebutkan Drs. E. Utrecht, SH[14] , ialah : “Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”. Sedangkan pengertian hukum menurut ahli ushul fiqh adalah Khithab (titah) Allah Ta’ala tentang perbuatan mukallaf (subyek hukum), baik menuntut atau memperbolehkan a-tau menjadikan sesuatu[15].
Sedangkan Syariat tersebut menurut beberapa pendapat seperti Ibnu Abbas r.a mengatakan maksud Syariah ialah petunjuk yang jelas. Qatadah mengatakan meksudnya ialah ketentuan-ketentuan, batasan-batasan, perintah dan larangan. Ibnu Zaid, mengatakan maksudnya ialah din[16] . Sedangkan Fakhrurrozi, menjelaskan bahwa syariat adalah hal-hal yang ditetapkan Allah SWT atas para mukallaf (orang yang dibebani melaksanakan hukum Allah Ta’ala) supaya mereka laksanakan (patuhi)[17].
Sedangkan At Thahanawi mengemukakan defenisi Syariat ialah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah Ta’ala untuk hamba-hamba-Nya, yang disampaikan oleh salah seorang nabi dari nabi-nabi, (semoga Allah Ta’ala mencurahkan rahmat dan kesejahteraan kepada mereka, begitu pula kepada Nabi kita Muhammad SAW), baik hukum-hukum tersebut tentang amal perbuatan………maupun akidah[18].
Dengan demikian maka untuk membatasi penulisan maka definisi hukum syariat dalam penulisan ini adalah Titah Allah Ta’ala tentang perbuatan mukallaf, baik menuntut atau memperbolehkan a-tau menjadikan sesuatu yang telah ditetapkan Allah SAW supaya dilaksanakan.
Peranan Suku Bunga dalam Pengeluaran Investasi dalam Ekonomi Konvensional
Investasi tergantung dari tingkat bunga; jika tingkat bunga riil naik maka akan menaikkan Cost of Capital (CoC) sehingga menurunkan investasi (hubungan antara investasi dan tingkat bunga riil terbalik) [19]. Dengan demikian semakin tinggi tingkat bunga riil maka akan menyebabkan semakin rendahnya investasi, dan sebaliknya, karena dalam logika investasi jika suku bunga tinggi maka biaya dari mendapatkan modal (Cost of Capital) tersebut akan semakin tinggi, hal ini akan berakibat semakin besarnya beban modal yang akan di tangung pihak investor, didalam mengelola dan mengembalikan modal tersebut dimasa yang akan datang.
Jika Cost of Capital (CoC) tinggi maka akan berakibat kepada beberapa alternatif yang bisa dilakukan pihak investor dalam mengelola dana tersebut, seperti (1). Akan meningkatkan harga produk, hal ini tidak mudah untuk dilakukan karena jika harga output naik, maka hukum permintaan akan berlaku berdampak pada penurunan permintaan terhadap barang tersebut, karena pendapatan masyarakat tetap, hal ini akan berakibat pada lesunya perekonomian. (2). Karena besarnya Cost of Capital (CoC) dapat berkibat terjadinya rasionalisasi pemakaian tenaga kerja (PHK), ini berakibat lebih luas lagi akan terjadinya penambahan penganguran, nah jika hampir semua perusahaan mempunyai modal dari pinjaman dengan sistem bunga dan kondisi bunga riil naik, maka akan berakibat pada penganguran masal. Ini semua akan berdampak pada kelesuan bahkan hancurnya perekonomian, karena jika ini terjadi maka akan ada dampak rembesan lainnya (Multiplier effect) yang bisa berakibat lebih parah lagi.
Dengan demikian dapat dilihat dalam ekonomi Konvensional peranan suku bunga sangat mempengaruhi perkembangan maju atau mundurnya perkonomian suatu negara. Jika suku bunga riil, mengalami kenaikan maka akan berdampak melambatnya pergerakan sektor riil, yang berdampak luas dan langsung ataupun tidak langsung akan berpengaruh pada sektor moneter.
Ketika sektor riil tidak mampu bergerak maksimal dan sektor moneter tergangu maka yang terjadi adalah resesi. Demikian strategisnya faktor suku bunga menentukan pergerakan investasi dalam ekonomi Konvensional.
Peranan Suku Bunga dalam Pengeluaran Investasi dalam hukum Syariat
Dengan demikian maka kita tidak dapat melihat peranan suku bunga dalam pengeluarn Investasi menurut hukum syariat, karena dari uraian diatas telah jelas terdeskripsikan bahwa, suku bunga tersebut merupakan salah satu bentuk riba, dengan demikian penulis berpendapata bahwa islam tidak membenarkan riba, walaupun itu untuk investasi. Untuk melihat bagaimana pengeluaran Investasi yang non Ribawi dalam hukum syariat, maka pembahasan ini akan mengesampingkan aspek riba dengan segala macam kelemahan baik secara teoritis maupun empiris yang sekarang kita rasakan.
Maka cendikiawan muslim perlu merekontruksi teori investasi dengan menghilangkan variable bunga dalam analisisnya.
Beberapa langkah alternatif
Dalam perkembangan investasi mutakhir kita mengetahui bahwa terdapat alternatif, sumber investasi non ribawi di dunia perbankan kontemporer, bahkan ini sedang berkembang pesat seperti bagi hasil, obligasi syariah, sukuk, dan lain sebagainya.
Disamping itu kita perlu merekontruksi teori Investasi minus bunga, dengan optimalisasi peran teknologi, dan peningkatan nilai tambah. dan sangat di yakini, sesungguhnya faktor bunga menjadi beban dalam investasi, artinya dengan dihilangkan faktor bunga dalam investasi akan mendorong peningkatan produktivitas modal yang ada, dalam bentuk investasi riil yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
1. Dalam Hukum syariat maka terdapat tiga pendapat tentang apakah bunga untuk investasi termasuk riba atau tidak, yaitu : jelas-jelas tidak termasuk, termsuk, dan yang ketiga adalah jika untuk investasi maka tidak termasuk riba. Penulis berkeyakinan bahwa bunga untuk investasi tetap dikategorikan riba yang telah jelas hukumnya dalam syariat.
2. Dengan demikian maka dalam hukum syariat tidak terdapat variable bunga dalam teori investasi, dengan demikian perlu direkontruksi teori investasi yang sekarang ada.
3. Variabel lain yang masih berlaku dalam ekonomi syariah adalah pengaruh positif teknologi, value added………
Daftar Pustaka
Al-Qur’an nul Karim, Depag….
Djaslim Saladin, H, SE, Konsep Dasar Ekonomi dan Lembaga Keuangan Islam, Linda Karya Bandung, 2000
Muhammad Anwar Ibrahim, Dr. Teori Akad, Menurut Fiqh Islam, Bahan mata Kuliah Fiqh Muamalah PSKTTI UI, 2003
Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makroekonomi, edisi kedua, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1994
Tedy Herlambang, dkk, Ekonomi Makro Teori, Analisis, dan Kebijakan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
[1] Djasmin saladin, hal 47
[2] Djasmin saladin,Op cit, hal 47
[3] Djasmin saladin ,Op Cit, hal 47
[4] Riba itu ada dua macam: Nasiah dan Fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.(penjelasan terjemah; penulis)
[5] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.(Penjelasan terjemah; penulis)
[6] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.(Penjelasan terjemah; penulis)
[7] Surat Al-Baqarah ayat 275
[8] Djasmin Saladin, Op Cit, hal 48
[9] Djasmin saladin ,Op Cit, hal 49
[10] Djasmin saladin ,Op Cit, hal 49
[11] Djasmin saladin ,Op Cit hal 49
[12] Djasmin saladin ,Op Cit hal 49 - 50
[13] Sadono Sukirno, hal 107
[14] sebagaimana dikutip oleh Dr. Anwar Ibrahim dalam Teori Akad (Bahan Mt. Kuliah Fiqh Muamalah PSKTTI UI) hal 23.
[15] Dikutib dari Al-Baidhawi, Minhajul al-Ushuli fi ‘ilmi al-Ushuli dan Al-Badakhsyi, (Kairo:Shubeih), hal 30 dalam Dr. Anwar Ibrahim, Op Cit, hal 23
[16] Dr. Anwar Ibrahim, Op Cit, hal 13
[17] Dikutib dari Fakhrurrazi, Tafsir Al-Kabir, (Teheran:dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah), cet. Ke II, XII, hal 12, dalam Dr. Anwar Ibrahim, Op Cit, hal 13
[18] Dr. Anwar Ibrahim, Op Cit, hal 14.
[19] Tedy Herlambang, dkk, , hal 237
Oleh : Jaharuddin
Latar Belakang
Diriwayatkan dari Said bin Al-Musayyab, bahwa Umar Bin Khattab bertemu dengan Hathib bin Abi Bal’ta’ah yang sedang menjual zabib di pasar, Umar Bin Khattab mengatakan kepadanya : “Naikkan harga Zabib anda atau anda pergi dari pasar kami”[1].
Dalam riwayat ini terlihat bahwa Amirul Mukminin pada masa tersebut sangat berperan dalam perekonomian masyarakat, khalifah langsung turun mengontrol perkembangan harga ditengah-tengah masyarakat, namun dari riwayat hadist tersebut muncul semacam dilematis karena pada hakekatnya ketika seseorang pedagang menurunkan harga maka yang mendapat keuntungan adalah konsumen disisi lain ketika pihak produsen menaikkan harga maka yang menjerit adalah konsumen yaitu rakyat, ini memang kondisi yang tidak mudah apakah menurunkan harga atau menaikkan harga.
Ditinjau dari sudut pandang konsumen maka yang dikehendaki konsumen adalah turunnya harga , karena dalam teori ekonomi konvensional, akan berdampak kepada naiknya nilai riil dari pendapatan masyarakat dan sebaliknya jika harga naik maka konsumen akan menjerit karena nilai riil pendapatan masyarakat akan turun [2].
Dari riwayat diatas dan ditinjau dari sudut ekonomi konvensional, seolah-olah Amirul mukminin pada masa itu Umar bin Khattab keberpihakannya kepada pedagang atau orang kaya atau dalam konsep kapitalis pemilik modal.
Pada tulisan ini penulis akan mencoba memaparkan bagaimana sebenarnya keberpihakan dalam islam yang ditinjau dari sudut pandang mekanisme pasar pada ekonomi konvensional dan ekonomi islam.
Riwayat Hidup Umar Bin Khatab
Dia bernama Umar bin Khattab bin Nuafial bin Abdul ‘Uzza bin Rabah bin Qurth bin Razah bin Ady bin Ka’ab bin Luay. Amirul Mukminin, Abu Hafash al-Qurasyi, al-Adawi, Al-Faruq. Dia masuk islam pada tahun keenam kenabian. Saat itu berusia 27 tahun, sebagaimana ditulis oleh Imam Adz-Dzahabi.
Imam an-Nawawi berkata: Umar lahir pada tahun ketiga belas setelah peristiwa Tahun gajah. Dia termasuk orang yang paling mulia dikalangan suku Quraisy. Masalah-masalah yang menyangkut diplomasi pada zaman jahiliyah diserahkan kepada Umar. Jika diantara kabilah terjadi peperangan, maka umar akan diutus sebagai penengah.
Dia masuk islam tatkala jumlah sahabat yang memeluk islam berjumlah sekitar empat puluh orang laki-laki dan sebelas wanita atau, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, yaitu tiga puluh lima laki-laki dan dua puluh tiga wanita. Sebagaimana juga disebutkan dalam sebuah riwayat jumlahnya ada empat puluh lima laki-laki dan sebelas orang perempuan. Tatkala dia menyatakan keislamannya, islam semakin kokoh dikota Mekkah dan kaum muslimin bersuka cita dengan keislamannya.
Imam Nawawi berkata: Dia termasuk pendahulu dari orang-orang yang masuk islam, dan sepuluh orang yang dijanjikan Rasulullah untuk masuk syurga. Dia salah seorang Khulafa’ Rasyidin dan sekaligus salah seorang mertua Rasulullah. Umar juga merupakan sahabat terkemuka dan salah seorang yang paling zuhud terhadap dunia.
Diriwayatkan darinya sebanyak lima ratus tiga puluh sembilan hadist. Beberapa orang yang meriwayatkan hadist darinya ialah Ustman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Abi Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqqas, Abdurahman bin Auf, Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, Amr bin Abasah dan anaknya Abdullah, Ibnu Abbas, Abdullah bin Zubair, Anas bin Malik, Abu Hurairah, Amr bin Ash, Abu Musa al-Asyari, al-Bara’ bin azib, Abu Said al-Khudri dan masih banyak lagi yang lainnya dari kalangan sahabat.[3]
Riwayat Hidup Hatib bin Abi Bal ta’ah.
Tidak terdapat banyak sejarah yang tertulis tentang Hatib bin Abi Balta’ah , namun yang jelas Hatib bin Abi Balta’ah ini pernah bersama Rasulullah ikut berperang di Perang Badar. Namun Ketika persiapan perang ke Kota Mekkah yang sangat rahasia bahkan Aisyah sang istri tercintapun tidak mengetahuinya, dengan strategi yang begitu rahasia Rasulullah mengirim sekelompok tentara untuk mengelabui arah perang dengan mengirim sekelompok pasukan ke suatu daerah antara Dzu Khasyab da Dzul marwah.
Sementara itu Hatib bin Abi Balta’ah menulis surat yang hendak dikirimkan kepada Quraisy, yang isinya mengabarkan keberangkatan Rasulullah SAW kesana. Surat ini diberikan kepada seorang wanita dan dia juga memberinya sejumlah upah agar surat tersebut disampaikan kepada Quraisy. Setelah surat disembunyikan di gulungan rambutnya, wanita itupun berangkat.
Pada saat yang sama Rasulullah SAW mendapat khabar dari langit tentang apa yang dilakukan Hatib Bin Abu Balta’ah. Beliau langsung mengutus Ali dan Al-Miqdad seraya bersabda “Segeralah pergi hingga kalian tiba di Raudhah Khakh. Disana ada seorang wanita yang membawa selembar surat yang ditujukan kepada Quraisy”.
Maka keduanya berangkat dan memacu kudanya kencang-kencang, hingga mereka dapat menyusul wanita itu ditempat tersebut, Mereka memintanya untuk berhenti sambil berkata “Engkau sedang membawa sepucuk surat”.
“Aku tidak membawa sepucuk surat pun” jawab wanita itu. Mereka berdua memeriksa hewan tungangannya, namun tidak menemukan apa yang dicari, Ali Berkata “Aku bersumpah demi Allah, Rasulullah SAW tak bohong, begitu pula kami. Demi Allah engkau mengeluarkan surat itu ataukah kami benar-benar akan menelanjangimu”.
Setelah tahu kesunguhan Ali, wanita itu berkata “Kalau begitu berpalinglah dariku!”. Mereka berdua memalingkan pandangan, lalu wanita itu melepaskan gulungan rambutnya dan mengeluarkan sepucuk surat, kemudian menyerahkannya kepada mereka berdua. Surat itu diserahkan kepada Rasulullah SAW yang didalamnya tertulis. “Dari Hatib Bin Abi Balta’ah, kepada Quraisy…..” kelanjutan isinya mengabarkan niat keberangkatan Rasulullah SAW.
Apa ini wahai Hatib?, Tanya beliau setelah memangilnya.
Jangan terburu menuduhku wahai Rasulullah. Demi Allah aku adalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Aku tidak murtad dan tidak merubah agamaku. Dulu aku adalah seorang anak angkat di tengah Quraisy. Aku bukanlah apa-apa bagi mereka. Disana aku mempunyai keluarga, kerabat dan anak, sementara itu, tidak ada kerabatku yang bisa melindungi mereka. Padahal orang yang bersama engkau mempunyai kerabat yang bisa melindungi mereka. Karena itu aku ingin ada kerabat yang bisa melindungi keluargaku disana”.
Umar Bin Khattab berkata “Wahai Rasulullah, biarkan aku memenggal lehernya, karena dia telah menghianati Allah dan Rasul-Nya serta bersikap munafik”. Rasulullah SAW menjawab “Sesungguhnya ia pernah ikut dalam perang Badar. Lalu bagaimana engkau bisa mengetahui hal itu wahai Umar? Boleh jadi Allah telah mengetahui isi hati orang-orang yang ikut dalam perang badar” lalu beliau bersabda lagi “berbuatlah sesuka kalian, karena kesalahan kalian sudah kuampuni”.
Kedua mata Umar meneteskan butir-butir air mata, seraya berkata, “Allah dan Rasulnya lebih mengetahui.”[4]
Teori Mekanisme Pasar Konvensional
Mekanisme pasar (market mechanism) adalah kecendrungan dipasar bebas sehingga terjadi perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang (yakni sampai jumlah penawaran dan permintaan sama). Pada titik ini tidak ada kekurangan ataupun kelebihan penawaran, juga tidak ada tekanan terhadap harga untuk berubah lagi. Penawaran dan permintaan tidak selalu berada dalam ekuibilirium dan beberapa pasar mungkin tidak akan mencapai ekuibilirium dengan cepat apabila kondisi tiba-tiba berubah, namun kecendrungannya adalah tetap, bahwa pasar biasanya mengarah ke ekuibilirium.[5]
Dari pengertian singkat diatas dapat dilihat bahwa dalam ekonomi konvensional, keseimbangan akan terjadi dengan sendirinya, yang dalam konsep Adam Smith disebut Imposible Hand ada sesuatu kekuatan yang tidak terlihat yang mempengaruhi harga tersebut yang pada akhirnya ketika terjadi distorsipun maka suatu ketika tetap akan mecapai titik kesimbangan yang baru, mungkin saja titik keseimbangan tersebut diatas atau dibawah atau bahkan sama pada titik sebelumnya.
Inilah temuan Adam Smith ratusan tahun yang lalu, yang sebenarnya dalam konsep ekonomi islam telah dinyatakan oleh nabi Muhammad SAW bahwa Allahlah yang menetapkan harga. Sebenarnya Adam Smith telah menangkap sinyal tersebut, namun dia belum mampu menemukan bahwasanya Allahlah dibelakang itu semua.
Teori Mekanisme Pasar Islami
Dalam ekonomi islam, hal-hal yang tetap dalam harga yang sama ditentukan oleh operasi bebas kekuatan pasar. Nabi Muhammad SAW, tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh negara atau individual. Di samping menolak untuk mengambil aksi langsung apapun, beliau melarang praktek bisnis yang dapat membawa kepada kekurangan pasar. Sebagai akibatnya, penahanan stock, spekulasi, kolusi oligarki, pembatalan informasi penting tentang produk, dan penjualan dengan sumpah palsu dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Menghapuskan pengaruh kekuatan ekonomi atas mekanisme harga. Secara simultan, beliau mengabaikan eksploitasi ketidaktahuan oleh orang-orang yang diberitahu. Dalam masyarakat kontemporer, petunjuk-petunjuk ini dapat menjadi dasar bagi sebuah sistem tingkah laku berkerelaan untuk komunitas bisnis. Disamping hubungan-hubungan hukum, juga terdapat sejumlah prinsip moral. Komunitas bisnis telah diberi petunjuk agar jujur, terpecaya dan berhati luhur dalam urusan bisnis. Daripada saling menghancurkan, mereka lebih baik mengembangkan sebuah sistem sosial yang saling menolong dan kerjasama.[6]
Sistem sosial yang dirancang dalam islam tersebut yang mungkin bisa dikatakan sebagai mekanisme pasar tersebut merupakan kerangka kerja islam yang bertujuan untuk memastikan perputaran suplai dan permintaan yang bebas dengan mengatur sikap individual dalam sebuah kerangka kerja hukum etika.
Kalau kita cermati lebih jauh maka terdapat perbedaan antara ketentuan yang dinginkan Rasulullah tidak campur tangan sedikitpun dipasar dengan tindakan yang dilakukan oleh Umar Bin Khattab dalam kasus diatas, sesuai dengan hadist beliau berikut ini :
Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan: Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: Wahai Rasulullah! Tentukanlah harga untuk kita! Beliau menjawab: “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta”[7].
Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara suka rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga. Monopoli, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaanya, selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal.[8]
Distorsi Pasar
Mekanisme pasar yang terjadi yang sebenarnya Allah berperan dalam memberikan keseimbangan tersebut, tidak selamanya terjadi dengan baik, karena dalam konsep ekonomi terdapat beberapa distorsi dalam pelaksanaanya, secara umum terdapat tiga bentuk distorsi dalam ekonomi islam yaitu: Distorsi penawaran dan distorsi permintaan, Tadlis (Penipuan) dan Taghrir (Kerancuan).[9]
Pembahasan
Dalam pembahasan ini ada beberapa pertanyaan yang akan dijawab oleh penulis, yaitu apa sebenarnya latar belakang teguran/pengusiran Hathib bin Abi Balta’ah ketika menjual zabib dibawah harga pasar?, apakah atsar ini bertentangan dengan hadist Rasulullah ?.
Latar Belakang Teguran.
Sepintas dapat kita lihat bahwa latar belakang dari teguran tersebut terlihat bahwa Hatib bin Abi Balta’ah menurunkan harga, sehingga hukum permintaan berlaku disini. Sehingga konsumen banyak yang lari ke Hatib, dan dalam konteks ini maka hal ini dapat menyebabkan distorsi pasar, karena jika ini dibiarkan maka pedagang lain juga akan menurunkan harga sedemikian rupa sehingga konsumenpun mau membeli zabib mereka.
Melihat gelagat yang tidak baik ini maka Amirul Mukminin Umar bin Khattab langsung menegur keras deengan dua opsi, turunkan harga atau pergi dari pasar tersebut.
Dalam konteks ini terlihat bahwa Umar bin Khattab distorsi pasar ini akan berimplikasi jauh terhadap perjalanan pasar sehingga beliau dengan mengedepankan Mashalih Mursalah (Kemaslahatan yang lebih banyak) maka Umar Bin Khattab mengambil kebijakan menegur Hatib bin Abi Batla’ah.
Apakah atsar tersebut bertentangan dengan hadist Rasulullah.
Jelas sekali bahwanya atsar tersebut tidak bertentangan dengan hadist Rasulullah SAW, karena yang dilakukan Amirul mukmini Umar bin Khattab justru adalah dalam rangka menstabilkan harga di pasar. Dengan demikian maka terlihat bahwa kemaslahatan umat menjadi prioritas utama beliau.
Tentang angapan seolah-olah Amirul mukminin berpihak kepada pedagang (Kapitalis), maka sebenarnya ini tidak benar dengan bukti adilnya Amirul Mukminin Umar bin Khattab walaupun kepada orang yahudi sekalipun seperti riwayat berikut ini :
Abu Ubaidah, Ibnu Asakir dan Al-Baihaqy mentakhrij dari Suwaid bin Ghaflah ra, dia berkata, “Ketika Umar bin Al-Khattab mengadakan kunjungan ke Syam, ada seorang laki-laki dari ahlil kitab (orang yahudi) yang melapor, seraya berkata kepadanya, “Wahai Amirul Mukminin, ada orang mukminin yang telah memukuliku”.
Umar sangat marah setelah mendengar pengaduan orang Yahudi tersebut, lalu dia memerintahkan Shuhaib untuk mencari dan menyelidiki orang tersebut. Suhaib melakukan penyelidikan, dan ternyata pelakunya adalah Auf bin malik Al-Asyja’y. Dia berkata, “Amirul mukminin marah besar atas tindakanmu. Maka lebih baik temuilah Mu’adz bin Jabal, agar dia membujuk Amirul Mukminin. Aku Khawatir dia akan terburu-buru dalam menjatuhkan hukuman kepadamu.”.
Seusai shalat, Umar bertanya, “Mana Shuaib?” Apakah dia sudah membawa pelakunya?”. Sementara Auf bin Malik sudah menemui Muadz bin Jabal dan menceritakan kejadiannya. Maka Muadz berdiri seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, pelakunya adalah Auf bin malik. Maka dengarkanlah penjelasan darinya dan janganlah engkau terburu-buru menjatuhkan hukuman kepadanya.”
Apa urusanmu tentang masalah ini ? Tanya umar kepada Muadz. Muadz menjawab Wahai Amirul mukminin, masalah ini berkaitan dengan seorang wanita muslimah yang sedang menuggang himarnya. Orang yahudi itu menyodok himar agar wanita itu jatuh, lalu orang yahudi tersebut hendak menindih atau memperkosanya.
Datangkan kesini wanita itu, untuk membuktikan kebenaran keteranganmu ini kata Umar. Auf bin Malik mendatangi rumah wanita itu, namun dia disambut ayah dan suaminya, kami tidak ingin mengusiknya karena nama kami sudah ternoda gara-gara dia. Tapi wanita itu tiba-tiba muncul dan berkata “Demi Allah, aku benar-benar akan pergi dengannya”.
Kalau begitu kami saja yang akan pergi menemui Umar bin Khattab dan melaporkan kejadian yang sebenarnya, seperti yang dikatakan Auf bin Malik. Orang yahudi itu dipanggil lalu Umar menjatuhkan hukuman salib, seraya berkata “Kami berdamai dengan mu bukan untuk tujuan seperti ini”. Kemudian dia berdiri dan berpidato “Wahai semua manusia, bertakwalah kepada Allah dalam menangani orang-orang yang telah dijamin Muhammad. Namun siapa yang berbuat seperti yang diperbuat Yahudi ini, maka gugurlah jaminanya”.
Suwaid berkata “Menurut sepengetahuanku, Orang Yahudi tersebut adalah orang pertama yang disalib dalam islam”.
Malik mentahrij dari Said bin Al-Musayyab, bahwa ada orang muslim dan orang yahudi yang bertengkar, lalu keduanya mengadu kepada Umar bin Al-Khattab. Setelah memeriksa masalahnya, Umar berpendapat bahwa yang lebih berhak atas kasus di antara mereka berdua adalah orang yahudi.
Demi Allah, engkau telah mengadili dengan adil, kata orang yahudi. Karena kurang suka dipuji, Umar justru memukul orang yahudi itu dengan cambuk, seraya bertanya “Mengapa begitu?”.
Demi Allah, kami mendapatkan dalam taurat disebutkan: Tidak ada hakim yang mengadili secara adil, melainkan dikanan kirinya ada malaikat yang membantunya dan memberikan taufik, selagi dia berada pada kebenaran. Namun jika hakim itu meninggalkan kebenaran, maka dua malaikat itupun meninggalkanya”[10]
Dengan bukti-bukti tersebut, maka gugurlah hypothesis bahwa Umar bin Khattab tidak adil dan lebih berpihak kepada para pedagang (Kapitalis), karena dengan orang yahudi sendiripun ternyata keadilannya diakui apalagi terhadap umat mukmin yang menjadi perhatiannya selama masa beliau menjadi Amirul Mukminin. Lagi pula terlalu cepat kalau kita membuat suatu pernyataaan bahwasanya ketika Umar bin Khattab menegur satu orang pedagang dengan harapan pedagang lainya tidak rugi, maka dengan serta merta diambil kesimpulan bahwa beliau berpihak kepada pemilik pedagang yang belum tentu yang memiliki modal (Kapitalis) dan yang pasti merekapun kaum mukminin.
Kesimpulan
1. Tidak terdapat pertentangan antara teguran Umar Bin Khattab dengan hadist Rasulullah, yang telah dibuktikan diatas.
2. Intervensi pemerintah dalam islam bisa jika hal tersebut dilakukan dalam rangka Maslahah mursalah.
3. Umar bin Khattab diakui keadilannya oleh yahudi sekalipun, dengan demikian gugur angapan bahwasanya beliau berpihak kepada para pedagang.
Daftar Pustaka
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, IIIT Indonesia, 2002.
Az-Zarqani, Syarhu Muwatha al-Imami Malik, (Kairo: Musthafa Halabi), IV, hal 153, dalam Teori Akad, Bahan Mata kuliah Fiqh. Muamalah, Dr. Anwar Ibrahim, PSKTTI, UI. 2003).
Imam As-Suyuthi, Tarikh Khulafa’, Sejarah Ringkas Penguasa Islam, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2001.
Muhammad Akram Khan, Ajaran Nabi Muhammad SAW Tentang Ekonomi (Kumpulan Hadist-hadist pilihan tentang ekonomi) Bank Muamalat Indonesia, Jakarta.
Robert S. Pindyck, Daniel L. Rubinfeld, Mikroekonomi Jilid 1, edisi ke empat Pearson Education Asia, 1999
Syaikh Shafiyyurahman Al Mubarakfury, Sirah Nabawiyah, Pustaka Al-Kautsar, cetakan ke 13, Januari 2003.
Syaikh Muhammad Yusuf Al-Khandlawy, Sirah Sahabat, Keteladanan orang-orang di sekitar nabi, Pustaka Al-Kautsar, Cetakan kelima, Juni 2002.
[1] Az-Zarqani, Syarhu Muwathrhai al-Imami Malik, (Kairo: Musthafa Hlabi), IV, hal 153, dalam Teori Akad, Bahan Mata kuliah Fiqh. Muamalah, Dr. Anwar Ibrahim, PSKTTI, UI. 2003.
[2] di asumsikan pendapatan masyarakat tetap dan faktor-faktor lain Cateris paribus (penulis).
[3] Imam As-Suyuthi, Tarikh Khulafa’, hal 119-120
[4] Syaikh Shafiyyurahman Al Mubarakfury, Sirah Nabawiyah, hal 522-523.
[5] Robert S. Pindyck, Daniel L. Rubinfeld, Mikroekonomi Jilid 1, hal 20
[6] Muhammad Akram Khan, Ajaran Nabi Muhammad SAW Tentang hal :151 - 153
[7] Sunnan At-tirmidzi, Shahih Bukhari Bab 73 dan Sunnan Abu Dawud, Shahih Bukhari bab 51.
[8] Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, IIIT Indonesia, 2002.
[9] Adiwarman Karim, Op Cit, hal 151.
[10] Syaikh Muhammad Yusuf Al-Khandlawy, Sirah Sahabat, hal 205-206.